Wajah Pemasyarakatan Saat Ini
Data terbaru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 15 Juni 2026 mencatat penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara mencapai 274.077 orang, sementara kapasitas ideal hanya 146.860 orang. Artinya, berdasarkan data tersebut tingkat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 86 persen, termasuk salah satu yang tertinggi di dunia. Di balik angka itu tersembunyi cara pandang yang sudah mengakar selama puluhan tahun yakni memposisikan lembaga pemasyarakatan sebagai cost center, unit yang terus menyedot anggaran negara tanpa kewajiban memberi nilai balik yang seimbang. Sudah waktunya cara pandang tersebut ditata kembali, dari unit pasif yang menampung beban sosial, menjadi paradigma value creator yang mengubah masa pidana menjadi masa pembentukan kapasitas produktif.
Ongkos Mahal Paradigma Lama
Pada 2024, pemerintah mengungkapkan total anggaran makan warga binaan mencapai sekitar Rp1,3–1,4 triliun setahun, dengan jatah harian Rp15.000 hingga Rp37.000 per orang bergantung wilayah, belum termasuk biaya pengamanan, kesehatan, dan infrastruktur. Lebih dari separuh penghuni saat ini merupakan terpidana kasus narkotika, yang oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto sendiri diakui sebagai konsekuensi pendekatan retributif yang dianut sistem hukum Indonesia selama puluhan tahun.
Hasilnya pun belum optimal, diketahui tingkat residivisme nasional tercatat 3,55 persen pada 2023, turun dari 6,07 persen setahun sebelumnya, angka yang tampak kecil, namun dengan populasi warga binaan ratusan ribu orang, tetap merepresentasikan ribuan individu yang gagal direhabilitasi secara tuntas. Kesenjangan ini semakin diperparah olehkapasitas kelembagaan pendukung yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang masih timpang. Saat ini Indonesia baru memiliki 94 Bapas untuk menjalankan fungsi pembimbingan dan reintegrasi sosial di seluruh negeri, jauh dari kebutuhan ideal.
Pijakan Teori dan Fondasi Hukum
Kerangka public value milik Mark Moore dari Harvard Kennedy School (1995), yang juga banyak mengkaji kebijakan dan manajemen peradilan pidana dapat memberi pijakan konseptual bagi pergeseran ini. Moore berargumen organisasi publik semestinya tidak dinilai dari kehematan belanja, melainkan dari nilai publik yang diciptakan, meliputi manfaat bagi masyarakat yang melampaui biaya yang dikeluarkan, ditopang legitimasi publik dan kapasitas operasional yang memadai.
Fondasi hukumnya pun sebenarnya sudah tersedia di Indonesia, ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara eksplisit mengangkat pembinaan kemandirian menjadi pekerjaan produktif berskala industri yang menghasilkan barang dan jasa bernilai ekonomi, lengkap dengan hak narapidana menerima upah. Soalnya kini bukan lagi pada kerangka hukum, melainkan pada implementasi dan tata kelola di lapangan.
Bukti dari Tangerang hingga Garut
Contoh konkret pada Lapas Kelas I Tangerang, misalnya, mengolah sekitar 273 ton limbah batu bara per bulan menjadi material konstruksi yang dipakai untuk rumah dinas ASN dan dipesan pengembang properti besar, melibatkan puluhan warga binaan dalam rantai produksinya. Pola serupa terjadi di Lapas Garut, yang produk olahan sabut kelapanya menembus pasar ekspor Eropa dan menghasilkan upah ratusan juta rupiah bagi warga binaan yang terlibat dalam setahun. Pertanyaannya bukan lagi apakah model semacam ini bisa bekerja, melainkan seberapa cepat ia direplikasi secara sistemik ke seluruh unit pelaksana teknis.
Pelajaran dari Yellow Ribbon Singapura
Di Negara tetanga yakni Singapura, melalui Singapore Corporation of Rehabilitative Enterprises yang kini bertransformasi menjadi Yellow Ribbon Singapore, pendapatan dari unit usaha komersial seperti laundry, katering, dan manufaktur ringan ditanamkan kembali untuk membiayai pelatihan kerja dan penyaluran kerja bagi mantan warga binaan, didukung jejaring lebih dari 7.000 mitra dari sektor swasta dan masyarakat sipil. Hasilnya, tingkat residivisme di Singapura turun dari sekitar 44 persen pada 2000 menjadi 20 persen pada 2019. Model ini membuktikan bahwa penciptaan nilai ekonomi dan penurunan residivisme bukan dua agenda yang terpisah, melainkan dua sisi dari satu strategi tata kelola yang sama.
Momentum yang Sudah Terbukti
Momentum ini bukan lagi sekadar wacana. Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memaparkan bahwa sektor pemasyarakatan berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak pada tahun 2025 sebesar Rp53,9 miliar dalam satu tahun pertama kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, atau 522 persen di atas target Rp10,31 miliar. Lonjakan ini ditopang penguatan balai latihan kerja dan program produktif, kegiatan pameran dan promosi nasional, kerja sama dengan pihak ketiga, serta efisiensi operasional dan pengelolaan aset seperti optimalisasi lahan tidur di Pulau Nusakambangan yang kini bertransformasi menjadi kawasan ketahanan pangan terpadu tempat warga binaan digerakkan ke sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, pola produksi dan budidaya yang mulai direplikasi di berbagai lapas dan rutan lain.
Melembagakan Keberlanjutan
Ditambah paradigma korektif dengan adanya KUHP-KUHAP baru serta keberadaan Kemenimipas sebagai institusi tersendiri, tantangannya kini bukan lagi membuktikan paradigma value creator bisa berjalan, melainkan memastikan ia tidak bergantung pada satu periode kepemimpinan semata. Kedepannya Indikator kinerja yang dibakukan agar mencakup nilai ekonomi, dampak sosial dan penurunan residivisme, bukan sekadar tingkat hunian terkendali, keamanan dan ketertiban, serta kepastian regulasi bagi sektor swasta yang ingin masuk ke rantai pasok hasil karya warga binaan. Mengubah penjara menjadi pusat produktivitas bukan lagi sekadar slogan, melainkan capaian yang sudah dimulai. Tugas tata kelola berikutnya yakni melembagakannya, agar keberlanjutan tidak bergantung pada siapa yang memimpin, melainkan pada sistem yang dibangun untuk bertahan lintas generasi.
