Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) patut dibaca bukan sekadar sebagai kebijakan teknokratis di sektor keuangan, melainkan sebagai penegasan arah pembangunan ekonomi nasional. Regulasi ini hadir dalam konteks kebutuhan mendesak: memperluas akses pembiayaan bagi UMKM sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Oleh karena itu, di tengah ketidakpastian global tersebut, transformasi menuju ekonomi yang ramah lingkungan atau sering kita sebut dengan ekonomi hijau menjadi sangat penting. Ia bukan lagi sekadar wacana normatif, melainkan keniscayaan struktural dalam tata kelola pembangunan modern.
Krisis iklim, tekanan pasar global, serta tuntutan standar ESG (environmental, social, governance) mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk menata ulang sistem pembiayaannya. Dalam konteks ini, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sentral sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan. Pertanyaannya: seberapa efektif regulasi OJK dalam mendorong UMKM agar benar-benar bertransformasi menjadi pelaku usaha yang ramah lingkungan?
Kerangka Regulasi Keuangan Berkelanjutan
UMKM memegang posisi strategis dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, sektor ini menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap mayoritas tenaga kerja nasional. Artinya, agenda ekonomi hijau tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif UMKM. Namun efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi, melainkan dari dampaknya terhadap perubahan perilaku dan struktur insentif ekonomi.
OJK telah memperkenalkan berbagai regulasi untuk mendorong keuangan berkelanjutan, termasuk roadmap keuangan berkelanjutan dan penyusunan Taksonomi Hijau Indonesia. Regulasi ini bertujuan mengarahkan lembaga jasa keuangan agar menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam perspektif teori sustainable finance, regulasi semacam ini berfungsi sebagai market-shaping instrument. Negara tidak sekadar memperbaiki kegagalan pasar (market failure), tetapi membentuk preferensi dan arah investasi. Teori ekonomi lingkungan menjelaskan bahwa tanpa intervensi kebijakan, pasar cenderung mengabaikan eksternalitas negatif seperti polusi dan emisi karbon. Oleh karena itu, regulasi keuangan berkelanjutan berperan menginternalisasi biaya lingkungan ke dalam sistem pembiayaan.
Namun efektivitasnya bergantung pada dua hal: desain regulasi dan tingkat inklusivitasnya. Jika kebijakan hanya menyasar korporasi besar atau proyek infrastruktur berskala masif, maka UMKM berisiko terpinggirkan.
UMKM dan Tantangan Akses Green Financing
Secara teoretis, akses terhadap pembiayaan hijau dapat menjadi insentif kuat bagi UMKM untuk bertransformasi. Teori financial inclusion menegaskan bahwa ketersediaan layanan keuangan yang terjangkau dan sesuai kebutuhan akan meningkatkan produktivitas serta daya saing pelaku usaha kecil.
Namun dalam praktiknya, banyak UMKM menghadapi kendala administratif dan teknis. Standar pelaporan keberlanjutan, pengukuran jejak karbon, hingga sertifikasi lingkungan memerlukan kapasitas yang tidak selalu dimiliki usaha mikro dan kecil. Di sinilah muncul potensi green divide—kesenjangan antara pelaku usaha yang mampu memenuhi standar hijau dan yang tidak.
Jika regulasi OJK mendorong lembaga keuangan menerapkan prinsip kehati-hatian tambahan terhadap pembiayaan berbasis lingkungan tanpa menyediakan panduan khusus bagi UMKM, maka risiko eksklusi meningkat. Alih-alih mendorong transformasi, regulasi bisa secara tidak langsung menciptakan hambatan baru.
Analisis dengan Teori Keadilan Distributif
Efektivitas regulasi juga dapat ditakar melalui teori keadilan distributif yang dikemukakan oleh John Rawls. Dalam prinsip difference principle, kebijakan publik seharusnya memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Dalam konteks ekonomi hijau, UMKM—khususnya yang berskala mikro—termasuk kelompok yang rentan terhadap biaya transisi.
Apabila regulasi keuangan berkelanjutan lebih menguntungkan entitas besar dengan kapasitas modal dan teknologi tinggi, maka kebijakan tersebut gagal memenuhi prinsip keadilan. Sebaliknya, regulasi yang efektif seharusnya memuat afirmasi: misalnya insentif bunga lebih rendah bagi UMKM yang mengadopsi teknologi hemat energi, atau penyederhanaan standar verifikasi untuk skala usaha kecil.
Keadilan dalam ekonomi hijau bukan berarti menurunkan standar lingkungan, melainkan memastikan bahwa standar tersebut dapat dicapai secara proporsional sesuai kapasitas pelaku usaha.
Perspektif Just Transition dan Peran Negara
Konsep just transition dalam diskursus internasional menekankan bahwa peralihan menuju ekonomi rendah karbon harus berlangsung adil dan inklusif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi kelompok rentan dari dampak negatif transisi struktural.
Dalam kerangka ini, OJK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas stabilitas sistem keuangan, tetapi juga sebagai arsitek ekosistem pembiayaan yang inklusif. Efektivitas regulasi dapat diukur dari sejauh mana OJK mampu mendorong lembaga keuangan:
Jika kebijakan berhenti pada penyusunan taksonomi dan pelaporan keberlanjutan di level institusi keuangan, maka dampaknya terhadap UMKM akan terbatas. Regulasi perlu menjangkau level operasional dan implementatif.
Risiko Greenwashing dan Evaluasi Implementasi
Aspek lain yang perlu ditakar adalah potensi greenwashing. Tanpa pengawasan ketat, pembiayaan hijau dapat berubah menjadi sekadar label tanpa transformasi nyata. OJK memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa klaim pembiayaan berkelanjutan benar-benar berdampak terhadap pengurangan emisi atau efisiensi sumber daya.
Bagi UMKM, risiko greenwashing dapat berarti dua hal: pertama, mereka terpaksa mengikuti standar simbolik tanpa manfaat nyata; kedua, mereka kehilangan kepercayaan terhadap skema pembiayaan hijau. Oleh karena itu, efektivitas regulasi juga ditentukan oleh transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pengawasan.
Penutup
Menakar efektivitas regulasi OJK dalam mendorong UMKM ramah lingkungan tidak cukup dengan melihat jumlah regulasi atau dokumen kebijakan yang diterbitkan. Ukurannya terletak pada perubahan nyata dalam perilaku pembiayaan dan peningkatan kapasitas UMKM untuk beradaptasi dengan tuntutan ekonomi hijau.
Regulasi yang efektif adalah regulasi yang tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memastikan inklusivitas dan keadilan. Dalam konteks Indonesia—di mana UMKM merupakan fondasi ekonomi nasional—agenda keuangan berkelanjutan harus dirancang dengan pendekatan afirmatif dan proporsional.
Pada akhirnya ekonomi hijau bukan sekadar proyek lingkungan, melainkan transformasi sistemik. Dan dalam transformasi itu, OJK memegang kunci penting: apakah ia akan menjadi penggerak inklusi hijau yang berkeadilan, atau sekadar penjaga standar yang sulit dijangkau oleh pelaku usaha kecil. Jawabannya akan menentukan apakah ekonomi hijau Indonesia benar-benar inklusif, atau hanya hijau di atas kertas. Wallahu A’lam Bishawab
