KUHP Baru, KUH Perdata Usang: Ancaman Ketidakpastian Dunia Usaha

Budi Muliawan
Budi Muliawan
Budi Muliawan, Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima) Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas).
- Advertisement -

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 menandakan momen krusial dalam reformasi sistem hukum nasional. Negara ini akhirnya mengambil langkah berani untuk menutup bab hukum pidana kolonial yang selama beberapa dekade dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai dan konteks yang ada di Indonesia.

Namun di balik semangat tersebut, terdapat ironi yang sering kali diabaikan: sementara hukum pidana telah diperbaharui, hukum perdata—yang merupakan dasar utama bagi kegiatan ekonomi dan bisnis—masih terjebak pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) / Burgerlijk Wetboek yang berasal dari abad ke-19. Ketidakcocokan ini bukanlah sekadar masalah teknis dalam pembuatan undang-undang, melainkan suatu ancaman nyata terhadap kepastian hukum dalam dunia usaha.

Dalam dunia bisnis, hukum perdata berperan sebagai “jaringan utama” yang menghubungkan berbagai kegiatan ekonomi. Semua hal seperti kontrak, perjanjian kerja sama, transaksi jual beli, pembiayaan, jaminan, hingga penyelesaian sengketa antara pelaku bisnis bergantung pada sistem hukum perdata. Ketika KUH Perdata yang menjadi acuan utama masih ditulis dalam konteks kolonial, dengan bahasa, prinsip, dan struktur yang sering kali tidak sesuai dengan dinamika ekonomi saat ini, dunia usaha terpaksa beroperasi di atas fondasi yang tidak stabil. Ini adalah titik di mana ketidakpastian hukum mulai muncul.

Sebenarnya KUH Perdata telah “diperbaiki” dengan dihasilkannya berbagai undang-undang sektoral—mulai dari hukum perseroan, jaminan kebendaan, kepailitan, hingga perlindungan konsumen. Namun, metode tambal-sulam ini justru menciptakan fragmentasi norma . Para Pelaku usaha sering kali dihadapkan pada tumpang tindih peraturan, penafsiran ganda, dan inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Dalam suasana bisnis, ketidakpastian semacam ini setara bahayanya dengan regulasi yang bersifat represif. Para investor tidak hanya mencari insentif pajak, tetapi juga kepastian bahwa kontrak akan dihormati dan sengketa akan diselesaikan dengan cara yang konsisten.

Ironisnya, negara justru tampak lebih sigap memperbarui instrumen pemidanaan dibanding membangun kepastian hubungan sipil. KUHP baru memperluas peran negara dalam mengatur perilaku warga, sementara KUH Perdata yang seharusnya menjamin kebebasan berkontrak, kepastian hak milik, dan keadilan dalam transaksi ekonomi, dibiarkan tertinggal.

Ketertinggalan KUH Perdata juga berdampak pada daya saing nasional. Dalam era ekonomi global dan digital, transaksi lintas batas, kontrak elektronik, dan skema pembiayaan inovatif membutuhkan kerangka hukum perdata yang adaptif. Ketika hukum perdata nasional tidak memberikan kejelasan, pelaku usaha akan mencari alternatif melalui hukum asing, klausul pilihan hukum luar negeri, atau arbitrase internasional. Akibatnya, hukum nasional kehilangan otoritasnya sendiri di “rumah” ekonomi domestik.

Oleh karena itu reformasi hukum yang ideal seharusnya berjalan seimbang. Pembaruan KUHP perlu diiringi dengan kodifikasi dan modernisasi hukum perdata yang komprehensif, bukan sekadar revisi parsial. Indonesia membutuhkan KUH Perdata nasional yang berangkat dari realitas sosial-ekonomi kontemporer, menjamin kepastian berusaha, dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang melindungi hak-hak sipil warga negara.

Tanpa pembaruan KUH Perdata, KUHP baru berisiko berdiri di atas fondasi yang timpang. Dunia usaha membutuhkan kepastian, bukan sekadar ketertiban melalui ancaman pidana. Jika negara serius mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi berkelanjutan, maka keberanian memperbarui hukum pidana harus diimbangi dengan komitmen yang sama kuatnya untuk membangun hukum perdata yang modern, adil, dan relevan. Sebab pada akhirnya, kemajuan ekonomi tidak lahir dari ketakutan akan hukuman, melainkan dari kepastian hukum yang menumbuhkan kepercayaan.

Dunia Usaha di Persimpangan Jalan

Ketimpangan antara pembaruan hukum pidana dan stagnasi hukum perdata bukan sekadar persoalan urutan legislasi, melainkan mencerminkan arah politik hukum yang semakin bias. Dunia usaha hari ini tidak hanya berhadapan dengan risiko pasar, tetapi juga dengan ketidakjelasan sikap negara dalam memosisikan hukum sebagai sarana fasilitasi atau justru sebagai instrumen kontrol. Ketika hukum perdata gagal memberi kepastian, maka ruang abu-abu akan selalu terbuka—dan ruang inilah yang sering kali diisi oleh pendekatan pidana.

Dalam praktik, banyak sengketa bisnis yang sesungguhnya lahir dari perbedaan tafsir kontrak, wanprestasi, atau perubahan kondisi ekonomi. Namun karena mekanisme perdata dipersepsikan lamban, mahal, dan tidak konsisten, jalur pidana kerap dijadikan jalan pintas. Aparat penegak hukum pun masuk ke wilayah yang semestinya menjadi domain hubungan privat. Akibatnya, pelaku usaha menjalankan bisnis bukan berdasarkan kalkulasi ekonomi semata, melainkan juga berdasarkan kekhawatiran hukum yang sulit diprediksi.

- Advertisement -

Situasi ini diperparah oleh absennya kodifikasi hukum perdata nasional yang modern. KUH Perdata yang berlaku masih mengandung asas dan konsep yang tidak sepenuhnya kompatibel dengan praktik bisnis kontemporer, seperti transaksi digital, pembiayaan berbasis aset tidak berwujud, dan kemitraan ekonomi kreatif. Kekosongan norma yang relevan mendorong hakim untuk melakukan penemuan hukum secara ekstensif. Di satu sisi, hal ini menunjukkan kreativitas peradilan; di sisi lain, ia menciptakan disparitas putusan yang makin memperlebar jurang ketidakpastian.

Bagi investor, ketidakpastian bukan sekadar risiko, melainkan sinyal peringatan. Modal adalah entitas rasional yang mencari lingkungan paling stabil. Ketika kepastian kontrak lemah dan penyelesaian sengketa perdata tidak dapat diprediksi, biaya hukum menjadi bagian tak terpisahkan dari ongkos berusaha. Tidak mengherankan jika banyak pelaku usaha lebih memilih rezim hukum asing sebagai rujukan kontrak, meski beroperasi di wilayah Indonesia. Pada titik ini, kedaulatan hukum nasional justru tergerus oleh kelambanan reformasi internal.

Lebih problematis lagi, ketimpangan ini menciptakan ilusi penegakan hukum. Negara tampak tegas karena aktif menggunakan instrumen pidana, tetapi pada saat yang sama gagal menyediakan mekanisme perdata yang efektif dan adil. Ketegasan semu ini tidak memperbaiki iklim usaha, justru menumbuhkan ketakutan struktural. Dunia usaha menjadi defensif, enggan berinovasi, dan cenderung menghindari ekspansi yang berisiko hukum tinggi.

Ke depan, pembaruan KUH Perdata harus ditempatkan sebagai agenda strategis nasional, sejajar dengan reformasi hukum pidana. Kodifikasi yang modern, adaptif, dan berpihak pada kepastian berusaha akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tanpa itu, dunia usaha akan terus berada di persimpangan: antara berhadapan dengan pasar yang dinamis dan sistem hukum yang tertinggal oleh zamannya.

Budi Muliawan
Budi Muliawan
Budi Muliawan, Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima) Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas).
Facebook Comment
- Advertisement -