Buku adalah sumber peradaban yang setia mengisi ruang pikiran individu sekaligus ruang percakapan warga negara. Pada dua lokasi itu, buku menyediakan arena pertengkaran ide bagi para pembaca untuk duel argumen tentang masa depannya maupun harapan republiknya. Buku selalu mengendapkan energi peradaban yang dalam sepersekian nano detik mampu memungkinkan sebuah momen serta menghasilkan momentum perubahan.
Sebegitu dahsyatnya energi buku sampai-sampai dari jelaganya saja kita dapat ajukan keterangan bahwa buku membawa kita menikmati perjalanan akal. Maka biarkan ia melangkah bebas sampai tiba persimpangan yang meragukan dan biarkan ia menentukan arah sesungguhnya. Tugas negara adalah memberi pertimbangan, bukan menunjukkan arah. Biarkan warga temukan arah sesungguhnya (Rocky Gerung, 2024). Kenikmatan untuk memamah daya jelajah buku itulah yang sedang dipasung hari-hari ini. Bahkan ajaibnya, negara justru memenjarakan sensasi kenikmatan itu melalui ancaman pasal pidana.
Apa salah buku sehingga keberadaannya dipersoalkan. Bukankah dengan buku bangsa ini berhasil mengemansipasi diri dari labirin kolonialisme. Para pendiri awal republik jelas-jelas menjadikan buku sebagai senjata pamungkas (selain membawa bambu runcing) tatkala berkonfrontasi dengan pelatuk bedil penjajah. Dari bukulah, para pemikir bangsa berhasil menyemai sebuah entitas yang oleh Ben Anderson (1983) disebut sebagai imagined communities. Kinerja buku dalam lalu lintas sejarah bangsa telah terbukti berhasil memproduksi seabrek pikiran jernih seperti narasi sumpah pemuda (1928), pledoi Indonesia menggugat (1930), serta rumusan pancasila berserta konsitusi UUD 1945, dan masih banyak lagi.
Lalu mengapa dewasa ini buku malah digugat seakan menjadi biang keladi dari peristiwa demonstrasi yang berujung huru-hara. Apakah ini berarti menandakan adanya kesenjangan jarak intelektual para pengurus negeri yang lalu dan yang kini. Bukankah seharusnya semakin purba negeri berdiri maka semakin matang pula pikirannya. Bagaimana nasib dari buku, yang dahulu menginspirasi pembentukan NKRI. Apakah buku-buku itu juga harus didakwa oleh negeri penjajah sebagai barang bukti yang membuatnya berlari terbirit-birit. Lelucon bukan?
Bukankah Republik Indonesia yang digagas dengan ide republikanisme sudah sepatutnya menghargai buku beserta pikirannya dengan cara menjelmakannya sebagai sebuah determinisme demokrasi. Republik dan demokrasi adalah satu paket buku yang berisi berbagai macam gagasan mulai dari yang kiri sampai kanan. Dari ide progresif sampai konservatif. Dari yang radikal hingga kompromistis. Bentangan khazanah ide itulah yang memungkinkan republik demokrasi bertumbuh dan dipelihara di abad lalu demi sebuah cita-cita: keadilan, kesetaraan, kemajemukan pikiran. Pluralisme ide adalah keindahan tertinggi dari demokrasi.
Ruang publik yang demokratis tidak memerlukan basa-basi pidana. Demokrasi mempunyai caranya sendiri untuk menghukum pengalaman plural tadi yaitu melalui kitab undang-undang pikiran yang cukup mengolah dan mempertengkarkannya melalui mimbar percakapan publik dimana buku adalah imajinasinya. Ketika imajinasi justru dijadikan barang bukti kejahatan maka satu-satunya keterangan adalah negara takut dengan pikiran. Apakah pikiran yang ditakutkan atau negara menakut-nakuti pikiran adalah dua sisi yang bisa disiasati sendiri.
Narasi ketakutan lazim ditemukan dalam postur negara yang eksklusif, misalnya rezim orde baru. Masa itu menjadi hantu bagi mereka yang mengenyam buku bergenre kiri. Mulai dari karya Pramodya Ananta Toer sampai jenis buku yang menyerupai postulasi Marx -disapu bersih oleh negara yang menyisakan luka intelektual tak terperikan hingga hari ini.
Reformasi seharusnya memalingkan sifat ketertutupan tadi menjadi energi demokrasi yang serba terbuka melalui prinsip-prinsip konstutusionalisme. Dalam suasana keterbukaan, negara harus bersedia ditelanjangi sedemikian rupa -bahkan pikiran yang radikal sekalipun. Semangat inklusivitas itulah yang pertama-tama kita investasikan kedalam jantung reformasi sebagai nafas kehidupan. Ketika pompa nafas dihentikan, maka republik akan kembali bernavigasi kepelabuhan dermaga otoritarian. Sebabnya, kehadiran buku begitu diperlukan untuk memberi sumber kehidupan bagi reformasi dengan kepastian bahwa suplai energi terhadapnya tak pernah habis.
Negara harus mulai berbenah diri. Dengan pembenahan itu kita hendak memastikan bahwa buku adalah satu-satunya sumber energi peradaban. Di mulai dengan buku, kita dapat berbahasa. Ketika berbahasa maka percakapan publik akan bertumbuh. Saat percakapan bertumbuh, maka kebudayaan akan menguar. Ketika kebudayaan itu ada maka kita akan berperadaban (civilization). Hanya dengan percakapan yang beradab, pikiran bangsa dapat dipulihkan ulang. Buku adalah sumber bahasa, percakapan, budaya sekaligus energi peradaban. Maka negara harus maksimalkan argumen sekaligus mengendalikan sentimen pemenjaraan. Buku merupakan modal primer kehidupan untuk merawat sebuah peradaban yang hanya mungkin bisa diaktifkan melalui kesetaraan argumentasi warga (argumentative society).
Bung Hatta pernah berucap bahwa “aku rela dipenjara bersama buku, karena bersama buku aku menjadi bebas”. Bayangkan betapa hebatnya sihir buku bahkan dalam ruang yang hanya menyisakan kebebasan membaca sekalipun -buku selalu menyediakan ruang harapan untuk republik (republic of hope).
Kehidupan selalu dikendalikan oleh buku, bukan sebaliknya. Jangan pernah sekali-kali membayangkan bahwa buku bisa dikendalikan. Ketika itu terjadi maka buku sendirilah yang akan mengambil-alih kendali sejarah itu dengan kaki-kakinya yang mana telah terbukti dalam banyak kesempatan revolusi. Negara harus menyudahi sugesti ketakutan akan sebuah buku. Sikap paranoia terhadap buku harus segera dihentikan agar reformasi dapat ditempuh dalam pijakan sejarah yang benar.
Hal itu sekaligus hendak memastikan supaya republik ini tidak terjerambab dalam narasi-narasi ketakutan (republic of fear). Menghormati buku artinya menginvestasikan peradaban jangka panjang demi perjalanan akal sehat republik.
