Selasa, April 30, 2024

Perkara Tanah, Perkara Tertib Nalar

Dalam tulisan ini, kita bersama-sama mencoba mengurai kekusutan tersebut dengan memeriksa frasa ‘pengadaan tanah’ yang kerap dijadikan pijakan dalam kegiatan pembangunan.

Dasar dari tulisan ini adalah suatu asas yang berlaku baik pada kehidupan ilmiah maupun keseharian: ketertiban nalar kebahasaan. Maka, sejalan dengan asas tersebut, ketidaktertiban perbuatan (pembangunan) adalah cerminan dari ketidaktertiban pemikiran (kebahasaan).

Pula, sejalan dan selari dengan asas tersebut, penalaran frasa-frasa khusus seperti ‘pengadaan tanah’ hanya mungkin terjadi bila ada ketertiban kebahasaan, baik secara ilmiah maupun keseharian.

Pengadaan: Perkara Ontologis

‘Ada’ dan ‘Tiada’ adalah dua kata kompleks yang, meskipun rumit, digunakan dalam hidup keseharian. Dua kata tersebut bisa menjadi bahan perdebatan filosofis dan religius, baik di ruang kelas maupun di warung kopi.

Kendatipun demikian, dalam tulisan ini, sejenak kita boleh menggunakan perangkat bantu untuk menengahi soal ada dan tiada, yaitu kebendaan. Kita bisa pisahkan dua kelompok kebendaan: benda-benda dasar atau substansial, dan benda-benda turunan atau derivatif. Benda-benda dasar (mineral, air, udara, tanah, dan seterusnya) adalah mereka yang mendahului dan memungkinkan keberadaan benda-benda turunan (uang, telepon, mobil, pesawat terbang, dan seterusnya).

Ketertiban nalar menyaratkan bahwa benda-benda turunan bisa ada hanya bila ada benda-benda dasar, bukan sebaliknya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ‘pengadaan’ sejatinya adalah pengubahan dari benda-benda dasar menjadi benda-benda turunan. Selanjutnya, kegiatan pengadaan berpijak pada nalar bahwa sebelumnya benda tersebut tiada, maka penting dan perlu untuk diciptakan. Di luar dari ruang lingkup nalar yang disebutkan di atas, maka yang terjadi adalah ‘mengada-ada’, bukan pengadaan. Mengada-ada, dalam artian, mencari-cari alasan-alasan, membuat-buat  kegiatan-kegiatan, padahal tak berdasar dan tak penting-penting amat.

Kegiatan pengadaan bisa masuk akal ketika digunakan dalam konteks ‘pengadaan barang dan jasa’ bila hanya ada kebutuhan akan benda-benda yang sebelumnya tiada di suatu tempat atau situasi. Tentu, barang dan jasa yang dimaksud adalah benda-benda turunan.

Satu contoh. Sebuah kantor bisa melakukan pengadaan sekian komputer dengan jenis tertentu, hanya bila sebelumnya jenis komputer tertentu tersebut tiada. Ketika sejumlah jenis komputer tertentu sudah ada dan kantor tersebut ingin menambah jenis komputer yang sama, maka, dengan berpegang pada ketertiban nalar kebahasaan, kegiatan tersebut mesti dinamai ‘penambahan’, bukan pengadaan.

Ini nalar serupa untuk kasus reklamasi: ia adalah kegiatan penambahan tanah, bukan pengadaan tanah. Tanahnya sudah ada di suatu tempat, lalu dipindahkan ke tempat yang lain.Dari sini, kita dapat mengatakan bahwa penerapan kata pengadaan pada benda-benda dasar, seperti tanah, adalah sesuatu yang bisa membangkitkan kekacauan nalar. Misal, siapapun yang saat ini berpijak di bumi akan mempertanyakan keberadaan tanah di bawah kakinya, “Bukankah tanah ini telah selalu ada? Kenapa ia harus diada-adakan lagi?”

Seperti disebutkan dalam Perpres 148 No 2015, frasa ‘pengadaan tanah’ dirumuskan sebagai “kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.” Rumusan seperti ini lebih tepat disebut sebagai ‘pengadaan kompensasi atau ganti rugi’ tapi jelas bukan pengadaan tanah.

Satu-satunya cara untuk membuat frasa pengadaan tanah jadi masuk akal dan tak mengada-ada adalah dengan mengubah arti tanah, dari benda dasar jadi benda turunan. Untuk itu, kita berlanjut pada bagian selanjutnya, yaitu soal tanah.

Tanah: Perkara Dasar

Kata ‘tanah’ adalah sesuatu yang begitu tua. Ia lebih tua daripada ilmu kebumian modern. Tanah adalah tany bagi saudara serumpun kita di Madagaskar. Ia adalah kata yang sama bunyinya dengan salah satu kegiatan dasar mengolah tanah, yaitu “tani.”

Dalam bahasa Malagasi, ada setidaknya sepuluh arti kata tany: bumi, tanah, negara, bidang, lingkungan, iklim, tempat, dunia, dasar, dan harta.

Kemudian, kita bisa bandingkan arti kata tany dengan arti kata tanah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Dewan (Melayu). Ternyata, sebagian besar arti kata tany sebangun dengan arti kata tanah, kecuali satu yang sangat menonjol: harta, alias kekayaan.

Dari perbandingan kebahasaan tersebut, kita bisa memperhatikan ketegangan nalar ketika benda dasar berubah jadi benda turunan, dari tanah menjadi harta, sebab dalam perubahan tersebut tersirat soal kepemilikan dan penguasaan.

Bila kita membongkar-bongkar dasar perundangan, maka kita akan jumpai kalimat “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Jika arti dari tanah adalah sesuatu yang sebangun dengan ‘Bumi dan air dan kekayaan alam’, maka kita bisa menyusun-ulang kalimat di atas dari pasif ke aktif dengan tetap mempertahankan kaidah kebahasaan, yaitu sebagai berikut: “Negara menguasai tanah dan mempergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Mari kita bereksperimen dengan kalimat tersebut untuk sama-sama menakar ketertiban nalar.

Ada tiga benda dalam kalimat tersebut, yang bisa disusun menurut kadar kebendaannya, dari benda dasar ke benda turunan: tanah, rakyat, dan negara. Kita boleh menyusun-ulang letak urutan ketiga benda tersebut, sedemikian rupa sehingga ada beberapa kemungkinan kalimat, dengan kemungkinan pertama seperti yang telah disebutkan di atas.

Sebagian besar kemungkinan dapat disingkirkan atas nama ketertiban nalar, seperti yang disebutkan di awal, bahwa benda-benda turunan bisa ada hanya bila ada benda-benda dasar. Dengan itu, kita bisa membuang kemungkinan-kemungkinan tak tertib nalar seperti kalimat “Negara menguasai rakyat . . .” sebab negara hanya bisa ada bila ada rakyat, bukan sebaliknya. Atau kalimat “Rakyat menguasai tanah . . .” sebab rakyat hanya bisa ada bila ada tanah, bukan sebaliknya.Yang tersisa kemudian adalah satu kalimat paling tertib nalar dan mudah dicerna, juga mungkin paling indah dan sederhana: “Rakyat menguasai negara dan mempergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran tanah.”

Atau bila kita kembalikan ke kalimat asal yang menyusun dasar perundangan:

“Negara dikuasai oleh Rakyat dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Bumi dan Air dan kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya.”

Seperti itulah seharusnya, bila kita jujur dan tertib nalar.

Catatan Akhir

Yang terjadi dalam pembangunan hingga kini merupakan penciptaan kesan bahwa bahasa ilmiah (yang mencakup bahasa hukum dan perencanaan) adalah sesuatu yang terlampau rumit sehingga melampaui bahasa keseharian.

Ini adalah pelanggaran nalar aksara, sastra, dan bahasa Indonesia. Bahasa ilmiah dan bahasa keseharian kita adalah sama-sama bahasa Indonesia.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.