Rabu, November 20, 2024

Pemerintah Harus Terbitkan Regulasi Ojek Berbasis Aplikasi

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
- Advertisement -
Calon pengemudi ojek berbasis aplikasi online "GOJEK" memadati Hall Senayan, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam pendaftaran tersebut lebih dari 2 ribu orang mendaftarkan diri. ANTARA FOTO/Yustinus Agyl
Calon pengemudi ojek berbasis aplikasi online “GOJEK” memadati Hall Senayan, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam pendaftaran tersebut lebih dari 2 ribu orang mendaftarkan diri. ANTARA FOTO/Yustinus Agyl

Kehadiran Go-Jek dan Grab Bike sangat membantu masyarakat, terutama para pekerja kantoran yang menggunakan transportasi publik. Adanya layanan itu, akibat negara tidak hadir untuk menyelesaikan masalah kemacetan di DKI Jakarta serta mahalnya biaya transportasi publik, menjadi pilihan masyarakat.

Pilihan layanan itu karena tarif yang ditetapkan ojek online dapat diketahui melalui aplikasinya masing-masing. Hal itu berbeda dengan ojek pangkalan yang mematok tarif sesuai kesepakatan penggunanya dan kadang di luar akal sehat ketika kita membutuhkannya.

Selain itu, ojek online mempunyai standar dalam mengantar penumpang. Pertama, soal keamanan, mereka memberikan helm kepada penumpang. Kedua, mereka memberikan masker dan pelindung kepala. Standar ini belum dimiliki sepenuhnya oleh ojek pangkalan.

Jadi, terobosan ojek online membantu masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Namun Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 tidak menyebutkan ojek sebagai transportasi publik sehingga dinilai ilegal. Karena itu, Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta UU Lalu Lintas direvisi sehingga ojek online memiliki payung hukum.

“Ojek online ada karena mereka dibutuhkan masyarakat. Jadi, revisi undang-undang sangat dibutuhkan, apalagi perkembangan zaman yang begitu cepat sehingga aturan hukum harus mengikuti zamannya,” kata Ahok.

Hal berbeda diungkapkan pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan. Dia mengatakan pemerintah DKI Jakarta tidak perlu menunggu revisi UU Lalu Lintas, sebab membutuhkan waktu yang lama. Karena itu, sebaiknya pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur.

“Dalam UU 32 tentang Pemerintah Daerah tahun 2004, pemerintah DKI Jakarta mempunyai otoritas ekonomi sendiri sehingga bisa membuat aturan di daerahnya. Siapkan organisasi dan regulasi. Jika menunggu revisi UU, selesainya bisa tahunan,” ujar Tigor.

Seperti diketahui, ojek online tidak hanya beroperasi di Jakarta saja tapi di daerah lain juga ada, seperti Surabaya dan Bali. Namun demikian, regulasi dari peraturan gubernur harus cepat dikeluarkan. Apalagi dampak sosial terkait itu di Jakarta mulai meluas, bahkan ojek pangkalan secara terang-terangan menolak kehadiran ojek online.

Dengan adanya aturan itu, perselisihan antara ojek online dan ojek pangkalan bisa diminimalisasi. Kasus di Point Square pada awal Agustus lalu adalah satu contoh. Dalam akun Facebook Farah Grid Aulia disebutkan seorang ojek pangkalan menabrak motor ojek online bahkan mengintimidasinya.

Perselisihan semacam ini minimal bisa dikurangi jika pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur. Dalam aturan itu nantinya akan ada lembaga yang mewadahi ojek pangkalan sehingga tidak sendiri-sendiri lagi. Jadi, ojek bisa dibuat dengan Perseroan Terbatas dan Koperasi.

- Advertisement -

“Aturan itu nantinya seperti Kopaja, Metro Mini, dan Transjakarta. Mereka yang punya dana besar buat PT. Tapi kalau tidak ada dana bisa diwadahi dengan koperasi. Jadi, tidak ada lagi ojek liar,” kata Azas.

DPR Dukung Revisi UU Lalu Lintas

Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera membuat aturan baru soal transportasi dengan inovasi. Pasalnya dalam UU Lalu Lintas tidak pernah mengatur adanya sistem aplikasi seperti Go-Jek dan Grab Bike. Karena itu, Dewan mendukung revisi UU tersebut agar ojek online dilegalkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana beberapa waktu lalu.

“Kalau DPR oke, tinggal kepolisian dan Kementerian Perhubungan saja yang merespons. Segera kirim surat ke DPR soal revisi UU Lalu Lintas,” kata Azas yang juga ketua Forum Warga Kota Jakarta.[*]

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.