- Advertisement -spot_img

TAG

agama leluhur

Setelah Konstitusi Mengakui Penghayat Kepercayaan

Penganut penghayat kepercayaan, masing-masing Nggay Mehang Tana, Pagar Damanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, mengajukan permohonan uji materil Pasal 61 Ayat (1) (2), dan...

Setelah Agama Leluhur Diakui Mahkamah Konstitusi

Para penganut agama leluhur di Indonesia barangkali boleh bernafas lega. Perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan negara dalam kolom KTP telah diakui secara sah. “Mahkamah...

Latest news

- Advertisement -spot_img