Jumat, Oktober 4, 2024

Merawat Indonesia dengan Kebebasan Berpendapat

Oleh Natalis Lapang Wada

Soal apakah kemerdekaan itu, seringkali mengarahkan setiap orang pada suatu kesimpulan sikap tertentu mengenai situasi yang sedang berlangsung. Analisis yang dipakai juga merujuk pada banyak hal, umumnya nilai-nilai tertentu sebagai tujuannya. Sukarno, Hatta, Syahrir, Tan Malaka, misalnya lebih suka mendebat kemerdekaan itu dengan memakai sudut pandang ideologis tertentu. Sedangkan Moh. Yamin dan Soepomo, lebih fokus dengan kealihan mereka, mendesain UUD 1945 yang bisa menampung pernyataan kemerdekaan itu. Meskipun berbeda sudut pandang yang digunakan, tetapi hanya ada satu kesimpulan mereka, bahwa kemerdekaan itu ialah jembatan emas ke arah masyarakat Pancasilais.

Kebebasan Berpendapat pada Setiap Periode Kekuasaan

72 tahun yang lalu, tepat pada 17 Agustus 1945, Bung Karno-Bung Hatta mengumumkan kemerdekaan Indonesia. Periode awal kekuasaan negara dengan klaim ekonomi-politik terpimpinnya, rakyat tampil aktif untuk membela kemerdekaannya. Partisipasi aktif ini bisa dilihat dengan banyaknya organisasi-organisasi rakyat di bawah panduan partai-partai politik di masa itu. Lewat organisasi-organisasi ini, rakyat juga turut serta di dalam kemerdekaan awal ini. Para pemimpin di masa ini juga aktif mendidik rakyatnya, terutama mengenai ide-ide nas-a-kom, termasuk ala Bung Karno.

Sayang, kemerdekaan yang aktif itu kandas di dalam program reforma agraria-nya. Bahkan sampai berujung pada pembantaian sekian juta masyarakat kecil yang dituduh terlibat dengan Partai Komunis Indonesia, seiring dengan taransisi kekuasaan ke tangan Soeharto. Pada periode-periode selanjutnya, kemerdekaan Indonesia itu lebih banyak dipahami secara politis dan juga sempit dalam isiannya.

Periode kemerdekaan di tangan militer. Kebijakan penguasa di semua aspek bernegara, berdarah militer. Sedangkan rakyat tidak lebih dari sekelompok orang-orang yang takut ditembak sehingga memilih hidup apa adanya. Rejim ini merampas kekayaan alam milik rakyat, lewat aturan-aturan perampasan tanah dan hutan yang disusun partai-partai politik di masa itu. Pada periode ini, kemerdekaannya dalam arti pasif, karena diliputi dengan ancaman tembak-mati. Jadi tidak ada kebebasan berpendapat. Kemerdekaan hanya secara simbolik, tidak secara substansi.

Di samping itu, menguat slogan bela negara ala militer dan sikap anarkis serdadu-serdadu sipil bentukan militer untuk mengintimidasi rakyat. Bahkan Pancasila dan UUD 1945 juga diobok-obok maknanya sesuai tafsir tentara-tentara Soeharto. Hingga reformasi bergulir, dari slogan Mega Bintang Rakyat, peristiwa kudatuli 1996 lalu berhasil memukul PDI barisan Soerjadi, dan seterusnya sampai Gerakan Mahasiswa 1998 mengebuk Soeharto di gedung DPR/MPR. Akhirnya rejim militer mundur teratur setelah 32 tahun berkuasa.

Periode awal Orde Reformasi ternyata tidak punya nyali untuk menghukum Soeharto, padahal sudah jelas-jelas menipu rakyat dan melanggar UUD 1945. Ketika gerakan rakyat, menuntut agar Soeharto dan kroni-kroninya diadili dengan tuduhan pelanggaran HAM, termasuk menyita kekayaan Soeharto yang berasal dari korupsi, rejim reformasi tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam perjalanannya, setiap kebijakan rejim Orde Reformasi justru semakin memperkuat dominasi asing terhadap ekonomi Indonesia. Mulai dari sektor keuangan dan perbankan, sektor migas, sektor pertanian, hingga bisnis ritel.

Proses tadi kemudian diistilahkan dengan kudeta putih atau kudeta konstitusional (Syamsu Hadi, dkk., 2012., Kudeta Putuh: Reformasi dan Pelembagaan Kepentingan Asing dalam Ekonomi Indonesia., Indonesia Berdikari., Jakarta., Halaman 5). Mulai dari Habibie, Gusdur, Megawati kemudian SBY dua jilid. Hasilnya adalah Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia, yang membagi wilayah Indonesia ke dalam enam koridor ekonomi sebagai sasaran investasi sewasta dan asing. Kemudian oleh Jokowi dilanjutkan dengan sejumlah proyek infrastrukturnya.

Kemerdekaan di periode reformasi ini, tidak lebih dari suatu pernyataan bahwa setiap orang bebas mengeluh terhadap kebijakan penguasa, dan terhadap ini penguasa tidak boleh menggunakan tentara untuk memerangi rakyatnya. Namun kebebasan ini, juga tidak berarti semua sudut pandang lainnya di luar selera para penguasa bisa seluas-luasnya. Dengannya, kemerdekaan justru masih menjadi sebuah tanda tanya, bukan karena tidak bisa dijawab. Tetapi karena ruang bagi jawaban-jawabannya sudah dibatasi sesuai selera dan kepentingan tertentu dari orang-orang yang sedang berkuasa. Lalu bagaimana mungkin setiap orang atau masyarakat pada umumnya bisa memahami kemerdekaan itu, berikut merawatnya, sementara ruang kemerdekaan itu sendiri ditutup?

Hambatan di dalam Kebebasan Berpendapat

Sekat-sekat di dalam kebebasan berpendapat adalah warisan Orde Baru, Soeharto dan militer. Sekat ini dibuat supaya kritik dari masyarakat bisa dikontrol sesuai dengan kepentingan penguasa. Parahnya, proses itu dilakukan dengan memproduksi macam-macam bentuk kebencian di antara masyarakat, misalnya dengan isu-isu SARA. Termasuk banyak lagi bentuk intimidasi lainnya, dengan aparat, organisasi preman, sanksi hukum dan sebagainya. Produk-produk semacam itu, kemudian di-labeling komunis-anti komunis; Islam-anti Islam; atau Pancasilais-anti Pancasilais. Proses ini masih berlanjut hingga sekarang, artinya sudah lebih dari separuh usia kemerdekaan Indonesia.

Labeling ini pun diciptakan hanya pada dangkalan-identitas saja, kemudian memalsukan pemaknaanya sesuai dengan kepentingan penguasa. Selain itu tidak dibolehkannya ruang bagi studi-mendalam terhadap peran ketiga sistem berpikir ini, Nasionalisme, Islamisme dan Komunisme secara bersama dalam merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah Belanda. Masyarakat justru diisukan dengan bahaya laten komunisme, dan semua kritik terhadap penguasa bisa dianggap atau dicap komunis. Akibatnya, akhir-akhir ini kebebasan berpendapat hanya boleh-boleh saja sepanjang sudut pandang penguasa. Jika demikian, lalu di mana letak kekritisannya?

Padahal perbedaan sudut pandangan itu sendiri ialah gizi bagi sebuah diskusi yang demokratis dan terarah pada suatu kesimpulan sikap kritis. Sedangkan kekeritisan itu sangat perlu bagi adanya dinamisasi kehidupan bermasyarakat ke arah kualitas hidup yang lebih baik. Bahkan kekeritisan paling mungkin untuk memacu partisipasi sosial-politik masyarakat secara lebih intelek. Sudut pandang kritis ini, berikutnya diuji dalam tindakan, termasuk mengenai cara merawat kemerdekaan itu sendiri.

Menilai soal benar tidaknya setiap rejim dengan sejumlah kebijakannya, ialah bentuk partisipasi-kontrol dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahaan. Penilaian itu tentu saja tergantung pada masing-masing sudut pandang komentator. Yang diperlukan ialah kebebasan baginya untuk membuat komentar-kritik, dengan sudut pandang apa pun di luar sekatan rejim, dan harusnya tidak boleh dilarang.

Kembali ke Orginal Intent para Pendiri Negara

Koridornya sudah jelas, jembatan emas ke arah masyarakat Pancasilais. Tugas berikutnya ialah pada tindakan. Di masa-masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, kaum Nasionalis seringkali berpendapat bahwa azas persatuan bangsa menjadi kekuatan utama untuk mengusir penjajah Belanda. Kemudian menurut kaum Agamais, sikap-sikap tauhid ialah pedoman bagi kehidupan umat manusia. Orang-orang Komunis, lantas mengatakan, justru karena itu suatu masyarakat-negara sebagai kebenaran nyata yang men-sejarah ke arah hidup sama rata sama rasa, merdeka 100 %. Lalu di akhir kesimpulan sikap mereka, bahwa Indonesia merdeka sekarang juga!

Singkat cerita, sejarah perjuangan itu menunjukan pertama, bahwa kemerdekaan hanya bisa dicapai dengan cara-cara yang merdeka pula. Yaitu, sepanjang adanya kebebasan berpendapat bagi semua golongan ke arah satu sikap bersama.

Kedua, bahwa perdebatan masing-masing sudut pandang itu, tidak ada perbedaan mendasar bagi praktek-prekteknya dalam perjuangan mencapai Indonesia Merdeka. Justru ketiga golongan pemikiran ini saling mengisi satu dengan yang lainnya. Bukan lagi karena kekuarangan atau ketidak-lengkapan sistem berpikirnya, melainkan konsekuensi bagi kesatuannya di dalam tindakan-tindakan mereka. Sebab setiap sistem berpikir hanya dapat berarti di dalam tindakan-tidakannya, dan bukannya sekedar klaim benar di benak atau di mulut saja.

Ketiga, penyatuan ketiga golongan pemikiran itu di dalam tindakannya, kemudian oleh Bung Karno disebut dengan dengan Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Trisila ini juga merupakan initi daripada ajaran Marhaenisme-nya Bung Karno. Trisila ini dalam angkanya yang lima –sebagai dasar negara, yaitu Pancasila. Juga bisa diperas menjadi satu, Ekasila, yaitu gotong-royong, sebagai suatu bentuk kearifan tradisi yang ada pada seluruh suku-suku bangsa di Indonesia.

Pancasila ialah suatu meja diskusi yang sangat luas. Di meja ini, kemerdekaan bagi setiap manusia pantas untuk didiskusikan. Sebagai produk dari sejarah perjuangan, Pancasila adalah tempat berkumpulnya bermacam-macam ide-gagasan itu untuk membahas cita-cita Indonesia Merdeka. Jika Indonesia Merdeka dicapai melalui suatu diskusi dengan memakai banyak pandangan yang beragam itu, maka untuk merawat kemerdekaannya pun harusnya dengan cara yang demikian juga. Bahwa sangat diperlukan suatu diskusi yang demokratis, kebebasan berpendapat dengan memakai ragam sudut pandang –termasuk di luar selera penguasa dan tidak boleh dilarang. Karena Pancasila juga bukanlah hasil-kemauan penguasa, tetapi dari sejarahnya ialah sebagai kesimpulan dasar dari diskusi bermacam-macam ide-gagasan tersebut.

Natalis Lapang Wada, Alumni Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Tahun 2008, Ketua DPC GMNI Kota Samarinda 2011-2013

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.