Rabu, Oktober 9, 2024

HUTRI72, Desa, dan Janji Kemerdekaan

HUTRI72, Desa, dan Janji Kemerdekaan

Sudah 72 tahun Indonesia lepas dari segala belenggu penjajahan yang eksploitatif dan diskrimantif. Cita-cita founding fathers begitu luhur dalam mendirikan Negara, salah satu yang menjadi fokus adalah “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.” Tidak lupa, dalam Pancasila, sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia” seakan menjadi ‘penuntas dan sila pamungkas’ bagi keberlangsungan berdirinya Negara ini.

Namun, bila kesejahteraan umum dan keadilan sosial ini absen dari hidupnya negara dan bangsa ini, maka untuk apa negara ini berdiri? Tanpa kesejahteraan umum dan keadilan sosial, Negara seperti tidak ada manfaatnya. Tentu dalam #HUTRI72 Indonesia seharusnya telah melunasi ‘utang kemerdekannya’ yaitu mencapai kesejahteraan umum dan hadirnya keadilan sosial.

Pada satu waktu, Penulis mengunjungi satu desa di wilayah Kab. Bogor. Pesawahan milik penduduk desa  terancam oleh eksistensi pembangunan perumahan yang semakin ganas. Kebutuhan penduduk akan uang mendesak menjadi alasan yang lumrah di daerah pedesaan karena hasil panen yang tidak seberapa, namun biaya bertani begitu tinggi serta harga kebutuhan dasar yang tidak terjangkau. Solusinya adalah menjual tanah persawahannya. Akhirnya, lahan pertanian yang seharusnya menjadi ‘lumbung padi’ untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka kemandirian pangan justru semakin jauh dari harapan.

Dalam waktu yang lain, Penulis berbincang dengan salah satu penduduk desa di daerah perbatasan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Dahulunya, beliau adalah petani penggarap di wilayah tersebut. Namun, seiring kebutuhan akan biaya hidupnya semakin besar, maka dia beralih menjadi tukang ojek juga membuka warung kopi kecil-kecilan. Saya bertanya mengapa tidak lagi menjadi petani, padahal di sana banyak tanah kosong. Beliau mengutarakan bahwa biaya bertani tidak sepadan dengan hasil yang didapatkan dari panen padi. Dua permasalahan yang beliau katakan secara jujur, yaitu masalah sewa tanah dan lintah darat yang menguasai kredit modal dan pemasaran.

Dua contoh di atas merupakan sebagian kecil gambaran dari permasalahan masyarakat di pedesaan. Pertanian sebagai tulang punggung ekonomi pedesaan semakin hari semakin tergerus. Hal ini wajar akibat biaya bertani yang lebih besar dibanding hasil panen yang didapat, sedangkan harga kebutuhan semakin naik, wajar bila petani beralih ke profesi lain dan terjadi urbanisasi. Akibatnya, desa ditinggalkan dan cenderung semakin terbelakang. Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah penduduk miskin hingga tahun 2016, mayoritas berada di wilayah pedesaan (Lihat di Jumlah Penduduk Miskin 2017). Lalu, urbanisasi menimbulkan kesenjangan lebih besar di perkotaan. Permasalahan kemiskinan pedesaan pun menjadi semacam lingkaran setan.

Meski tren jumlah penduduk di pedesaan cenderung menurun, namun dalam indeks kedalaman kemiskinan dan keparahan kemiskinan di pedesaan masih cenderung tinggi. Hal tersebut justru berbeda dengan daerah perkotaan di mana kedua indeks kemiskinan tersebut cenderung menurun. Tentu, masalah kemiskinan khususnya di pedesaan harus diperhatikan secara seksama

SDM dan ‘Mahasiswa Kembali ke Desa’

72 tahun lalu, rakyat Indonesia, khususnya di daerah pedesaan, gembira karena kemerdekaan telah dicapainya. Bagi masyarakat pedesaan, kemerdekaan sama dengan lepas dari nasib sial di masa penjajahan, di mana pedesaan selalu menjadi sapi perah si kompeni, sedangkan rakyat dibiarkan miskin agar selalu tergantung pada si penghisap darah. Bagi mereka, kemerdekaan adalah suatu berkah dan anugerah.

Meskipun begitu, revolusi politik kemerdekaan telah tuntas sejak akhir 1949, (1950 diukur dari Mosi Integral Natsir), tetapi revolusi sosial belum selesai. Permasalahan kemerdekaan tidak hanya ada di politik semata, tapi masalah sosial-ekonomi. Pedesaan adalah identitas kemiskinan, keterbelakangan dan eksploitasi yang perlu untuk diselesaikan. Dalam perjalanan sejarahnya, Desa adalah daerah otonom yang memiliki pasang surut. Dan baru pada tahun 2014, terjadi pembaharuan aturan Desa, yaitu diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tetapi, permasalahan desa tidak bisa dilihat dari struktur pemerintahan desa, lembaga desa maupun dana desa yang bejibun. Meskipun dana desa yang digelontorkan pemerintah begitu besar, namun hal tersebut belum menjamin kesejahteraan masyarakat pedesaan. Mengembalikan kemandirian desa adalah sasaran paling penting. Desa memperoleh Dana Desa dari atas, sehingga pemerintahan desa memiliki tugas besar: mengembangkan kemandirian dan menciptakan inisiatif masyarakat desa secara otonom.

Yang paling penting juga adalah kekurangan Sumber Daya Manusia dalam mengembangkan pedesaan. Dalam UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU Penataan Ruang, pedesaan telah direncanakan sebagai wilayah agropolitan dan diatur tentang lahan pertanian abadi untuk mengurangi dan mencegah konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Namun, pengaturan saja tidak cukup. Sumber Daya Manusia, seperti keahlian pemasaran, teknologi pertanian, dan keuangan sangat dibutuhkan di pedesaan.

Kekurangan tersebut harus dijadikan momentum untuk memanggil kembali putra-putri daerah yang belajar di luar wilayah desanya. Dalam beberapa hal, gerakan mahasiswa kembali ke desa sangat dibutuhkan untuk memberdayakan petani. Tetapi, hal tersebut sangat tidak efektif apabila mengatasnamakan almamaternya. Komunikasi antara masyarakat pedesaan dengan mahasiswa malahan menambah kekakuan. Oleh karenanya, perlu pendekatan yang lebih membumi terhadap masyarakat desa.

Pendekatan yang cocok antara mahasiswa dengan masyarakat desa akan mengakrabkan mereka sehingga terjadi semacam asimilasi sosial. Pendekatan ini justru dapat membuat mahasiswa saling berbagi dan belajar banyak hal dari masyarakat desa. Bahkan, mungkin saja hal itu akan mengembangkan keilmuan lebih besar dengan tingkat praktis yang lebih tinggi. Rumusan pendekatan sosial ini tentu menjadi lebih berimbang, harmonis dan kolaboratif.

Usaha dari tingkat mahasiswa dalam langkah awal dalam menyejahterakan desa tersebut akan menambah pengalaman yang lebih beragam dan banyak. Sehingga, SDM yang dibentuk nantinya akan memahami kondisi sosial kemasyarakatan yang akan dihadapinya. Bila sudah terjun ke masyarakat, maka diharapkan mahasiswa akan menjadi SDM yang lebih peka dan luwes dalam memahami masalah sosial pedesaan.

Bila permasalahan SDM telah tuntas, maka kita dapat berbicara masalah lain, baik itu pengelolaan dana desa yang transparan, teknologi pertanian tepat guna, pemasaran produk pertanian dan kerajinan UKM Pedesaan dan berbagai hal sebagainya. Namun, SDM yang dibutuhkan sangat penting, karena justru SDM inilah yang berpotensi menjadi pelopor perubahan (agent of change) terhadap masyarakat desa.

Kesimpulan

Masyarakat pedesaan di #HUTRI72, menantikan adanya perubahan nasib mereka dari keadaan mereka yang selalu identik dengan terbelakang dan kemiskinan. Hal tersebut merupakan hasil dari proses sejarah di masa lalu yang justru memelihara kemiskinan dan kebodohan agar dapat menjadi ‘sapi perah’ dan ‘kerbau dicucuk’ supaya lebih mudah diekspolitasi tanpa merasa keberatan. Kemerdekaan disusul masa Revolusi Kemerdekaan 1945-1949, membuat masyarakat pedesaan mengharapkan perubahan yang lebih baik dan mengubah jalannya sejarah.

Namun, meski sudah 72 tahun merdeka, namun permasalahan politik hukum Pemerintahan Desa yang pasang surut menghambat kemampuan desa-desa yang pada dasarnya otonom. Justru setelah 16 tahun setelah Reformasi, baru diundangkan UU Desa yang baru, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menggantikan UU Desa lama yang terlalu menyeragamkan dan mencengkram desa oleh pemerintahan pusat.

Utang kemerdekaan di #HUTRI72 adalah mengembalikan desa kembali seperti semula, yaitu menjadi pemerintahan yang otonom dan cenderung mandiri secara ekonomi dan politik. Sayangnya, permasalahan ekonomi di pedesaan masih menjadi utang besar bagi Republik Indonesia secara keseluruhan.

Salah satu permasalahan besar di desa adalah kurangnya SDM untuk membantu dan mengangkat derajat desa. Padahal, permasalahan seperti pemasaran dan pengelolaan modal dan finansial sangat diperlukan. Agaknya, Pemerintah perlu untuk reformulasi kebijakannya untuk masalah SDM untuk mencegah ‘Human Capital Flight’. Sedangkan, dalam pergerakan masyarakat madani, gerakan ‘Mahasiswa Kembali ke Desa’ misalnya, patut untuk dipertimbangkan sebagai ujung tombak membangun desa.

Tentunya, gambaran solusi di atas baru sebatas potongan kecil dari banyaknya solusi yang lebih rapi dan terancang. Namun, memberikan solusi yang sedikit lebih baik untuk mengingat kembali di #HUTRI72, kita masih punya utang kemerdekaan bagi masyarakat desa. Dan tentu, utang itu harus dilunasi secepatnya.

 

 

Nama              : Kiagus Muhamad Iqbal

TTL                 : Bogor, 8 Januari 1994

Alamat            : Gg. Kenanga, Jl. Warung Legok Cimanggu Bharata, No. 3, RT 003/004, Kel. Kedung Jaya, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat

Pendidikan Terakhir    : S1 Hukum Ekonomi Syariah STEI Tazkia (2012-2016)

No. HP            : 085810388301

E-mail              : kgsmiqbal@gmail.com

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.