Jumat, April 19, 2024

Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Syuhada .
Syuhada .
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Belakangan ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan draf terbaru RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 85 pasal hilang dalam draf terbaru ini, termasuk yang berhubungan hak-hak korban.

Hanya ada 4 dari 9 bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam draf terbaru. 22 pasal yang mengatur tentang hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi dalam bab VI, seperti hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan hilang. Pasal yang hilang dalam draf terbaru RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ada dipasal 4-10 yakni penjabaran rinci ruang lingkup penghapusan kekerasan seksual di sektor pendidikan, ruang publik, di lembaga pemerintahan, korporasi hingga kekerasan seksual media sosial atau masyarakat.

Tentu saja ini merupakan pengaturan hukum khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual oleh pemerintah, terutama lembaga legislatif dan eksekutif, untuk mencegah akibat yang ditimbulkan oleh korban, pelaku, pelaku, bahkan untuk mengoreksi pihak lain. Mereka yang terluka oleh kekerasan seksual.

Sejak tahun 2012, aturan hukum mengenai tindak pidana kekerasan seksual telah diperjuangkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun, hingga saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak kunjung disahkan, bahkan diletakkan pada program kerja tahun 2019-2024.

Hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini dirubah namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berisi definisi yang jelas tentang kekerasan seksual. Di sini kekerasan seksual adalah penghinaan, penghinaan, agresi, dan/atau perbuatan lain, hasrat seksual, dan/atau kekerasan reproduksi yang bertentangan dengan kehendak orang yang menyebabkannya.

Akibat ketidaksetaraan dalam kekuasaan dan/atau relasi gender, orang tersebut tidak dapat menyepakati kehendak bebasnya, fisik, psikis, tekanan atau kesengsaraan seksual, ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik sehingga menimbulkan kerugian.

Pasal 28 (G) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan dan martabat seseorang serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Perilaku penyiksaan dan penghinaan terhadap martabat manusia sering terjadi melalui kekerasan seksual .

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), Indonesia mengalami hingga 206 kasus kekerasan seksual pada tahun 2018, naik dari tahun 2017 sebanyak 81 kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena pelaku kekerasan seksual mengancam keselamatan manusia, secara langsung maupun tidak langsung mengancam baik tidaknya mereka melakukan sesuatu untuk melindungi diri sendiri, dan hak asasi manusia untuk melindungi kehormatannya.

Ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang sudah tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih berlaku, kecuali ada hal lain yang tidak perlu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka merujuk pada RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila telah disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan pidana pokok berupa pidana penjara dan rehabilitasi khusus, mencakup kompensasi, kesejahteraan sosial, konseling khusus, perampasan hak asuh, hak politik dan/atau perampasan status dalam bentuk, atau perampasan keuntungan dari pendudukan, serta kegiatan kriminal.

Polemik pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih menjadi permasalahan panjang, karena adanya beberapa substansi yang tidak jelas dan ambigu. Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak bagi pemerintah, terutama badan legislatif bersama dengan lembaga eksekutif untuk meratifikasi RUU Penghapusan  Kekerasan Seksual guna membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Indonesia dengan lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Baleg DPR RI membutuhkan pembenahan yang signifikan untuk menjawab sepenuhnya berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi para korban.

Perbaikan-perbaikan tersebut antara lain (i) Mengintegrasikan tindak pidana pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (ii) Merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber (KSBGS); (iii) Menguatkan aturan tentang pencegahan dengan memetakan para pihak dan peran yang dimandatkan; (iv) Menegasan kembali perlindungan hak korban dalam bagian tersendiri; (v) Perumusan ketentuan delegatif UU ke dalam peraturan pelaksanaannya dan (vi) Penegasan peran lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU ini.

Tujuan penulisan artikel ini untuk memberikan informasi berkaitan dengan urgensitas pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang tak kunjung selesai, sehingga menimbulkan banyak pihak yang beranggapan bahwa pemerintah tidak menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tersebut. Bagi masyarakat pada umumnya bukan saja ingin RUU ini cepat diselesaikan, tapi benar dan kuat secara substansi, dan juga harus komprehensif dalam menyelesaikan semua permasalahan kekerasan seksual.

Syuhada .
Syuhada .
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.