Jumat, Maret 29, 2024

Tudingan Makar dan Kampanye Terselebung

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Tidak kurang dari dua orang aktivis gerakan #2019GantiPresiden telah mengalami penghadangan dan penolakan di beberapa daerah oleh masyarakat setempat ketika akan mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden.

Pertama,kasus Neno Warisman yang dihadang di Pekanbaru. Kedua, kasus Ahmad Dhani yang ditolak di Surabaya dan dibubarkan oleh kepolisian setempat karena tidak mengantongi izin acara deklarasi yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Jejak gerakan #2019GantiPresiden berawal dari pernyataan salah satu elite politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kemudian menjadi gerakan yang massif. Gerakan ini disokong oleh pendukung-pendukungnya dengan cara melakukan deklarasi di beberapa daerah.

Sang Insiator pun juga meneribitkan buku tentang gerakan ini. Bahkan muncul marchandise seperti kaos, topi, slayer dan lain-lain, serta lagu #2019GantiPresiden yang diciptakan oleh salah satu musisi yang menambah kekuatan promosi gerakan ini. Langkah-langkah tersebut diamini oleh Partai Gerindra yang merupakan sekutu oposisi yang kemudian secara kasat mata dapat dikatakan sebagai gerakan resmi dari oposisi guna memuluskan calonnya dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019 nanti.

Makar dalam KUHP

Beberapa tudingan mulai bermunculan guna menanggapi gerakan tersebut. Salah satunya pernyataan yang keluar dari purnabakti peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang memberikan statment bahwa gerakan #2019GantiPresiden termasuk makar karena memaksakan digantikannya seorang presiden di luar proses demokrasi sebagaimana mestinya.

Selain itu, salah satu ahli hukum juga berpendapat bahwa #2019GantiPresiden melanggar UU Pemilu karena belum masuk waktu kampanye. Bahkan beliau juga menyebut jika tagar yang di keluarkan di 2018 ini adalah upaya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah. Senada dengan dua pendapat tersebut, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden juga mengatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden sebagai aksi makar dan juga menegaskan bahwa orang yang terlibat gerakan tersebut tidak memiliki peradaban.

Beberapa tudingan tersebutlah yang mungkin dan akan menjadi dasar legitimasi masyarakat menghadang dan menolak gerakan #2019GantiPresiden. Bahkan sempat terjadi kericuhan antara yang ingin mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden dan yang menolaknya. Bagaimana sebenarnya pengaturan makar di Indonesia?

Makar dalam hukum positif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur secara tersebar, di antaranya yaitu: 1) Pasal 104 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden dan Wakil Presiden; 2) Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia; 3) Pasal 107 KUHP tentang makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah; 4) Pasal 108 KUHP tentang makar pemberontakan yaitu melawan pemerintah dengan senjata; 5) Pasal 110 makar tentang permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, pasal 106, pasal 107, dan pasal 108.

Gerakan #2019GantiPresiden berupa kampanye di tempat umum, membuat aksesoris, dan memobilisasi warga untuk ikut bergabung yang berisi ketidakpercayaan dan menganggap buruk kinerja Presiden Joko Widodo serta isu kriminalisasi ulama sehingga pada pilpres 2019 harus diganti bukan termasuk delik makar di atas.

Demokrasi dan Etika Berpolitik

Jika berdasar secara historis munculnya gerakan #2019GantiPresiden yang merupakan kampanye untuk pilpres 2019, maka tudingan makar terhadap gerakan ini justru terlihat berlebihan dan akan memicu judgement publik karena seolah-olah gerakan tersebut ingin menjatuhkan presiden dan membuat makar secara inkonstitusional. Judgement publik ini lah yang berbahaya karena nantinya akan memperkeruh dan menimbulkan perpecahan di level masyarakat.

Apalagi gerakan #2019GantiPresiden tidak sama sekali termasuk dalam kategori pelanggaran makar dalam pasal-pasal KUHP di atas. Jangan sampai aturan makar dalam KUHP menjadi alat untuk merepresi gerakan-gerakan demokrasi yang ingin menyuarakan pendapatnya.

Di lain pihak, apabila melihat tujuan dan niat timbulnya gerakan #2019GantiPresiden yang mengajak dan menghimpun massa secara massif untuk memilih pasangan calon presiden yang lain (bukan petahan) meskipun secara eksplisit tidak menyebut pasangan Prabowo-Sandi maka juga dapat dikategorikan menyalahi etika politik karena mencuri start kampanye lebih awal.

Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukanlah kampanye tetapi dapat juga dikatakan sebagai kampanye terselubung dilihat dari “substansi” berbagai bentuk gerakan yang dilakukan yang memobilisasi warga untuk menyatakan sikap terhadap paslon calon presiden.

Kampanye sebagai pendidikan politik masyarakat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Bahkan apabila terbukti maka dapat dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termasuk di dalamnya pengaturan tentang kampanye pilpres yang melarang melakukan kampanye di luar masa kampanye.

Bagi yang sengaja melakukan kampanye di luar masa kampanye pilpres yaitu tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah. Sehingga gerakan #2019GantiPresiden masih sangat prematur apabila digaungkan sebelum waktu kampanye tiba.

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.