Senin, April 29, 2024

Thrifting di Indonesia: Mode atau Solusi Berkelanjutan?

Abdillah Qomaru Zaman
Abdillah Qomaru Zaman
I am a Bachelor of Political Science graduate from the University Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Di tengah makin meningkatnya kesadaran akan pentingnya lingkungan dan keberlanjutan, thrifting atau membeli barang bekas menjadi tren yang semakin populer di Indonesia. Selain dapat menekan pengeluaran, thrifting juga dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi dampak negatif konsumsi berlebihan terhadap lingkungan. Namun, seperti halnya mode lainnya, thrifting juga tidak luput dari kritik dan kontroversi.

Thrifting atau membeli barang bekas, tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang kurang prestisius atau memalukan, melainkan sebagai sesuatu yang stylish dan ramah lingkungan. Berdasarkan data dari aplikasi jual-beli Shopee, pada tahun 2020, penjualan produk bekas atau secondhand meningkat hingga 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, banyak platform jual-beli online yang khusus menyediakan barang bekas, seperti Carousell dan Tokopedia Second.

Selain menjadi tren, thrifting juga dianggap sebagai salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif konsumsi berlebihan terhadap lingkungan. Menurut laporan Ellen MacArthur Foundation, industri fashion merupakan salah satu industri yang paling merusak lingkungan, seperti melalui produksi limbah dan penggunaan bahan kimia berbahaya. Dengan membeli barang bekas, konsumsi produk baru dapat dikurangi dan dampak negatif terhadap lingkungan pun dapat ditekan.

Namun, di balik tren dan manfaatnya, thrifting juga tidak luput dari kritik dan kontroversi. Beberapa orang menganggap thrifting sebagai mode yang hanya untuk golongan tertentu atau menghilangkan peluang untuk orang yang membutuhkan untuk membeli barang bekas. Selain itu, masih ada stigma negatif terhadap barang bekas, seperti barang bekas dianggap sebagai barang yang tidak layak atau kurang berkualitas.

Kritik terhadap thrifting juga terkait dengan cara memperoleh barang bekas tersebut. Beberapa orang mengkhawatirkan bahwa membeli barang bekas dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang memerlukan, karena barang-barang bekas tersebut dapat diambil dari donasi atau dari pengeluaran keluarga yang kurang mampu.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa semakin banyak orang yang tertarik dengan thrifting, semakin banyak juga orang yang membeli barang bekas dan semakin sedikit donasi yang diterima oleh lembaga amal.

Sementara itu, beberapa pihak berpendapat bahwa thrifting dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap barang bekas. Melalui thrifting, barang bekas dapat dilihat sebagai sesuatu yang memiliki nilai, bukan hanya sebagai barang yang tidak layak. Selain itu, thrifting juga dapat membuka peluang kerja baru, seperti pada industri barang bekas dan vintage.

Dalam konteks thrifting di Indonesia, kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan produksi dalam negeri dapat menjadi peluang untuk mengembangkan industri fashion lokal yang lebih berkelanjutan. Hal ini juga dapat membantu meningkatkan lapangan kerja dan kontribusi ekonomi di dalam negeri.

Namun, upaya ini tidak dapat dilakukan dengan cara yang merugikan konsumen atau merusak kebiasaan thrifting yang telah berkembang di masyarakat. Sebagai contoh, larangan impor pakaian bekas yang diperkenalkan pada tahun 2019 dapat menghambat akses konsumen terhadap barang-barang bekas yang masih layak pakai dan dapat mengurangi opsi bagi mereka yang ingin memulai kebiasaan thrifting.

Sebaliknya, untuk membangun industri fashion lokal yang berkelanjutan, pemerintah dapat memberikan dukungan dan insentif bagi pelaku industri yang memproduksi secara etis dan ramah lingkungan. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan produk-produk fashion lokal yang berkualitas dan berkelanjutan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk fashion dalam negeri.

Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mempromosikan kebiasaan thrifting dan memilih produk-produk fashion yang diproduksi secara etis dan ramah lingkungan. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak produksi fashion terhadap lingkungan dan mempromosikan gaya hidup yang lebih berkelanjutan.

Dalam hal ini, peran media dan kampanye sosial juga dapat membantu membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya thrifting dan produksi fashion yang berkelanjutan. Dengan begitu, thrifting dapat menjadi kebiasaan yang semakin populer di masyarakat dan membantu mengurangi dampak lingkungan dari produksi fashion.

Dalam kesimpulannya, upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dalam negeri dapat menjadi peluang untuk mengembangkan industri fashion lokal yang berkelanjutan dan membantu meningkatkan kontribusi ekonomi di dalam negeri. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan dengan cara yang merugikan konsumen atau merusak kebiasaan thrifting yang telah berkembang di masyarakat.

Sebagai gantinya, perlu adanya dukungan dan insentif bagi pelaku industri yang memproduksi secara etis dan ramah lingkungan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya thrifting dan produksi fashion yang berkelanjutan.

Abdillah Qomaru Zaman
Abdillah Qomaru Zaman
I am a Bachelor of Political Science graduate from the University Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.