Rabu, April 24, 2024

Teori Feminisme: Diversity Gender Solusi Penghindaran Pajak

Jennifer Wungkana
Jennifer Wungkana
Saya adalah seorang mahasiswi aktif Universitas Airlangga jurusan Perpajakan

Pajak adalah pemasukan utama negara-negara di berbagai dunia termasuk di Indonesia, yang digunakan untuk pengeluaran negara dan dialokasikan kembali sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat, seperti halnya fasilitas umum dan peningkatan ekonomi. Pembayaran pajak merupakan sebuah tanggung jawab yang perlu dipatuhi dan dilakukan oleh para pelaku wajib pajak perorangan maupun suatu perusahaan. Kondisi perpajakan pada suatu negara dapat dilihat melalui nilai tax ratio.

Tax ratio dapat menjadi sebuah alat ukur untuk mengetahui kinerja penerimaan pajak melalui perbandingan penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruo (PDB). Tahun 2015 Indonesia memiliki tax ratio berkisar 11,6 persen, namun kemudan menurun di tahun 2016 sebanyak 0,9 persen sehingga hanya berkisar 10,7 persen.

Di tahun 2018 terjadi kenaikan tax ratio menjadi 11,5 persen, tetapi angka tersebut masih tergolong rendah. Menurut International Monetary Fund (IMF) setidaknya negara memerlukan 12,75 hingga 15 persen tax ratio untuk tercapainya tujuan pembangunan. Darussalam selaku Pengamat pajak yang berasal dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) mengatakan Indonesia masih memiliki peluang untuk dapat mencapai angka 15 persen, namun hal ini menjadi terhambat akibat kebocoran pada beberapa titik pajak yang disebabkan oleh tindakan penghindaran pajak, dan perusahaan menjadi pihak utama yang berkontribusi pada tax ratio.

Perusahaan merupakan wajib pajak yang berperan penting terhadap penerimaan negara. Tetapi pada pelaksanaanya, antar negara dan perusahaan memiliki tujuan yang berbeda, negara berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak untuk dialokasikan pada kebutuhan negara, sedangkan perusahaan berusaha memaksimalkan pendapatan. (Rahman, 2020).

Penghindaran pajak yang dilakukan dapat menyebabkan risiko yang pada akhirnya perlu ditanggung oleh perusahaan berupa kemunculan biaya yang diakibatkan lemahnya pengelolaan pajak perusahaan.

Selain itu juga terdapat risiko jangka panjang berupa kehilangan kepercayaan para investor dan masyarakat beserta beban denda pajak yang diterima perusahaan akibat melakukan penghindaran pajak, sehingga dalam kondisi tersebut dapat menurunkan nilai perusahaan.  Penghindaran pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan melakukan transfer pricing, yaitu melakukan transfer laba perusahaan kepada anak perusahaan sehingga pajak yang diwajibkan menjadi berkurang.

Pada tahun 2019 salah satu perusahaan yang terdaftar di BEI melakukan tindak kecurangan dengan transfer pricing yaitu PT. Adaro Energy Tbk (ADRO) kepada anak prusahaan yang berada di Singapura Coaltrade Service International, kegiatan ini berlangsung sedari 2009 hingga 2017 sebagai perusahan pertambangan batubara PT. ADARO melakukan transaksi dengan Coaltrade dengan harga yang murah untuk selanjutnya Coaltrade menjual kembali batubara ke berbagai negara. Tentunya hal ini berdampak besar pada perpajakan di Indonesia, PT ADARO berhasil mengurangi sebanyak 1,75 Triliun dari pajak yang seharusnya dibayarkan. (Putri, 2021).

Dalam tingkatan manajemen perusahaan, dewan direksi memegang peran tertinggi dalam corporate governance dikarenakan hukum perseroan memberikan kewenangan dan pertanggung jawaban atas segala bentuk operasional dan urusan perusahaan kepada dewan direksi sebagai langkah menerapkan tata kelola usaha yang baik dan mencapai tujuan perusahaan terutama mengenai perpajakan.

Menurut Budiman (2012) dewan direksi berjenis kelamin pria lebih berani dalam mengambil keputusan terkait perusahaan, sedangkan pada perempuan lebih cenderung waspada dan berhati-hati. Kondisi tersebut berkaitan dengan teori feminisme yang menjelaskan bahwa wanita dan pria memiliki kedudukan yang setara, namun keberadaan wanita sebagai dewan direksi dapat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan  perpajakan.

Teori feminisme merupakan sebuah teori yang mengungkapkan bahwa kauum wanita memiliki hak dan derajat yang sama dengan pria, terutama dalam posisi di perusahaan. Teori feminisme mengacu pada diversitas gender serta dampak daan pengaruhnya pada pengelolaan dan laaporan keuangan perusahaan.

Menurut Khaola (2012) diversitas gender pada dewan direksi memberikan dampak terhadap keputusan dalam  mematuhi perpajakan. Dalam penelitiannya Khaola menyatakan diversitas gender tersebut dapat meningkatkan perencanaan pajak. Kondisi tersebut disebabkan karena perempuan lebih cenderung untuk menghindari risiko sehingga berkemungkinan lebih rendah untuk melakukan penghindaran pajak.

Perbedaan antara wanita dan pria terletak pada karakteristik, pola pikir serta gaya kepemimpinan. Dewan direksi wanita lebih meminimalisir risiko saat mengelola laporan keuangan jika dibandingkan dengan pria. Selain itu, pada dewan direksi wanita juga memiliki pandangan terkait etika dan moral yang tergolong tinggi mengenai akuntansi, dan penggunaan keuangan. Dewan direksi wanita dianggap memiliki pola pikir yang lebih independen dan efektif untuk diterapkan dalam posisi jabatannya sebagai dewan direksi. (Bertz, 2013).

Dalam teori legitimasi, perusahaan disarankan untuk melakukan legitimasi dan corporate social responsibility melalui tidak melakukan tindakan tax avoidance. Keberadaan wanita sebagai dewan direksi, berkemungkinan untuk melakukan pengambilan keputusan yang disertai kepatuhan. Peningkatan jumlah wanita sebagai dewan direksi dapat memberikan pengaruh positif terhadap keputusan perusahaan terutama mengenai perpajakan. Berdasarkan hal tersebut maka dengan menjadikan wanita sebagai dewan direksi diharapkan mampu meminimalisir agresivitas pajak. (Lanis, 2011).

Diversitas gender tersebut telah diteliti secara meluas baik dalam bidang ekonomi maupun sastra. Wanita menolak risiko yang terdapat dalam portofolio investasi serta cenderung mematuhi peraturan yang ada di perusahaan maupun yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam mempertimbangkan keputusan, wanita dianggap lebih beretika jika dibandingkan dengan pria, maka perbedaan gender tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh yang positif untuk mengatasi perilaku penghindaran pajak serta meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak. (Francis, 2014).

Reference: 

Betz, M., O’Connell, L., & Shepard, J. M. (2013). Gender Differences in Proclivity for Unethical Behavior. Citation Classics from The Journal of Business Ethics: Celebrating the First Thirty Years of Publication. 427–432.

Budiman, J. & Setiyono. (2012). Pengaruh Karakter Eksekutif Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Universitas Islam Sultan Agung. Semarang. .

Francis, B. Iftekhar, H. Qiang, W. & Meng, Y. (2014). Are Female CFOs Less Tax Aggressive? Evidence from Tax Aggressiveness : Bank of Finland Research

Khaoula, A. &  Zarai, M. A. (2012). The Board of Directors and Corporate Tax Planning: Empirical Evidence from Tunisia. Macrothink Institute.

Lanis, R., & Richardson, G. (2011). The Effect of Board of Director Composition on Corporate Tax Aggressiveness. Journal of Accounting and Public Policy. 30(1). 50–70.

Jennifer Wungkana
Jennifer Wungkana
Saya adalah seorang mahasiswi aktif Universitas Airlangga jurusan Perpajakan
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.