Senin, Mei 6, 2024

Stop Glorifikasi Penangkapan Coki, Mereka adalah Korban

Panggih P. Subagyo
Panggih P. Subagyo
Pegiat Literasi, pemerhati isu sosial dan hukum

Beberapa hari yang lalu Polisi melakukan penangkapan terhadap komika Coki Pardede atas kepemilikan 0,5 gr sabu. Tertangkapnya coki menambah banyak daftar artis atau tokoh publik yang tejerat kasus narkotika. Di tahun ini juga ada deretan nama artis seperti Nia Ramadhani, Anji dan Ridho Rhoma yang terbukti menggunakan narkotika. Seringkali barang haram tersebut mereka gunakan dengan alasan untuk menenangkan diri dan  mendukung pekerjaan.

Sebenarnya narkotika tidak hanya menjerat kalangan artis dan tokoh publik saja, masyarakat biasa pun banyak yang menjadi korban narkotika. Namun seorang publik figure pasti selalu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat. Sehingga ketika mereka terkena masalah, media ramai-ramai untuk memberitakannya. Sayangnya pemberitaaan media sering kali melebar pada sisi lain di luar kasus utamanya. Komentar bernada menghakimi pengguna narkotika dari masyarakatpun bermunculan di media sosial.

Seperti yang dialami Coki, beberapa saat setelah penangkapannya diberitakan media, netizen ramai-ramai memberikan tanggapan di media sosial. Pada platform twitter nama Coki sempat menjadi trending topik selama dua hari. Banyak sekali hujatan yang ditujukan kepada komika yang terkenal dengan dark jokes itu. Bahkan pembahasan melebar pada orientasi seksualnya. Tentu hal ini sangat jauh sekali untuk dikaitkan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Coki.

Mereka adalah korban

Pengguna atau pecandu narkotika sebenarnya adalah korban. Mereka korban dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Namun masyarakat dan negara terlanjur memandang mereka sebagai penjahat yang harus diberi hukuman seberat-beratnya. Pandangan seperti ini harus diluruskan.

Pengguna narkotika harusnya mendapat perlindungan dari negara. Namun Undang-undang narkotika yang ada saat ini masih menempatkan mereka dalam posisi sebagai penjahat. Sehingga masih banyak yang dijatuhi hukuman pidana penjara. Bahkan dalam prosesnya  seringkali mereka diperlakukan layaknya seorang kriminal.

Barang bukti yang ditemukan seberat 0,5 gram sabu, menurut undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Coki di kategorikan sebagai pengguna. Dimana pengguna narkotika wajib diupayakan rehabilitasi. Kenyataanya banyak sekali pengguna narkotika kemudian yang dijatuhi hukuman penjara. Masyarakatpun sering mempertanyakan kenapa kebanyakan orang-orang kelas menengah keatas selalu bisa direhabilitasi, sedangkan yang kelas bawah harus menjalani hukuman di balik dinginya jeruji penjara. Ini masih menjadi PR besar penegak hukum, bagaimana masyarakat memperoleh perlakuan yang sama dalam proses hukum.

Rehabilitasi adalah hak bagi pengguna narkotika. Hal itu sangat diperlukan agar menghilangkan  ketergantungan terhadap obat terlarang. Inilah yang dapat menyelesaikan permasalahan bagi pengguna narkotika, bukan hukuman pidana penjara.

Menurut Direktur Eksekutif Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, selama ini pengguna narkotika masih diperlakukan layaknya seorang kriminal. Contohnya saat polisi mengadakan konferensi pers, para pengguna biasanya dipajang untuk dipertontonkan. Menurutnya itu mempermalukan para pengguna yang juga korban dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Kita masih ingat pada Kasus Nia Ramadhani, polisi tidak menghadirkan Nia saat konferensi pers. Hal seperti itu juga harus dilakukan ke semua orang yang menjadi tersangka pengguna narkotika. Bukan hanya previlage segelintir kalangan elit.

Stop Glorifikasi

Glorifikasi yang dilakukan oleh penegak hukum ataupun media harus dihentikan. Bisa kita amati bahwa penangkapan Coki terlalu diekspos, ramai-ramai media memberitakan proses penangkapannya. Bahkan video saat Coki didatangi aparat tersebar luas di media sosial.

Respon netizen di media sosial pun sangat disayangkan. Beberapa diantara mereka ada yang mencaci atau mengungkapkan sisi negatif Coki yang lainnya. Aparatpun dirasa tidak pantas saat menyebutkan orientasi seksual Coki. Hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Coki. Tentu hal ini akan menambah beban yang dirasakan Coki.

Ekspose yang berlebih terhadap pengguna narkotika hanya akan melanggengkan stigma negatif terhadap pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan. Seperti yang dialami Coki, penggguna narkotika harusnya dilindungi bukan dipermalukan.

Melihat kasus demi kasus penanganan narkotika di negeri ini sepertinya diperlukan perbaikan atas Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pendekatan yang digunakan terhadap pengguna dirasa belum tepat. Sehingga banyak sekali pengguna narkotika yang kemudian menjalani pidana penjara. Penjarapun penuh dengan narapidana kasus narkotika.

Data menunjukan dari 250 ribu narapidana di seluruh Indonesia, 135 ribu diantaranya adalah kasus narkotika. Salah satu penyebab overkapasitas di dalam lapas/rutan adalah banyaknya kasus narkotika.  Untuk itu pendekatan kesehatan harus menggantikan pendekatan kriminal yang selama ini terbukti belum mampu mengatasi persoalan.

Para penegak hukum dan masyarakat harusnya bisa membedakan perlakuan terhadap pengguna dan pengedar. Penanganan kasus narkotika harus berfokus pada hulu agar peredaran gelap narkotika dapat segera ditangani. Merekalah para bandar yang mempunyai jaringan internasional dan kekuatan yang sangat besar. Merekalah penjahat sesungguhnya.

Sekali lagi harus ditegaskan bahwa pengguna narkotika adalah korban, untuk itu harus diberikan perlindungan. Rehabilitasi menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap pengguna, agar mereka terlepas dari ketergantungan. Para pengguna narkotika harus kita berikan dukungan agar mampu terlepas dari adiksi zat terlarang dan kembali menjalani kehidupan normal. Bukan dicari-cari kesalahannya hanya untuk mempermalukan mereka.

Panggih P. Subagyo
Panggih P. Subagyo
Pegiat Literasi, pemerhati isu sosial dan hukum
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.