Gelombang kudeta militer yang melanda Afrika Barat dalam beberapa tahun terakhir kerap dipahami sebagai bukti kegagalan demokrasi. Mali (2020, 2021), Burkina Faso (2022), hingga Niger (2023) dianggap tidak mampu menjaga stabilitas politiknya sendiri. Namun, cara pandang ini terlalu menyederhanakan persoalan. Ia mengabaikan satu faktor penting: peran Prancis sebagai aktor eksternal yang telah lama membentuk dinamika kawasan.
Sejak berakhirnya kolonialisme formal, Prancis tidak benar-benar meninggalkan Afrika Barat. Melalui kerja sama militer, pengaruh ekonomi, serta intervensi keamanan seperti Operasi Barkhane (2014–2022), Prancis mempertahankan posisinya sebagai “penjamin stabilitas” di kawasan Sahel. Dengan ribuan pasukan yang dikerahkan, operasi ini diklaim sebagai upaya memerangi terorisme dan menjaga keamanan regional.
Namun, hasilnya jauh dari meyakinkan. Kekerasan justru meningkat, kelompok ekstremis terus berkembang, dan legitimasi pemerintah domestik semakin terkikis. Data dari berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa kawasan Sahel tetap menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kekerasan tertinggi di dunia, bahkan setelah intervensi militer berskala besar dilakukan.
Di titik ini, klaim stabilitas menjadi problematik. Stabilitas yang dijanjikan tampak lebih sebagai narasi politik daripada realitas empiris. Dalam perspektif teori dependensi, relasi antara Prancis dan negara-negara Afrika Barat mencerminkan pola ketergantungan struktural, di mana negara-negara tersebut tidak sepenuhnya memiliki otonomi dalam menentukan arah keamanan dan politiknya.
Kudeta yang terjadi kemudian tidak bisa semata dilihat sebagai perebutan kekuasaan oleh militer. Ia juga mencerminkan akumulasi kekecewaan terhadap sistem yang dianggap gagal, termasuk terhadap kehadiran kekuatan eksternal. Tidak mengherankan jika di Mali dan Niger, pengusiran pasukan Prancis justru disambut oleh sebagian masyarakat sebagai simbol pembebasan dari dominasi lama.
Namun, euforia tersebut menyimpan paradoks. Ketika pengaruh Prancis ditolak, kekosongan yang muncul tidak serta-merta diisi oleh kemandirian domestik. Sebaliknya, aktor eksternal lain seperti Rusia mulai masuk dan menawarkan alternatif kerja sama keamanan. Ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah Afrika Barat benar-benar bergerak menuju kedaulatan, atau hanya berpindah dari satu lingkar pengaruh ke lingkar lainnya?
Bagi Indonesia, dinamika ini bukan sekadar isu kawasan Afrika yang jauh secara geografis. Ia merupakan cerminan bagaimana kekuatan besar mempertahankan pengaruhnya dalam era pascakolonial, bukan lagi melalui pendudukan langsung, tetapi melalui intervensi yang dibungkus dalam narasi stabilitas dan keamanan. Dalam konteks global yang semakin multipolar, pola semacam ini justru menjadi semakin umum dan kompleks.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah intervensi Prancis berhasil atau gagal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: stabilitas untuk siapa, dan atas dasar kepentingan siapa? Jika stabilitas tersebut tidak berakar pada kedaulatan dan legitimasi domestik, maka ia tidak lebih dari ilusi yang rapuh, sementara, dan sewaktu-waktu dapat runtuh bersama krisis berikutnya.
