Jumat, April 19, 2024

Spirit Ramadan dan Progresivisme Demokrasi

A. Fahrur Rozi
A. Fahrur Rozi
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Diskursus demokrasi, pemilu, dan momentum Ramadan memang menjadi perbincangan yang renyah akhir-akhir ini. Apalagi ketika atmosfer panggung elektoral lima tahunan sudah mulai kental terasa pada tahun 2024. Percaturan dinamika politik, angkringan wacana pencalonan, hingga mind mapping partai sudah mensolek corak politik kita saat ini.

Namun, ada pertanyaan menggantung tentang hal yang elementer dan substansial seputar demokrasi, tentang makna ritus pemilu yang kita rayakan dengan pesta secara periodik, atau tentang fantasi bangsa yang mencitakan idealisme bernegara, “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Sehingga, Geliat perpolitikan yang tidak sehat, yang potensial merusak mentalitas dan rasionalitas bernegara, perlu diantisipasi dengan langkah dan konsep yang progresif.

Dalam Catatan Orang Dalam (2022), Nur Elya Anggraini sudah menggambarkan dengan bernas ihwal demokrasi dan kerentanan politisnya; “Namanya juga kontestasi politik, kepentingan untuk menang akan dilakukan,”. Namun, ada nada harap dari ungkapan Elya selanjutnya yang dapat meluruskan kembali demokrasi kita; “Masalahnya, apakah kekuatan civil society mampu mengawal?”.

Belajar dari Pemilu Lalu

Ada banyak evaluasi pada Pemilu yang lalu. Kita menyaksikan bagaimana destruksi isu propaganda hoaks, kekerasan fisik dan mental kepada petugas, serta politisasi suku dan agama sebagai bagian dari politik identitas, hingga praktik politik uang (money politics). Kontestasi menjelma pasar, transaksi suara bertebaran di mana-mana. Masing-masing kubu saling menjatuhkan lawan dalam perhelatan politik serta framing isu dan doktrin untuk memperoleh atensi publik.

Selanjutnyakondisi pandemi dan kehendak digitalisasi. Covid-19 dan dunia virtual yang merupakan bagian doktrin perubahan berhasil mendikti terbentuknya tatanan baru, termasuk sistem kepemiluan. Masalah yang dihadapi tentu semakin kompleks. Politik buta yang kehilangan marwah moralnya menjadi sistematis dan masif dalam ruang digital. Ia menjadi bunyi yang sembunyi yang dapat merusak akal sehat kita dalam satu peredaran. Seperti doktrin money politics pada Pemilu 2014, pembelahan publik secara diametral pada Pemilu 2019, sampai pada Pilkada 2020 yang marak dengan politisasi bantuan sosial di tengah defisit pendapat masyarakat akibat pandemi.

Dibutuhkan adanya konsep progresif untuk merestorasi budaya demokrasi kita. Fenomena demokrasi dewasa ini perlu disegarkan kembali dengan ide-ide cemerlang. Kebohongan Pemilu sudah seharusnya dibasmi. Dalam hemat Joseph Gobbels, kebohongan satu hanya menjadi kebohongan, tetapi kebohongan yang berkali-kali akan menjadi suatu kebenaran.

Konsep progresif yang ditawarkan adalah membentuk pemilih yang partisipatif, melibatkan pemuda dan perempuan secara aktif, membangun literasi digital, membangun ketokohan petugas ideal baik secara pengalaman dan moral (social leader), serta menggagas mahadata (big data) sebagai pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat. KPU dan Bawaslu dalam hal ini harus bisa mengimbangi kondisi berikut tantangan Pemilu dari waktu ke waktu.

Sebenarnya Bawaslu, baik di tingkat Pusat maupun Daerah, sudah melakukan terobosan baru untuk membenahi kekurangan dan kesesuaian dengan relevansi zaman. Dalam tahun belakangan ini, misalnya, sudah banyak kegaiatan dan pengkaderan yang dilaksanakan. Seperti mengadakan sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP) secara daring yang melibatkan banyak pemuda (2020), restrukturisasi sistem pengawasan Pemilu secara cepat dan akurat dalam jejaring media (2021), atau juga pelatihan literasi digital dengan kesiapan pengetahuan dan mental untuk menghadapi hoaks yang beredar (2021).

Namun, pada realitasnya, komitmen Bawaslu dan berbagai pihak yang berada di garda terdepan mengawal demokrasi selalu dibenturkan dengan arogansi struktural dan dinamika kepentingan pihak tertentu di tiap pehelatan lima tahunnya. Tidak jarang, amunisi yang dibangun Bawaslu selama beberapa tahun, luluh lantak hanya dalam satu putaran elektoral.

Dialektika fenomenologi kepemiluan inilah yang menunjukkan sisi demokratis yang sebenarnya ada pada tiap warga negara. Bawaslu hanya menjadi petanda (symbolicium) adanya ikhtiar penegakan demokrasi di negeri ini. Selebihnya, demokrasi ada dalam diri kita. Dia adalah harapan kolektif yang bisa dicapai dengan kehendak bersama pula. Warga negara sebanarnya “kata kerja” dalam demokrasi dan sistem kepemiluan. Dalam artian, dia tidak hanya sekadar datang ke bilik suara, tapi juga sebagai “pengawas partisipatif” yang aktif mengawal proses pemilu dari hulu ke hilir.

Pemilu merupakan gerbong awal membentuk pemerintahan yang ideal. Partisipasi rakyat dalam kontestasi politik menentukan kualitas legitimasi yang diberikan. Hak suara sublim harganya. Di hadapan demokrasi, suara pekerja seks komersial (PSK) sama kulitasnya dengan suara seorang kiai. Rakyat, Pemilu, dan pemerintahan berada dalam lingkaran setan, di mana Pemilu sebagai proses telah keliru, tentu akan melahirkan pemerintah yang korupsi dan masyarakat yang pragmatis terhadap haknya.

Momentum Ramadan

Ramadan sebagai bulan yang penuh berkah (syahr al-mubarak) menjadi momentum yang pas untuk menghidupkan kesadaran kolektif kita tentang tatanan civil society yang ideal dalam konsep bernegara dengan sistem demokrasi. Spirit Ramadan harus beriringan dengan progresivisme demokrasi. Kesiapan mentalitas dan rasionalitas berdemokrasi kita dengan belajar dari masa lalu perlu dibangun. Barang tentu, hidangan evaluasi dan inovasi seputar demokrasi dan kepemiluan bisa direnungi dan diimplementasikan. Sehingga kita bisa membangun demokrasi substansial bukan hanya prosedural, dan bukan demokrasi seperti bayangan Aspinal, “demokrasi yang diperjualbelikan”.

Kita akan kembali dihadapkan pada pehelatan serentak di tahun 2024. Pernak-pernik politis sudah merambat dalam kehidupan masyarakat. Tantangan pemilu di tahun 2024 tentu lebih kompleks lagi. Salah satunya, adanya wacana penundaan pemilu/perpanjangan jabatan masa Presiden Jokowi dengan dalih stabilitas pembangunan ekonomi.

Dalam sistem keterwakilan konstitusi seperti di Indonesia, aral konstitusi yang membatasi masa jabatan kepresidenan sewaktu-waktu bisa diamandemen kembali sesuai dengan kehendak elit penguasa. Tidak ada yang tidak mungkin. Pegangan kita saat ini hanya bertumpuh pada kesiapan kolektif masyarakat dalam mempertahankan marwah konstitusi untuk membatasi masa jabatan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan .

A. Fahrur Rozi
A. Fahrur Rozi
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.