Sabtu, April 20, 2024

Sosialisasi Cepat untuk Aturan tepat

cikra wakhidah
cikra wakhidah
only human

Pandemi wabah Corona Virus Desease 19 (Covid 19) di Indonesia terdeteksi pada pertengahan Tahun 2020, penyakit yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-Cov-2) telah berlangsung di seluruh dunia sehingga Kepala Negara harus bertindak cepat dan tanggap. Indonesia sebagai Negara bersistem presidensial menjadikan posisi Presiden sangat strategis, salah satu kewenangan Presiden dalam konstitusi adalah menerbitkan Peraturan Presiden.

Saat ini Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang telah ditetapkan pada tanggal 09 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak satu hari setelah ditetapkan hingga dicabut. Perubahan kedua tersebut mengatur sejumlah sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi Covid 19 dan memuat aturan pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan dan meninggal dunia setelah disuntik vaksin.

Dilihat dari latar belakang perubahan Perpres disebabkan fakta yang timbul adanya pelaksanaan vaksinasi di lapangan sangat beragam, bagi masyarakat yang memberikan respon kontra peraturan pelaksanaan vaksin karena memiliki kekhawatiran terhadap efikasi vaksin yang beredar (sinovac). Dalam perubahan terdapat klausula pengobatan dan perawatan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang diberlakukan untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional baik yang aktif maupun tidak aktif.

Apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, ketentuan pasal 34 ayat 2 UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk memberikan dan/atau mengembangkan segala bentuk jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Namun, ketentuan Pasal tersebut disimpangi dengan terbitnya Pasal 13 huruf a ayat 4 butir a dan b yang menghendaki adanya penghapusan atau penghentian jaminan sosial, bantuan sosial bahkan layanan administrasi. Padahal, tidak ada satupun alasan yang menyebabkan hapusnya hak konstitusional seseorang, kecuali orang tersebut telah meninggal dunia.

Selain itu, pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan terdapat sanksi pidana bagi masyarakat yang menolaknya. Namun menariknya, di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tenang kesehatan (merujuk pada Pasal 5) mengatakan bahwa “Setiap orang berhak secara mandiri dan menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya”, yang secara tidak langsung dapat memberi penjelasan apabila vaksinasi ini bisa menjadi pilihan bagi seseorang dalam melakukan pengobatan (hak pribadi)

Kemudian, dalam Perpres yang sama pada pasal 13 B dijelaskan sanksi pidana yang bertentangan dengan ketentuan pasal 15 ayat 1 UU 12 tahun 2021 ttg pembentukan peraturan perUU yang pada pokoknya mengatur tentang materi muatan mengenai ketentuan pemberian sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda. Dengan demikian, sanksi pemberhentian atau penghapusan jaminan sosial dan layanan administrasi serta sanksi pidana dalam perpres bertentangan dengan perUU.

Kembali kepada tujuan diterbitkannya, Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho melalui media antaranews.com mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 memiliki tujuan yang baik karena efektivitas pemberantas penyakit tidak hanya menyangkut satu lutur budaya serta menilai bahwa dengan terbitnya Perpres tersebut dapat meningkatkan ketaatan warga untuk mengikuti vaksinasi Covid 19.

Yusuf Abdul Rahman, Pascasarjan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjelaskan dalam jurnalnya bahwa secara garis besarnya peranan dari peraturan pelaksanaan vaksinasi ini memiliki tujuan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang sudah menjadi wabah secara global semenjak satu tahun terakhir, dan telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Pelaksanaan vaksinasi Covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia saat ini merupakan Langkah positif dalam bentuk mitigasi untuk menekan angka pertumbuhan pandemik Covid 19. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kelompok masyarakat yang menolak melakukan vaksinasi.

Perlu disadari bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial bukan hanya masyarakat yang melek hukum dan paham kondisi saat ini namun juga masyarakat yang minim literasi perihal vaksin, masyarakat minim literasi tersebut menjadi korban dampak dari terbitnya Perpres. Tidak semua masyarakat bisa memfasilitasi diri mereka sendiri untuk menjadi cukup literasi, karenanya Negara yang harus hadir memberi sosialisasi, memfasilitasi, dan bukti konkret sebagai bentuk tanggung jawab jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi setelah vaksin.

cikra wakhidah
cikra wakhidah
only human
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.