Jumat, Maret 29, 2024

Sistem Zonasi PPDB dan Siasat Miskinisasi

Wawan Kuswandi
Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa

Dunia pendidikan kita lagi-lagi mengalami persoalan rumit dan krusial. Sistem pendidikan nasional yang menjadi salah satu landasan utama untuk mendidik manusia-manusia Indonesia berkualitas di masa depan, telah tercoreng dengan adanya siasat miskinisasi para orang tua murid untuk ‘mengakali’ sistem zonasi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.

Sistem zonasi memang telah diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada penerimaan siswa baru.

Seperti diketahui, kasus-kasus siasat miskinisasi untuk mengelabui sistem zonasi itu telah terjadi di Purwokerto, Semarang dan Banyumas, bahkan sejumlah daerah lainnya yang luput dari ekspos media massa. Apa yang sebenarnya terjadi? Ternyata, pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam tahun ajaran 2018/2019 ini melesat tinggi. Bahkan, ada sebuah sekolah yang seluruh pendaftarnya merupakan siswa SKTM.

Lemahnya sistem zonasi yang pada akhirnya memunculkan siasat miskinisasi ini terjadi, akibat tingginya nilai siswa yang berada di luar sistem zonasi, dibandingkan dengan siswa yang nilainya rendah, tetapi berada dalam sistem zonasi yang dilengkapi dengan SKTM.

Sistem zonasi menjadi semakin rumit karena siswa yang memiliki nilai tinggi di dalam zonasi juga harus mengalah dan memberi kesempatan kepada siswa yang berstatus SKTM, walaupun prestasi akademisnya rendah.

Akibatnya, muncul istilah ‘nilai tinggi bukan lagi jadi jaminan bagi seorang siswa untuk masuk sekolah favorit, baik yang berada dalam sistem zonasi maupun di luar sistem zonasi’.

Ada satu hal penting yang wajib menjadi perhatian pemerintah yaitu siasat miskinisasi ini banyak digunakan para orang tua untuk menutupi rendahnya nilai akademis siswa.

Buruknya mental sejumlah orang tua siswa dengan mengatasnamakan kemiskinan, tentu bisa merusak sistem pendidikan nasional secara menyeluruh, sekaligus memunculkan opsi miskin lebih penting dari prestasi untuk bisa masuk sekolah favorit. Apakah hal ini yang menjadi target sistem pendidikan nasional?

Melecehkan hak siswa berprestasi untuk masuk sekolah favorit dengan siasat miskinisasi, jelas merupakan perbuatan yang tidak edukatif dan merusak moral dan mental siswa berprestasi.

Masuk sekolah favorit dengan nilai rendah hanya karena berada dalam sistem zonasi dengan embel-embel SKTM, bukanlah solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas sistem dunia pendidikan nasional.

Sementara itu, sejumlah sekolah di beberapa daerah lain tampaknya belum mau menerapkan sistem zonasi karena sistem ini dinilai bisa menghancurkan mental dan moral siswa berprestasi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbid) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa sistem zonasi ini tujuannya untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal agar berlangsung lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.

Langkah yang dilakukan Mendikbud, terutama dalam penerapan sistem zonasi ini tujuannya memang baik, namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala. Untuk itu, sistem zonasi ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Adanya label sekolah favorit dan tidak favorit dalam dunia pendidikan nasional juga harus segera ditinjau ulang agar semua sekolah memiliki daya tarik yang sama rata dan sama rasa, sekaligus tidak menimbulkan kecemburuan sosial para orang tua siswa  dalam mengakses dunia pendidikan.

Peningkatan kualitas para pendidik alias guru dan sarana serta prasarana sekolah juga menjadi faktor penting bagi sekolah untuk menarik siswa, tanpa harus diberi label favorit atau tidak favorit.

Sistem zonasi bisa berjalan sempurna, bila kuota 20 persen untuk siswa yang benar-benar miskin (bukan siasat miskinisasi orang tua) di terapkan dengan tegas. Kalau aturan 20 persen ini diterapkan, maka sangat kecil kemungkinan munculnya SKTM atau siasat miskinisasi.

Pihak pemerintah juga harus segera mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran pihak sekolah saat menerapkan sistem zonasi yang berujung kepada adanya kemungkinan ‘suap-menyuap’ dalam penerimaan siswa baru.

Wawan Kuswandi
Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.