Sabtu, April 20, 2024

Seni Budaya dari Religio Magis Menjadi Komersil

Seni merajah tubuh atau tato mengalami evolusi makna dari waktu ke waktu seiring pengaruh ilmu pengetahuan manusia. Di Indonesia, tato berasal dari kebudayaan masyarakat diantaranya suku Mentawai dan Dayak.

Saat pertama kemunculannya tato merupakan simbol penghubung komunikasi manusia dengan dunia ghaib atau roh leluhur. Karena seni tato saat itu termasuk seni religio magis maka pembuatan tato di suku Mentawai dilakukan oleh dukun (sikerei) melalui prosesi adat yang diatur dalam kepercayaan masyarakat suku Mentawai yaitu Arat Sabulungan.

Namun budaya ini sudah hampir punah, langkah kepunahannya dimulai sejak diberlakukannya regulasi SK.No 167/Promosi/1954 pada masa pemerintahan Soekarno yang memerintahkan masyarakat Mentawai meninggalkan kepercayaan Arat Sabulungan dan memilih salah satu agama yang ditetapkan negara yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.

Zona kepunahan seni tato di Mentawai semakin melebar pada masa Orde Baru tahun 1970-1980 yaitu pelarangan menggunakan tato sebab ditengarai maraknya kejahatan yang dilakukan preman bertato kemudian diberantas oleh Petrus (Penembak Misterius).

Pemerintah saat itu menyisir setiap warga bertato lalu dilakukan penembakan. Jelas ini membuat masyarakat bertato ketakutan, mereka mengasingkan diri, kalaupun terpaksa keluar, mereka menggunakan pakaian lengan panjang.

Peristiwa itu menjadi titik tolak tato berkonotasi negatif di masyarakat hingga sekarang, selain bertambahnya wawasan tentang pengaruh larangan bertato khususnya dalam agama Islam, tato juga secara implisit tidak boleh dilakukan merujuk pada Penjelasan PP No.7 Tahun 2011 Pasal 28 ayat 3 dan 4 tentang Pelayanan Darah bahwa pendonor darah harus memenuhi syarat kesehatan  dan perilaku hidup salah satunya yaitu tidak menato tubuh.

Walau begitu, sebagaian lagi sudah melihat tato sebagai bagian life style and fashion, sebab status sosial orang yang ditato sudah beragam mulai dari kalangan orang biasa sampai educated people juga banyak yang menato dirinya. Tato mengalami fase pemaknaan yang bergeser yakni spiritual-kriminal-gaya sosial. Demikian fenomena shock  of old terjadi dimana budaya dimanipulasi oleh semitioka tiap generasi.

Bahkan seni budaya bertendisius spriritual itu kini menjadi komersil dalam dinamika pemaknaan sosial yang silih beganti. Himyari Yusuf dalam jurnalnya mengungkapkan bahwa seni religio magis pada perkembangan berikutnya mengalami pergeseran pemaknaan, terutama pada zaman Posmodernisme.

Pada zaman ini seni nyaris tidak beraturan, bebas dari ketentuan-ketentuan, bahkan yang lebih menggila bahwa seni dimaterialisasi sejalan dengan pola pikir liberalisme dan kapitalisme.

Artikulasi dari materialisasi seni ditegaskan dengan berdirinya jasa pembuatan tato permanen dan temporary. Niat melestarikan tato yang terhubung dengan budaya tetap menyelusup dalam bisnis tato seperti di Bali marak berjejer studio tato menawarkan jasa merajah tubuh dengan berbagai gambar. Bahkan ada yang jauh-jauh dari luar negeri hanya karena ingin menato tubuhnya di Bali.

Menurut I nyoman Anom dalam risetnya, kebanyakan turis menyukai tato bergambar barong atau boma sebagai cinderamata abadi setelah berlibur ke Bali.

Arus kebijakan politik meletakkan manusia untuk mengolah budaya dan seni menjadi alat pemenuh kebutuhan ekonomi yang sebelumnya hanyalah sebagai bentuk dedikasi kepada Tuhan.

Tapi berada bersebrangan dengan kekinian akan menampakan diri terlalu idealis dalam ketidakmapanan hidup seperti memilih pemikiran Karl Marx yang mengkritiknya dan menyatakan seni tidak pernah mati dan seni harus diletakkan sebagai sesuatu yang sejalan dengan tujuan hidup manusia sebagaimana pada zaman Yunani dan modern.

Dalam konteks keberagaman, pemaknaan seni materialistis ini harus dilihat sebagai arti melestarikan dan ekspansi ide mengembangkan seni budaya sesuai social order yang dihadapi.

Tidak hanya seni budaya tato, budaya dan seni religio magis lainnya seperti syair atau puisi, pada zaman Arab Jahiliyah misalnya, masyarakat berlomba membuat syair. Syair terindah mendapat predikat Muallaqat (tergantung) yang digantung di dinding Ka’bah dan mereka perlakukan layaknya berhala yang disembah. Tapi sekarang tidak sedikit puisi menjadi bait bervaluasi ekonomis.

Budaya religio magis di Indonesia lainnya seperti tradisi pertanian di suku Baduy, dari penamaman padi (ngaseuk) hingga panen (mipit pare) masyarakat Baduy menyelenggarakan upacara yang intinya tidak terlepas dari pengharapan dan rasa syukur atas karunia dalam pertanian sesuai tuntunan agama sunda wiwitan yang dianutnya.

Kemudian upacara Labuh Saji di Palabuhanratu yaitu melepas sesajian ke pantai yang mengandung makna rasa terimakasih atas hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Lalu upacara ngaben (pembakaran mayat) di Bali yang sarat makna filosofis dan spiritual Hindu. Beberapa tradisi tersebut kini menjadi obyek wisata yang diminati wisatawan lokal dan mancanegara.

Terbukanya tradisi privat kepada publik menjadi tanggungjawab berkelanjutan bersama yakni terciptanya keadilan dalam sosial dan ekonomi.

Tanpa dipungkiri tradisi seni budaya mereka menjadi aset pendapatan daerah dan nasional melalui pariwisata sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemeintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan yuridis pemerintah daerah harus mengoptimalkan pendapatan daerahnya dari sumberdaya lokal yang dimiliki termasuk unsur budaya dan seni adat.

Maka sudah menjadi kewajiban adanya keadilan kompensasi material dan immaterial bagi mereka.

Seni budaya religio magis menjadi komersil tidak selamanya negatif jika ada platform tepat pembingkainya. Secara hukum ketentuan mengenai perhormatan dan perlindungan masyarakat adat dan kebudayaan tradisional tertuang dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2 dan pasal 28I ayat 3.

Garis fundamental kebudayaan tradisional dalam UUD 1945 hendaknya menjadi nafas pariwisata di Indonesia yang melibatkan kebudayaan masyarakat adat sebagai bagian atraksi pariwisata.

Asas, fungsi, dan tujuan pariwisata yang tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 2,3,dan 4 disebutkan mekanisme interaksi pariwisata dengan budaya. Intisari dari interaksi tersebut adalah keadilan dan kesejahteraan masyarakat lokal adat sebagai pewaris budaya daerahnya.

Nampaknya pemaknaan seni budaya dan pengembangannya akan lebih spesifik tertuang dalam UU Masyarakat Adat yang kini masih dalam tahap rancangan penggodokan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Dengan tetap dalam koridor hukum,sinergitas antara pemerintah, swasta, dan masyarakat menyeimbangkan seni budaya lokal dan ekonomi perlu dipertemukan dalam kanal pariwisata berbasis masyarakat (Community Based Tourism) yang akan menjadi salah satu upaya sistem mempertahankan budaya ditengah perubahan tata kelola pandangan formal dan informal.

Bacaan:

Yusuf, Himyari . 2014 . Pemikiran Seni Karl Marx Dalam Pandangan Mikhail Liftschitz (Menelusuri Kesejatian Seni Bagi Kehidupan Manusia). Lampung : Jurnal Al-AdYaN/Vol.IX, N0.2/Juli-Desember/2014

Setiawaan, INAF. 2016. Tato dalam Seni dan Pariwisata di Bali. Jurnal Studi Kultural (2016) Volume I No.2: 101-104

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.