Di tengah tingginya konflik agraria di Indonesia, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria kembali menjadi perhatian. RUU ini menjadi usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 8 September 2026. Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), RUU ini mendesak karena semakin memburuknya ketimpangan penguasaan tanah, meluasnya konsesi skala besar, meningkatnya konflik agraria struktural, serta krimininalisasi terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, dan perjuang agraria.
Jika ditelisik kembali, reforma agraria merupakan perintah Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 7 dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Tetapi dari sejak Orde Lama hingga Orde Baru, pelaksanaannya tidak berjalan. Baru setelah memasuki era reformasi, agenda tersebut kembali ditegaskan melalui Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kalau melihat persoalan agraria di Indonesia, tentu tidak hanya terkait dengan sertifikat, batas bidang tanah, atau administrasi kepemilikan. Di balik itu, ada persoalan yang cukup serius dan lebih mendasar, yaitu ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta konflik agraria yang berakat pada kebijakan negara dan penguasaan tanah berskala besar. Karena itu, RUU ini merupakan salah satu upaya legislasi untuk mengatur persoalan agraria, termasuk penguasaan, pemilikan dan penyelesaian konflik agraria.
Setidaknya, ada tiga urgensi reforma agraria untuk mengatasi persoalan ketimpangan sebagaimana disampaikan Prof. Ida Nurlinda. Pertama, ketimpangan ini merupakan warisan Belanda. Menurutnya tahun 1870 kolonial Belanda menerbitkan Agrarische Wet. Kebijakan tersebut kemudian melahirkan domein verklaring yang ideologinya kolonialisme dengan memecah belah serta mengeksploitasi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA). Di mana masyarakat adat waktu itu tidak mempunyai akses terhadap tanah yang dimasukkan dalam ranah hukum perdata kolonial Belanda.
Kedua, reforma agraria belum pernah dijalankkan sampai tuntas, sehingga sampai hari ini tidak ada aturan menegaskan batas minimal dan maksimal penguasaan tanah. Terlebih, pemerintah pada masa Orde Baru cenderung mengutamakan pendekatan pertumbuhan daripada pemerataan ekonomi. Ketiga, pemerintah Orde Baru lebih mengedepankan paradigma pembangunanisme, yang memposisikan sumber daya agraria sebagai penghasil devisa, bukan alat untuk mensejahterakan rakyatnya. Meskipun UU Nomor 5/1960 masih berlaku sebagai hukum positif, nemun secera struktur dibunuh Orde Baru.
Kejanggalan RUU Reforma Agraria
Sekilas RUU Reforma Agraria ini memang tampak sebagai solusi dalam perbaikan tata kelola agraria di Indonesia. Namun, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Agraria sebagaimana dikutip dari hukum online menilai bahwa proses pembahasannya terlalu cepat, sehingga tidak memenuhi prinsip pastisipasi publik secara bermakna. Belum lagi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammd Isnur, mencatat sekurangnya ada 6 substansi yang bermasalah di dalam RUU Reforma Agraria.
Pertama, RUU ini tidak menjadi instrument perombak ketimpangan agraria yang selama ini sudah terjadi, justru RUU ini menempatkan reforma agraria sebagai urusan administrasi. Selain itu, asas keberpihakan kepada korban konfilk dalam RUU ini dihapus dan diganti dengan keberpihakan kepada subjek reforma agraria. Pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) diganti dengan pendekatan berbasis keadilan, dan koreksi terhadap kebijakan serta tindakan negara menjadi sumber konflik dihilangkan.
Dari sini sudah tampak bahwa reforma agraria diperlakukan sebagai objek administrasi, bukan sebagai pelaksana kewajiban konstitusional untuk mengoreksi konflik agraria yang sejak lama sudah terjadi. Hal demikian tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA, dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001. Kedua, mengenai pembatasan penguasaan tanah seharusnya menjadi inti dari reforma agraria. Namun, dalam naskah terkahir justru BUMN/BUMD, koperasi, dan perusahaan terbuka dikecualikan dalam RUU. Batas maksimum kepemilikan lahan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah (PP).
Kewajiban pemegang hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan menyerahkan 20 persen lahan dapat diganti dengan pembagian keuntungan senilai 20 persen. Ketentuan ini mengubah kewajiban redistribusi tanah menjadi skema bagi hasil dan mempertahankan ketimpangan penguasaan lahan. Ketiga, ketentuan mengenai fungsi sosial tanah yang dikuasai negara, kementerian, BUMN, BUMD, TNI dan Polri tidak lagi ditempatkan dalam norma utama, melainkan hanya dalam penjelasan. Pada saat yang sama, pengelolaan dan pemindahtanganan barang milik negara (BMN)/barang milik daerah (BMD) dan aset BUMN/BUMD kembali diserahkan kepada mekanisme aset sektoral.
Keempat, alih-alih memperluas akses terhadap tanah, RUU ini justru memperketat syarat pengakuan hak rakyat dan masyarakat adat dengan mensyaratkan penguasaan beriktikad baik selama 20 tahun. Redistribusi tanah pun dapat diberikan dalam bentuk hak berjangka di atas hak pengelolaan (HPL) yang sewaktu-waktu dapat berakhir, sehingga kepastian penguasaan tanah menjadi terbatas. Di sini lain, masyarakat yang kehilangan tanah dan sumber penghidupannya tidak lagi diprioritaskan karena dihapus dari daftar penerima reforma agraria.
Kelima, Isnur menilai RUU ini gagal menghadirkan desain kelembagaan reforma agraria yang jelas. Alih-alih mengatur secara tegas seperti pembentukan, struktur organisasi, dan pengawasaanya justru diserahkan kepada Peraturan Presiden (Perpres). Sementara kewenangan meminta data, mengawasi pelaksanaan keputusan, melanjutkan sanksi administratif, serta mekanisme koordinasi lintas sektor justru dipangkas. Selain itu, RUU ini sudah memberikan keputusan penyelesaian konflik agraria yang dinyatakan mengikat meseki kementerian dan Lembaga tidak melaksanakannya.
Namun, RUU ini tidak mengatur secara tegas mekanisme keberatan, hukum acara, maupun kontrol yudisial bagi masyarakat yang dirugikan. Padahal, menurut Isnur, pihak yang sering terlibat dalam konflik agraria justru berasal dari institusi negara, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun aparat keamanan. Akibatnya, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat berpotensi menjadi lemah.
Keenam, Perlindungan bagi subjek reforma agraria dalam RUU ini diberikan secara bersyarat, sementara ancaman pidana dan gugatan perdata tetap dipertahankan. Jaminan bahwa penerima manfaat reforma agraria, pendamping masyarakat, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dipidana atau digugat hanya berlaku apabila tindakan mereka dianggap dilakukan dengan iktikad baik. Menurut Isnur, ketentuan ini bermasalah karena tidak disertai ukuran yang objektif, sehingga penilaiannya sepenuhnya bergantung pada aparat penegak hukum dan mekanisme ini kerap digunakan dalam praktik kriminalisasi konflik agraria.
