Siap untuk ambil alih tambang-tambang mineral yang izin usahanya dicabut oleh Pemerintah, Danantara telah membentuk Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sebagai BUMN baru yang akan bergerak pada sektor tambang mineral hingga industri pembuatan logam. Perminas dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Danantara pada 25 November 2025 untuk mengurus tambang-tambang yang bermasalah atau terbengkalai. Modal dasar Perminas menurut dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, mencapai Rp 44 miliar.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 28 perusahaan pengelolaan tambang di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan yang tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara serta Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut dikarenakan perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemanfaatan kawasan hutan yang disinyalir berdampak pada terjadinya bencana alam di Sumatera Utara. Salah satu perusahaan besar yang menjadi sorotan bagi Perminas adalah PT. Agincourt Resources di Martabe, Sumatera Utara.
PT. Agincourt Resources bergerak dalam bidang pengelolaan tambang emas Martabe, dimana tambang Martabe dikenal sebagai salah satu harta karun emas terbesar yang menjadi incaran dunia. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Agincourt dicabut oleh pemerintah karena berkaitan dengan isu lingkungan sehingga demi menjaga keberlanjutan tambang tersebut, pengambilalihan dilakukan untuk memastikan bahwa operasional tetap berjalan dibawah pengawasan Danantara, meskipun izin lama telah dicabut.
Rencana pengambilalihan ini pun mendapatkan sorotan dari Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (API-IMA) karena pemerintah Indonesia diingatkan untuk bersikap adil dalam memberikan penilaian dan pengambilan kebijakan. Hal ini diperlukan sebagai peran untuk menjaga investasi di sektor tambang, terutama untuk penilaian yang adil terhadap perusahaan yang izin usahanya dicabut oleh pemerintah.
Pengelolaan tambang di Indonesia harus tetap memperhatikan kepentingan negara, dimana Perminas menjadi pihak mediator dalam pengelolaan tambang tersebut sehingga dapat memperoleh penghasilan negara yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. Diharapkan bahwa dengan terbentuknya Perminas dibawah Danantara ini akan menempatkan pengelolaan bisnis mineral yang strategis.
Oleh karena itu, pemerintah juga memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis yang dikelola oleh negara berada dalam satu pengelolaan investasi nasional dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah. Diharapkan dalam jangka panjang, Perminas yang baru dibentuk ini memiliki karakter yang berbeda dengan holding pertambangan lainnya dan dapat menggerakan mesin perekonomian Indonesia.
