Selasa, April 23, 2024

Revitalisasi Payung Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Ghaffar Ramdi
Ghaffar Ramdi
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang || Hijau Hitam || Aku menulis, maka aku ada

Kasus kekerasan seksual bukanlah hal yang tabu lagi didengar dalam kehidupan bermasyarakat di negara Indonesia. Pengungkapan kalimat demikian bukanlah tanpa alasan atau hanya argumen semata, karena hampir setiap tahun masalah kekerasan seksual selalu mendapat perhatian tersediri dengan terus terjadinya peningkatan kasus layaknya kurva saham yang sedang profit.

Sebagai rujukan, dapat dilihat data menurut catatan tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Republik Indonesia tahun 2020, kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi Covid-19 saja mengalami peningkatan sebesar 21% dengan 1.731 kasus. Kasus yang paling menonjol adalah kasus pelecehan seperti kasus pemerkosaan sebesar 229 kasus, kasus pencabulan 166 kasus, kasus pelecehan seksual sebanyak 181 kasus dan juga kekerasan seksual sebanyak 962 kasus. Sedangkan, menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terdapat 13.615 jumlah kasus kekerasan dimana kekerasan seksual berjumlah 5.488 kasus yang ada di Indonesia.

Melihat data di atas yang menunjukkan data kenaikan kasus yang signifikan, mirisnya hanya sedikit kasus yang terungkap menempuh jalur penyelesaian kasus di ranah hukum. Hal ini dibuktikan dengan data yang dihimpun dari IJRS (Indonesia Judicial Review Society), sebanyak 57% kasus pelecehan seksual berakhir dengan tanpa adanya penyelesaian kasus, opsi lain untuk menyelesaiakan perkara kekerasan seksual adalah dengan membayar sejumlah uang kepada korban sebanyak 39%, diikuti dengan adanya opsi untuk berdamai atau diselesaikan secara kekeluargaan sebanyak 23% dan juga penyelesaian kasus dengan menikahkan korban ke pelaku sebanyak 26%.

Fenomena ini menunjukan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual di Indonesia masih belum fokus kepada kebutuhan korban yang mana sangat penting untuk pemulihan psikologis dan fisik bagi para korban pelecehan seksual. Tidak hanya itu, alur penyelesaian dengan tidak melalui jalur hukum nampaknya tidak akan memberikan rasa takut kepada pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual setelah kasusnya diselesaikan dengan jalur cepat saja.

Penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan tidak melibatkan hukum positif memang akan memberikan efek domino tersendiri baik bagi pelaku maupun pihak korban kekerasan seksual. Bukan tanpa alasan, pelaku tidak akan merasa takut untuk melakukan tindakannya kembali dan akan merasa kebal hukum sedangkan dari pihak korban akan merasakan ketakutan yang berlebihan karena pelaku masih dibiarkan berkeliaran.

Tidak hanya itu, dampak lebih besar terhadap kekerasan seksual yang tidak diselesaikan dengan menggunakan jalur hukum positif ialah memudarnya rasa percaya masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Hal ini sangat mungkin terjadi, karena rakyat sebagai objek dari hukum akan menumpangkan harapan besar pada pelaksanaan hukum agar dapat hidup dengan aman dan damai dalam kehidupan bernegara.

Melihat fakta yang demikian, jika dilihat pada tatanan hukum yang berlaku di Indonesia perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual merupakan bagian dari kebijakan hukum. Perlindungan terhadap korban dapat berupa bentuk perlindungan yang bersifat abstrak dan kongkret.

Perlindungan secara abstrak pada dasarnya berupa bentuk perlindungan yang hanya bisa dinikmati atau dirasakan secara emosional seperti rasa puas. Perlindungan secara konkret pada dasarnya berupa bentuk perlindungan yang dapat dinikmati secara nyata, seperti pemberian yang berupa atau bersifat materi maupun non-materi.

Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dinilai kurang optimal karena berbagai faktor seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penyebab dan dampak dari pelecehan seksual. Ditambah lagi dengan belum optimalnya layanan perlindungan korban yang difasilitasi oleh negara, padahal kemampuan lembaga layanan berbasis masyarakat untuk memberikan layanan perlindungan korban juga terbatas.

Apalagi dengan peningkatan kasus yang terus menunjukkan angka kenaikan yang signifikan. Apakah mungkin rasanya dengan keterbatasan tenaga dari lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual benar-benar mampu menampung seluruh kasus kekerasan seksual yang ada? Penulis menilai ini tidak mungkin.

Memang benar, pada awalnya perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana tercantum dalam KUHAP, yaitu Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP. Tetapi di dalam KUHAP sendiri hanya mencakup tentang penggabungan perkara saja. Kemudian, pada tahun 2006 dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang saat ini sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, pada tahapan realisasinya pelaksanaan dari undang-undang di atas belum dapat menunjukkan hasil yang memuaskan. Tidak sedikit kejadian, di mana korban yang melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami, justru mendapat petaka kembali karena kurang efektifnya pelaksanaan dari undang-undang tersebut.

Sehingga dengan demikian, nampak jelas bahwa peraturan yang mengatur tentang kekerasan seksual ini seperti lemah daya dalam implementasinya. Apalagi negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, apakah tidak malu rasanya jika hal yang seperti ini tidak mendapatkan perhatian serius dengan menetapkan regulasi yang jelas dengan tujuan untuk menghentikan mata rantai dari kasus kekerasan seksual ini?

Tidak hanya itu, perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses pengadilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan-kebijakan sosial, baik lembaga kekuasaan negara maupun lembaga sosial yang ada. Perlindungan terhadap korban kekerasan seskual dalam proses peradilan pidana juga tidak terlepas dari perlindungan korban menurut ketentuan hukum positif yang berlaku.

Karena di Indonesia sendiri, berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini telah mengatur persoalan pelecehan seksual, tetapi semua peraturan tersebut belum sepenuhnya memahami secara komprehensif persoalan yang mendalam mengenai pelecehan seksual. Pertanggungjawaban dari pelaku memang penting tetapi perlindungan korban juga sama pentingnya, maka keadilan restoratif dapat menjadi salah satu upaya penyelesaian kasus ini.

Dengan demikian, pemulihan korban pelecehan seksual perlu adanya perhatian khusus dan juga pemidanaan bagi pelaku yang seadil-adilnya demi mencegah peristiwa yang sama terjadi lagi. Kejadian yang dialami oleh korban dapat mengubah hidupnya secara drastis dengan segala dampak yang dialaminya seperti stress yang berujung depresi, trauma, dan penyakit-penyakit lainnya hingga korban dapat mengakhiri hidupnya sendiri.

Untuk itu, dengan merevitalisasi upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual akan menjadi angin segar bagi masyarakat yang pernah menjadi korban untuk berani berbicara (speak up) dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib. Karena dengan begitu tidak akan ada lagi kecemasan bagi masyarakat di ruang publik dan angka kekerasan seksual benar-benar dapat di redam dengan cepat bahkan dihapuskan dari bumi nusantara.

Ghaffar Ramdi
Ghaffar Ramdi
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang || Hijau Hitam || Aku menulis, maka aku ada
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.