Kamis, Mei 2, 2024

Restorative Justice, Penyelesaian Tindak Pencemaran Nama Baik

Putri Elvira
Putri Elvira
Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAR

Seiring dengan perkembangan zaman dan maju nya teknologi yang kita alami sekarang, kejahatan tidak lagi hanya dapat dilakukan secara langsung. Namun, ada pula oknum tertentu dapat melakukan perbuatan tindak kejahatan melalui jaringan internet. Seperti melakukan pencemaran nama baik lewat akun media sosial.

Tidak sedikit yang melakukannya dengan alasan tidak tahu menahu soal undang-undang ITE yang sudah berlaku. Bahkan tidak sedikit pula masyarakat yang tidak setuju dengan pemberlakuan undang-undang ITE ini. Padahal dalam situasi kondisi tingkah laku sosial masyarakat sekarang ini membutuhkan adanya aspek hukum sebagai tameng agar dapat mengatur tindakan masyarakat sejalan dengan berkembangnya zaman dan adanya teknologi yang semakin canggih.

Dalam kemajuan teknologi yang semakin canggih, kita dapat melihat adanya kebebasan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya termasuk aktivitas nya di dalam internet. Dengan hadirnya kemajuannya teknologi yang semakin canggih sebenarnya membawa manfaat besar untuk kita.

Akan tetapi, kemajuan teknolgi informasi (internet) dan segala bentuk manfaat didalamnya membawa konsekuensi negatif tersendiri dimana menghadirkan keresahan pada kalangan masyarakat. Penyalahgunaan yang terjadi dalam cyber space yang kemudian dikenal dengan cyber crime atau pada literatur lain digunakan istilah computer crime[1]

Dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik kemudian mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik. Lebih tepatnya pada pasal 27 ayat (3) untuk pemidanaannya dititikberatkan pada perbuatan pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan secara sengaja.

Kesalahan yang dilakukan dalam penggunaan sosial media yang dapat menimbulkan kerugian pada korban harus ada pertanggungjawabannya. Dalam penyelesaian tindak perkara pencemaran nama baik yang dilakukan menggunakan akun sosial media majelis hakim akan mengedepankan upaya restorative justice. 

Kasus pencemaran nama baik lewat akun facebook

Pada 05 september 2022, tepatnya pukul 16.46 ,Arif Budiman selaku pelapor dan korban telah melaporkan oknum Faisal Gustian Bangun terkait tindak perkara pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (3).

Diketahui melalui pelapor bahwa Faisal Gustian Bangun telah membuat sebuah tulisan penghinaan melalui akun facebook yang merujuk kepada korban. Dengan adanya laporan ini maka pihak polisi melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di facebook. Pihak polisi meminta kehadiran terlapor untuk memberikan penjelasan atau keterangannya di Sat Reskrim Polres Binjai pada hari senin, 24 oktober 2022.

Setelah pelaku memberikan keterangan nya di Polres Binjai, tindak perkara ini dilakukan penyelesaiannya dengan metode restorative justice yang dimana ini merupakan mediasi yang dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku bersama pihak keluarga dari korban maupun pelaku untuk menyelesaikan tindak perkara ini diluar pengadilan.

Dalam penyelesaian perkara ini juga dihadirkan pihak ketiga sebagai penengah yang tidak memihak korban maupun pelaku. Pihak ketiga tersebut tidak berwenang untuk menetapkan keputusan. Ini dilakukan agar di dalam sebuah kesepakatan yang dilakukan antara korban dan pelaku tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut akhirnya baik pelaku maupun korban sepakat untuk berdamai.

Singkatnya restorative justice adalah teori keadilan yang menempatkan pemulihan para pihak (korban dan pelaku) terhadap kerugian yang timbul karena perbuatan tindak pidana[2].

Restorative justice merupakan sebuah opsi yang diterapkan untuk menyelesaikan suatu tindak pidana. Bukan tanpa alasan majelis hakim mengedepankan upaya restorative justice dalam penyelesaian tindak pencemaran nama baik, melalui metode ini akan melahirkan keadilan serta keseimbangan antara pihak korban dan pelaku. Dengan penerapan restorative justice dalam menyelesaikan kejahatan tindak pidana pencemaran nama baik akan mewujudkan situasi win-win solution terhadap pihak terkait.

Tindak pencemaran nama baik akan menyebabkan kerugian pada korbannya yang dimana dapat merusak reputasi seseorang. Dengan adanya Undang-Undang ITE yang diberlakukan menghasilkan adanya perlindungan hukum untuk setiap individu yang merasa dirugikan karena tindakan pelaku kejahatan pencemaran nama baik melalui media maya.

Untuk penyelesaian masalah dengan restorative justice pihak pelaku harus bertanggung jawab atas kesepakatan yang sudah disepakati oleh korban maupun pelaku. Setelah menyelesaikan masalah dengan metode tersebut diharapkan kedua belah pihak dapat menjalin kembali hubungan yang baik.

Referensi

[1] Maskun, Kejahatan siber Cyber Crime,(Jakarta: Kencana,2013) , 47

[2] Universitas Merdeka Malang, Muhamad Ali Badrih, “Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial”

https://jurnalfti.unmer.ac.id/index.php/senasif/article/download/370/323/

Putri Elvira
Putri Elvira
Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAR
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.