Beberapa pekan belakangan ini adalah momentum penting dalam membangun kepercayaan berbangsa dan bernegara. Banyak orang berpendapat bahwa bulan Juni adalah bulannya Soekarno, bulan hari lahir Pancasila sebagai pemersatu bangsa.
Selain itu, kebersamaan warga negara dalam menghadapi pandemik adalah sesuatu yang perlu kita bangun bersama. Rasa-rasanya saling membangun kepercayaan terhadap proses konsolidasi pemerintahan menjadi keutamaan kita. Ketimbangan melancarkan kegaduhan, yang sebatas pretensi tuduhan-tuduhan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sontak menjadi poros utama pembicaraan elit politik dan lantas merembes kepada etalase publik. Ada banyak alasan mengapa BUMN menjadi satu isu utama yang dibicarakan banyak orang. Dalam konteks ini kita tidak bisa an sich memposisikan BUMN sebatas pilar birokrasi bernegara. Karena sifatnya, yang memiliki unsur bisnis atau mendapatkan keuntungan dari sebuah aktivitas ekonomi, maka diskursus ekonomi politik menjadi begitu dominan ketimbang prihal akomodasi politik.
Tentu, ketika kita meletakkan sudut pandang ekonomi politik terhadap BUMN maka hal yang menjadi arus keutamaan pembahasan kita adalah seputaran kedaulatan ekonomi politik, stabilitas ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat.
Namun dalam konteks menghadapi pandemi hari ini, kita membutuhkan BUMN yang bekerja atas dasar kepentingan stabilitas ekonomi nasional. Dalam rangka menghadapi instabilitas pasar global. Dalam situasi seperti ini yang kita pertaruhkan bukanlah sebatas jabatan atau posisi-posisi tertentu, jauh lebih eksplisit kita mempertaruhkan kelangsungan bernegara Republik Indonesia.
Langkah-langkah strategis yang sudah atau bahkan akan diambil oleh pemerintah terkait BUMN, adalah dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan begitu, kerap kali kebijakan dipandang tidak berpihak kepada entitas masyarakat kecil. Tentu cara pandang itu belum tentu tepat, karena ketika bicara BUMN maka entititas terkecil yang masuk dalam radar kebijakan adalah unit usaha milik negara.
Namun, jika secara jujur melihat dampak dari kebijakan yang dijalankan BUMN maka ada efek sentrifugal yang diciptakan. Efek sentrifugal itu bisa berdampak pada unit usaha kecil masyarakat, unit usaha desa dan seterusnya. Karena sebuah kebijakan ekonomi tidak semata-mata dipahami secara struktural kebijakan, namun juga aktivitas ekonomi yang parsial dimana kadang kala terbangun simbiosis mutualisme secara tidak langsung.
Sebagaimana sebuah sistem, tentu perlu upaya perbaikan dalam rangka merespon situasi atau melakukan antisipasi masa depan. Perlu kita pahami bahwa, perbaikan sebuah sistem bukanlah hasil akhir dari kesempurnaan sistem itu sendiri. Karena dalam epistemologi pengelolaan pemerintahan tidak dikenal sebuah sistem yang paling sempurna, maka begitu wajar jika sistem terus melakukan perbaikan-perbaikan. Begitupun halnya terhadap sistem pengelolaan BUMN di Indonesia.
Jika kita mundur lima tahun kebelakang jaman Ibu Rini Soemarno, dan dilakukan komparasi dengan Menteri Erick Thohir hari ini. Secara objektif kita bisa melihat keunggulan masing-masing menteri dalam mendorong BUMN menuju pasar ekonomi global internasional. Lebih-lebih kepemimpinan Menteri Erick baru berjalan satu tahun, barangkali belum ada evaluasi objektif yang bisa kita lakukan. Selain merespon kebijakan jangka pendek yang telah diputuskan.
Isu injeksi dana sebesar 152 Triliun kepada BUMN adalah salah satu yang menjadi polemik pembicaraan publik hari ini. Terlepas dari pro dan kontra terkait dari jumlah injeksi dana yang diberikan pemerintah kepada BUMN, saya hendak mengajak untuk berfikir logis dan realistis.
BUMN dan Pemerintahan adalah sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Sejauh upaya injeksi yang dilakukan adalah dalam rangka memperkuat BUMN dalam menghadapai isu persaingan global. Maka tidak ada alasan untuk menolak, bahkan upaya itu adalah amanat UUD dalam rangka melakukan penyelamatan ekonomi nasional.
Hanya saja, kita perlu berdiskusi panjang soal mekanisme transparansi pembiayaan. Agar sejumlah dana yang akan dicairkan bisa tepat sasaran, memenuhi transparansi publik dan yang terpenting tidak dijakdikan bancakan korupsi dikalangan pejabat yang terkait.
Saya rasa BUMN telah menetapkan klasifikasi pencairan dana dengan tiga skema pembayaran. Pertama, Penyertaan Modal Negara (PMN) upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan stimulus dana segar kepada BUMN yang terdampak langsung oleh situasi pandemik dan resesi ekonomi global.
Skema ini tidak menyalahi aturan karena berdasarkan PP No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT. Kedua, Dana Talangan Investasi. Upaya ini sangat lazim dilakukan pemerintah kepada BUMN, BUMD ataupun BumDes. Mengingat keringnya ekosistem investasi nasional maupun global, maka dana talangan investasi adalah stimulus jangka pendek agar aktivitas bisnis bisa berlangsung.
Secara perlahan mulai melihat peluang potensial baru. Ketiga, Pembayaran Kompensasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi negara kepada usaha atau kerja keras BUMN yang berhasil meningkatkan nilai ekonomi negara. Pembayaran kompensasi biasa dilakukan oleh negara untuk menjaga semangat korps BUMN dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Probitas BUMN
Kompetensi kapasitas, profesionalitas dan integritas adalah kunci utama dalam suksesnya pengelolaan sebuah organisasi usaha. Dalam hal ini BUMN juga pasti mengacu pada tataran nilai itu secara universal. Banyak hal yang mengejutkan publik atas pilihan orang-orang yang dipercaya oleh Menteri BUMN dalam memajukan badan usaha negara. Dalam analisis saya, semua kandidat yang akhirnya menduduki jabatan strategis di BUMN adalah orang-orang yang memiliki kompetensi teknis dan diharapkan membawa pengaruh positif didalam iklim organisasi BUMN.
Meruncingnya kontroversi atas dikotomistik usia serta latar belakang profesi dari orang-orang yang dipercaya Menteri BUMN untuk melakukan perubahan. Saya menilai, kontroversi yang muncul lebih kepada pandangan subjektivitas kepentingan, daripada mengedepankan agenda nasional.
Sebagaimana mencuatnya dikotomistik usia pucuk pimpinan BUMN, yang sudah disudutkan pensiun. Dalam memajukan sebuah bisnis yang professional, melakukan dikotomi usia tidaklah tepat. Karena basis penilaian yang objektif, adalah lebih kepada pengalaman serta track record positif dalam mengabil keputusan penting ditengah situasi genting.
Dalam masa pandemi ini, tentu Menteri Erick membutuhkan orang-orang yang memiliki pengalaman tinggi diatas rata-rata dalam memimpin unit bisnis negara. Tentu itu, bukan berarti menghambat proses pengkaderan didalam organisasi. Karena kedudukan strategis dilevel menengah juga dilakukan regenerasi.
Mungkin saja jika ini dalam sebuah situasi normal, spirit regenerasi BUMN bisa berjalan dengan mudah. Namun, kita perlu obkjektif dalam melihat keadaan. Ini adalah situasi sulit untuk melakukan banyak hal selain bertahan dari terpaan pandemik global.
Atas dasar paparan ini, saya berkesimpulan bahwa upaya-upaya yang dilakukan Menteri Erick Thohir lokus tujuannya adalah pada penyelamatan BUMN dan dan stabilitas ekonomi nasional. Setidaknya saya mencatat tiga hal penting yang berbuah positif terhadap kelangsungan bangsa.
Pertama adalah restrukturisasi perusahan secara internal yang berdampak pada perampingan BUMN. Ini adalah sebuah upaya efisiensi biaya, serta memperkuat fungsi kontrol holding. Kedua, adalah injeksi bantuan dana dengan tiga skema pencairan. Hal ini juga cara menghindari pengurangan pegawai BUMN secara besar-besaran.
Biar bagaimanapun, hak pegawai BUMN masih menjadi tanggung jawab negara untuk diproteksi dalam menghadapi situasi pandemi. Terakhir, adalah kombinasi atas komposisi orang yang didorong untuk melakukan perubahan di BUMN. Saya menilai bahwa alasan utama Erick Thohir memilih tim perbaikan BUMN bukanlah atas dasar politik akomodatif. Pertimbangan itu lebih kepada tiga hal diatas tadi; kapasitas, profesionalitas dan integritas.
Karena resiliensi yang saya maksud adalah, bertahan dan berkembang di masa krisis. Tentu BUMN tidak boleh selalu menjadi korban dari politik akomodatif, lebih-lebih memfasilitasi orang atau kelompok yang bermuatan kuat atas politik kepentingan ketimbang agenda kebangsaan.
Kebijakan publik adalah alat dalam mewujudkan keadilan sosial. Oleh karenanya alat itu memiliki keterbatasan dalam melakukan pemenuhan kepentingan dalam rangka tiba pada tujuan bersama. Tinggal saja, kita kembali meninjau, kepentingan siapa, apa, dan di mana yang merasa tidak diakomodir?