Cita-cita pembangunan di Indonesia salah satunya dengan membangun pendidikan yang berkualitas. Ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) sehingga menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pendidikan di Indonesia mengalami perkembangan, Pendidikan tinggi di berjumlah 4.741 (Sumber Sambutan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2 Mei 2019 pada Puncak Peringatan Hari Pendidikan Nasional).
Perguruan tinggi didorong untuk meraih akreditasi institusi unggul (A) dan diupayakan meraih akreditasi internasional. Sebab ke depan semakin komplek dalam era revolusi industri 4.0 dan society 5.0. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi juga melakukan pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia.
Terbaru ada Surat Edaran Nomor 38/A.A3/SE/2019 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan perguruan tinggi kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Surat edaran tersebut berisi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melaporkan laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca, laporan arus kas dan laporan rugi/laba atau laporan operasional. Laporan-laporan tersebut akan digunakan untuk mengetahui kesehatan keuangan PTS.
Laporan keuangan itu ada ketentuan: A. Bagi PTS yang memiliki lebih dari 3.000 mahasiswa maka laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik. B. Bagi PTS yang memiliki 1.500 sd 3.000 mahasiswa maka laporan keuangan harus diverifikasi oleh akuntan public. C. Bagi PTS yang kurang dari 1.500 mahasiswa maka laporan keuangan maka cukup disetujui oleh yayasan/badan. Laporan-laporan ini harus disampaikan maksimal 30 Juni 2019.
Surat Edaran ini mendapat tanggapan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI). Anggota APTISI seluruh Indonesia keberatan atas surat edaran tersebut. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tidak ada pasal yang menyebutkan PTS harus melaporkan keuangan kepada Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Jika berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, PTS sudah melaporkan laporan keuangan ke Direktur Jenderal Pajak dan kantor pajak.
Atas dasar azas ownership maka laporan keuangan adalah untuk pemilik (owner). Sehingga PTS wajib lapor kepada yayasan/badan hukum penyelenggara.
Sedangkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan Badan Hukum Milik Negara maka wajib lapornya kepada pemerintah. Sehingga Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi jangan memaksakan surat edaran tersebut sebab PTS sudah melaporkan ke kantor pajak.