Sabtu, April 20, 2024

PROFESI MULIA tapi HATI BAK NERAKA

debby46_
debby46_
Mahasiswa Hukum S1 Bina Nusantara

Di Indonesia ada banyak profesi yang bisa dikategorikan sebagai profesi mulia, salah satunya adalah Dokter. Dokter adalah salah satu pekerjaan yang bertugas untuk menyembuhkan penyakit, meringankan rasa sakit, ataupun membuat seseorang bisa pulih kekeadaan sebelumnya. Profesi dokter adalah profesi yang dibilang cukup vital di kehidupan sehari-hari. Pernahkan terbayangkan seorang dokter yang seharusnya menyembuhkan penyakit malah merenggut nyawa seseorang?

Letty Sultri, nyawanya direnggut oleh suaminya sendiri, dr Riyan Helmi yang memiliki profesi sebagai dokter. Helmi merenggut nyawa istrinya dengan cara menembakkan peluru senjata api sebanyak 6 kali ke tubuh istrinya hingga meninggal. Peristiwa ini terjadi di Klinik Azzahra, Jakarta Timur. Helmi diduga mengonsumsi obat psikoaktif yang bertujuan untuk menghilangkan rasa cemas dan untuk mengurangi gangguan psikologi yang dimiliki oleh Helmi. Pembunuhan ini dirasa sudah direncanakan karena Helmi sudah menyiapkan senjata api untuk membunuh istrinya (detik.com/2017) . Helmi dan Letty sudah melewatkan waktu bersama dalam membina rumah tangga selama 5 tahun.

Helmi dan Letty sudah pernah melakukan sidang perceraian sebelumnya dan mereka hanya tinggal menunggu keputusan dari pengadilan. Dengan dalih ingin membahas masalah perceraiannya, Helmi ingin bertemu dengan istrinya , disitulah Helmi tanpa berpikir panjang langsung menembak Letty hingga meninggal dunia. Helmi juga sempat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga yaitu memukuli Letty hingga sekujur tubuhnya lebam. Helmipun mengancam akan membunuh Letty jika Letty tetap bersih keras ingin menceraikannya. Dan ancaman itu memang benar-benar dilakukan oleh Helmi akibat perceraiannya yang hanya tinggal menunggu keputusan akhir.

Helmi diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 dan 338 KUHP mengenai hukuman pembunuhan berencana. Bukan hanya itu, kepemilikan senjata api Helmi juga masih diselidiki oleh pihak berwajib karena belum jelas diketahui darimana dan bagaimana ia bisa memilikinya. Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1948 Pasal 5 ayat 1 menyebutkan “Senjata api yang berada ditangan orang bukan anggauta Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya”. (hukumonline.com)

Jadi, kita sebagai masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam melakukan suatu tindakan. Dengan alasan apapun jangan pernah mencoba untuk melakukan suatu hal yang menyebabkan hilangya nyawa seseorang karena hukumannya sudah diatur di dalam undang-undang. Mencoba satu kali akan membuat kita terjerat dengan hukuman sampai kapanpun.

debby46_
debby46_
Mahasiswa Hukum S1 Bina Nusantara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.