Praktik premanisme yang beroperasi dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali mengemuka dan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Kasus gangguan terhadap pembangunan pabrik kendaraan listrik BYD di Subang menunjukkan bahwa preman berkedok ormas tidak hanya menjadi persoalan ketertiban sosial, tetapi juga ancaman serius bagi kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. Fenomena ini mengindikasikan lemahnya kehadiran negara dalam membendung kekuatan informal yang beroperasi di luar mekanisme hukum formal.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan bahwa ormas dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan. Namun, dalam praktiknya, sebagian kelompok justru menyalahgunakan atribut ormas untuk melakukan intimidasi, pemerasan, dan penguasaan ruang ekonomi. Penyimpangan ini bukan hanya merusak fungsi ormas sebagai elemen masyarakat sipil, tetapi juga mengganggu stabilitas ekosistem usaha.
Data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa jumlah ormas di Indonesia mencapai ratusan ribu. Besarnya angka ini menjadi tantangan tersendiri bagi negara dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Meski pemerintah telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku, praktik pemaksaan terhadap dunia usaha masih terus berulang. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) bahkan menyebutkan bahwa potensi investasi bernilai ratusan triliun rupiah batal masuk akibat tekanan dari kelompok-kelompok informal yang mengganggu kepastian berusaha.
Premanisme sebagai Kekuatan Informal

Dalam perspektif politik-ekonomi, premanisme yang bersembunyi di balik ormas kerap dipahami sebagai bagian dari kekuatan informal. Ian Douglas Wilson, peneliti antropologi dari Murdoch University, menjelaskan bahwa di banyak negara berkembang, kelompok preman tidak sepenuhnya berada di luar sistem kekuasaan. Mereka justru tumbuh subur ketika negara gagal menghadirkan perlindungan hukum yang efektif, lalu mengisi ruang kosong tersebut dengan mekanisme koersif.
Kondisi sosial ekonomi seperti keterbatasan lapangan kerja, ketimpangan pendapatan, serta lemahnya penegakan hukum menciptakan lingkungan yang kondusif bagi berkembangnya kekuatan informal. Dalam situasi ini, preman berkedok ormas memperoleh legitimasi semu melalui simbol organisasi dan kedekatan dengan aktor tertentu. Akibatnya, hukum formal kerap kalah oleh tekanan massa dan relasi kuasa noninstitusional.
Dampak terhadap Dunia Usaha dan Investasi
Dampak keberadaan preman berkedok ormas terasa nyata bagi dunia usaha. Gangguan terhadap proyek strategis seperti pabrik BYD di Subang telah mencoreng citra Indonesia di mata investor asing dan menjadi sorotan media internasional. Persepsi risiko yang muncul dari kasus semacam ini dapat melemahkan kepercayaan investor terhadap kemampuan negara dalam menjamin keamanan dan kepastian hukum.
Selain investor asing, perusahaan nasional dan pelaku usaha kecil juga menghadapi tekanan serupa. Permintaan jatah proyek, pungutan dengan dalih keamanan, hingga intimidasi terhadap pekerja menjadi praktik yang berulang. Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan biaya ekonomi tinggi, menghambat ekspansi usaha, dan merusak iklim persaingan yang sehat.
Menegaskan Kembali Peran Negara
Penanganan premanisme berkedok ormas tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan represif semata. Negara perlu melakukan langkah struktural dengan memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas penegakan hukum, serta memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten tanpa kompromi terhadap tekanan kelompok tertentu. Revisi dan penajaman regulasi tentang ormas penting untuk membedakan secara tegas antara organisasi yang berkontribusi bagi masyarakat dan kelompok yang menyalahgunakan identitas hukum.
Pengalaman beberapa negara di kawasan Asia Tenggara menunjukkan bahwa ketegasan negara terhadap organisasi ilegal dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap dunia usaha yang sah. Kepastian hukum yang kuat menjadi fondasi utama bagi iklim investasi yang stabil dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh besarnya pasar domestik atau kekayaan sumber daya alam, tetapi juga oleh kemampuan negara menjamin rasa aman dalam berusaha. Selama praktik premanisme berkedok ormas masih dibiarkan menggerogoti kepastian hukum, investasi akan terus dibayangi ketidakpastian. Menertibkan kekuatan informal bukan sekadar persoalan ketertiban sosial, melainkan prasyarat penting bagi masa depan pembangunan ekonomi Indonesia.
