Rabu, Oktober 16, 2024

Post-Tradisionalisme Islam

Rohmatul Izad
Rohmatul Izad
Alumni Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada.

Istilah “Post-Tradisionalisme” pertama kali muncul ketika ISIS (Institute for Social and Institutional Studies), sebuah LSM yang dikelola oleh anak-anak muda NU di Jakarta, menyelenggarakan diskusi untuk mengamati kemunculanya gairah baru intelektual di kalangan anak muda NU pada Maret 2000 di Jakarta.

Gema dari wacana ini terus meluas terutama ketika LKiS menjadikan “postra” sebagai landasan ideologinya dalam strategis planning pada Mei 2000 di Kaliurang Yogyakarta. Ideologi itu pula yang kemudian menjadi judul buku terjemahan Ahmad Baso atas sejumlah artikel Muhammad Abed al-Jabiri. Sampai di sini, meskipun kata postra sudah tersebar, namun belum ada tanggung jawab ilmiah sama sekali mengenai basis epistemologis istilah tersebut.

 Buku terjemahan Ahmad Baso, meskipun memakai kata “Post-Tradisionalisme Islam” namun di dalamnya tidak menjelaskan sama sekali apa sebenarnya makna istilah postra itu sendiri. Beberapa bulan kemudian, dua aktifis ISIS, Muh Hanif Dhakiri dan Zaini Rahman memberikan sedikit muatan dengan menerbitkan buku berjudul Post-Tradisionalisme Islam, Menyingkap Corak dan Gerakan PMII, (Jakarta: Isisindo Mediatama, 2000).

ISIS kemudian menerbitkan sebuah bulletin yang diberi nama “Postra”. Wacana postra semakin matang ketika Lakpesdam NU melakukan kajian yang agak serius mengenai tema ini dalam jurnal Taswirul Afkar No. 9 tahun 2000. Setelah itu, postra telah benar-benar menjadi wacana public dan banyak diperbincangkan orang dalam berbagai diskusi, seminar dan juga liputan media masa.

Dalam wacana pemikiran Islam kontemporer, post-tradisionalisme Islam pertama-tama harus dilihat sebagai sebuah gerakan “lompatan tradisi”. Gerakan ini berangkat dari sebuah tradisi yang terus menerus berkembang, diasah dengan sedemikian rupa, diperbaharui, dan kemudian didialogkan dengan modernitas, intinya adalah mencoba melakukan kontekstualisasi tradisi Islam klasik pada ranah kondisi dan konteks kekinian.

Sehingga menjadi mungkin terjadinya pembaruan tradisi yang tentunya sama sekali berbeda dengan tradisi sebelumnya. Dari satu sisi memang terjadi kontinuitas, namun di sisi yang lain juga terjadi diskontinuitas dari bangunan tradisi sebelumnya. Tradisi baru ini umumnya merupakan “pembaruan pemikiran” yang seringkali berisi sebuah gugatan terhadap tradisinya sendiri.

Sebagaimana dalam arus pembaruan pemikiran Islam yang lain, post-tradisionalisme Islam digunakan untuk menyebut gerakan yang memiliki ciri-ciri tertentu, yang secara kategorial tidak bisa disebut modernis, neo-modernis, dan tidak bisa pula disebut tradisionalis, atau neo-tradisionalis istilah ini memang masih debatable, yakni belum memiliki gambaran epistemologis yang jelas.

Meski demikian, dapat dikatakan bahwa post-tradisionalisme Islam merupakan anti tesis dari tradisi itu sendiri, mereka yang berjuang keras untuk membumikan tradisi di era kekinian berpendapat bahwa tradisi Islam pada era klasik sudah banyak yang tidak bisa digunakan, untuk tidak mengatakan sama sekali, sehingga perlu adanya rekontruksi kembali dengan menentukan sikap secara jelas dalam melihat tradisi Islam yang lebih kontekstual.

Post-tradisionalisme Islam menjadikan tradisi sebagai basis epistemologinya, yang ditransformasikan secara meloncat, yakni membentuk tradisi baru yang berakar pada tradisi miliknya dengan jangkauan yang sangat jauh untuk memperoleh etos progresif dalam transformasi dirinya.

Tradisi di sini adalah sesuatu yang hadir dan menyertai kekinian kita, yang berasal dari masa lalu, baik itu masa lalu kita (muslim) ataupun masa lalu orang lain (non muslim). Tradisi ini mencakup: 1) tradisi maknawi, yang berupa tradisi pemikiran dan budaya; 2) tradisi material, seperti monument dan benda-benda masa lalu; 3) tradisi kebudayaan, yakni segala sesuatu yang kita miliki pada masa lalu; 4) tradisi kemanusiaan universal, yaitu segala sesuatu yang hadir ditengah kita, namun berasal dari masa lalu orang lain.

Sikap kritis terhadap tradisi menjadi sangat penting agar terhindar dari keterbelengguan dan kekangan orotitas tradisi. Hal itu dilakukan dengan “mengobyektivisme” dan “merasionalisasi” atas tradisi. Obyektivisme berarti menjadikan tradisi lebih kontekstual dengan dirinya sendiri. Sedangkan merasionalisasi berarti menjadikan tradisi lebih kontektual dengan kondisi kekinian.

Dua pendekatan tersebut dapat dilihat sebagai sebuah rumusan pendekonstruksian terhadap tradisi sehingga ia dapat selalu aktual sepanjang masa. Tradisi dengan demikian tidak melulu berkutat pada masa lalu dengan segala konservatifnya, tetapi ia selalu kontekstual dalam menetapkan nilai-nilai instrumental dalam menghadapi tantangan zaman.

Selama ini ada cara pandang yang keliru terhadap teks keagamaan, dimaana teks menjadi tujuan akhir dan dapat menundukkan semua realitas. Problem ini semakin rumit jika dikaitkan dengan kenyataan lain bahwa telah terjadi pembungkaman terhadap berbagai kemungkinan tafsir terhadap sebuah teks sehingga melahirkan penafsiran tunggal melalui otoritas. Akibatnya, teks keagamaan yang semula “corpus terbuka” berubah menjadi “corpus tertutup”. Teks keagamaan harus dilihat sebagai produk sejarah, karenanya tidak terlepas dari hukum-hukum sejarah.

Dalam konteks kritik terhadap wacana tradisi klasik, teriakan Hasan Hanafi cukup menarik untuk menembus ironi kesejarahan agama. Ilmu ketuhanan, baik teologi, fikih, politik, maupun tasawuf tak lebih merupakan ilmu tentang manusia. Karenanya, ilmu-ilmu tersebut bukan merupakan ilmu suci, melainkan merupakan ilmu sosial yang dikonstruksi dari nilai-nilai kemanusiaan dan merefleksikan berbagai peristiwa dan konflik dalam masyarakat.

Dalam konteks demikian, ijtihad kalangan post-tradisionalisme Islam mesti disikapi dengan arif. Apa yang dicoba tawarkan kalangan postra Islam, merupakan “vitamin” yang dapat meningkatkan kadar dinamika pemikiran Islam yang hingga tahapan tertentu telah mengalami stagnasi, hingga akhirnya pemikiran-pemikiran mereka yang terkadang “subversif” itu tidak disikapi dengan bantahan secara apologis, apalagi sampai menuduh kafir dan halal darahnya. Jika yang terakhir ini terjadi, maka akan terjadi proses pemiskinan dan akhirnya stagnasi intelektual.

Dengan melihat gagasan-gagasan post-tradisionalisme Islam sebagaimana diajukan di atas, maka sangat jelas dibutuhkan restrukturisasi paradigma filosofis dalam tradisi keislaman yang berlangsung sejak dulu hingga kini. Proyek pembaruan pemikiran Islam yang didengungkan oleh kalangan post-tradisionalisme Islam, sampai batas tertentu, jelas merupakan masukan terhadap dekonstruksi-rekonstruksi tradisi Islam klasik.

Bibliografi

Majalah Tempo. Edisi 19-25 November 2001 dalam Rubrik Agama.

Marzuki Wahid. “Post Tradisionalisme Islam”, dalam Pemikiran Islam Kontmporer di Indonesia, ed. Adnan Mahmud. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Zaini Rahman. “Post-Tradisionalisme Islam: Epistemologi Peloncat Tangga”, dalam Bulletin Wacana Postra, edisi Perkenalan, November, 2001.

Muhammad Abed al-Jabiri. Post-Tradisionalisme Islam, terj. Ahmad Baso. Yogyakarta: LKiS, 2000.

Edi Susanto. “Pendidikan Agama Islam dalam Lanskap Post Tradisionalisme Islam”, dalam Jurnal Islamika, Vol. 6, No. 2, Maret 2012.

Rohmatul Izad
Rohmatul Izad
Alumni Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.