Kamis, Maret 28, 2024

Polemik Perkawinan Sedarah yang Terjadi di Era Milenial

Syuhada .
Syuhada .
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pernikahan merupakan sebuah ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik lahir maupun batin, mampu membangun sebuah kompilasi peradaban manusia, dan mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan untuk tumbuh dan berkembang. Bagi Masyarakat Indonesia khususnya kalangan muda, pernikahan ialah suatu hal yang sakral. Kelanjutan dari ungkapan rasa cinta antara dua insan yang berusaha menciptakan keluarga bahagia serta berusaha untuk setia sampai ajal memisahkan.

Di era milenial saat ini, banyak terjadi kasus pernikahan sedarah yang terjadi di Indonesia. Padahal, dalam hukum Islam melarang bahkan mengharamkan menikahi seseorang yang masih sedarah atau masih mahramnya. Dalam UU No.1 Tahun 1974 pasal 8 tentang perkawinan juga melarang menikah dengan seseorang yang masih  dalam garis  lurus ke atas kebawah, ada pertalian darah antara bystander, yaitu antara saudara kandung, antara seseorang dengan kakak, dan antara seseorang dengan saudara nenek.

Bahkan jika dilihat dari sisi kesehatan, anak-anak yang lahir dari hubungan darah atau dari pernikahan sedarah itu cenderung resikonya besar daripada pernikahan yang tidak sedarah, lebih beresiko terkena penyakit cacat, baik cacat mental ataupun cacat fisik.

Dengan demikian baik secara hukum agama maupun secara hukum negara, pernikahan sedarah di Indonesia sama sekali tidak diperbolehkan dan merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dan diharamkan bagi agama Islam. Peran penting dalam hal ini ialah orang tua, pendidik, tokoh agama dan semua elemen-elemen masyarakat yang bertanggung jawab atas perilaku buruk yang terjadi di lingkungan masyarakat saat ini.

Dalam praktiknya, ada beberapa kasus yang terjadi di Indonesia berkaitan dengan pernikahan sedarah, setidaknya kasus-kasus berikut layak direnungkan.

Seorang kakak menikahi adik kandungnya (2019)

Peristiwa ini terjadi di Kota Balikpapan dan masuk kepengadilan, pasalnya sang pria berinisial AM masih memiliki keterikatan pernikahan dengan wanita lain alias “suami orang” saat menikahi adik kandungnya, yang sempat membuat publik digegerkan. Mereka berasal dari Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini diketahui melangsungkan pernikahannya di Kota Balikpapan, yang membuat masyarakat lebih digemparkan lagi ketika sang mempelai wanita sedang berbadan dua, akibat dari perbuatan yang bejat itersebut.

Dikutip dari detiknews.com pada selasa (2/7/2019) informasi mengenai pernikahan terlarang yang dilakukan oleh oknum tersebut terkuak setelah salah seorang dari kerabatnya melaporkan kejadian ini kekeluarganya di Kabupaten Bulukumba. “Ceritanya mereka menikah secara sembunyi-sembunyi di Kalimantan. Jadi saudaranya sendiri dikawini” kata Kepala KUA Ujung Loe, Makbul.Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarganya. Si A menikah dengan adik bungsunya pada Minggu, 23 Juni 2019, di Kalimantan. Saat itu si pria ini sempat meminta saudara sepupunya, untuk menjadi wali dipernikahan keduanya. Bahkan sepupunya itu disuruh untuk jadi wali, tapi dia tidak mau karena yang akan dinikahi saudaranya sendiri” ungkap Makbul.

Pernikahan Sedarah di Payakumbuh (2020)

Peristiwa ini sempat menghebohkan warga Payakumbuh Sumbar, pernikahan tersebut nekat dilakukan oleh seorang kakak terhadap adiknya sendiri. Pelaku bahkan mencuri motor hingga menjualnya untuk biaya menikahi calon mempelai (sang adik).Dikutip dari TribunBatam.com pernikahan sedarah tersebut, terungkap setelah sang pria yang berinisial RS ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus penggelapan sepeda motor. RS nekat menikahi adiknya yang merupakan satu ibu namun beda ayah dengan dirinya. Diketahui sang adik yang berinisial P merupakan warga asal Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Kasus pernikahan sedarah yang berujung viral ini menorehkan luka bagi  masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Bagaimana tidak? Negara yang jumlah penduduknya mayoritas muslim ini tercoreng kewibawaannya atas perilaku keji tersebut. Seakan-akan negeri ini tidak memiliki agama dan hukum, sehingga menimbulkkan pelaku bebas melakukan perbuatan keji, seperti pernikahan sedarah.

Oleh karena itu, polemik pernikahan sedarah ini perlu dipertimbangkan lagi, khususnya bagi pemerintah agar meratifikasi kembali undang-undang yang mengatur tentang larangan perkawinan sehingga dapat berjalan dengan baik. Sistem pernikahan juga lebih berhati-hati agar  kelalaian yang berujung pada pernikahan yang diharamkan tidak terulang kembali. Putusnya pernikahan yang disebabkan oleh adanya hubungan kekerabatan ini menimbulkan dampak negatif bagi pihak yang melakukannya.

Syuhada .
Syuhada .
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.