Jumat, Maret 29, 2024

Pilpres 2019, Upaya Menjaga Ideologi!

hardian feril
hardian feril
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Penerima Beastudi Etos Dompet Duafa

Gong Pemilihan Presdien dan wakil Presiden 2019 sebagai tanda dimulainya kontes perpolitikan dinegeri ini belum ditabuh. Periodesasi kampanye baru akan dimulai 23 September Mendatang. Tapi suhu kompetisi sudah meninggi. Aspirasi masa sudah tak lagi bisa dibendung.

Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang pertama kali secara resmi terdaftar di KPU Agustus lalu. Pasangan ini diusung lewat koalisi raksasa partai politik. Setidaknya ada Sembilan partai politik yang resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin diantaranya adalah PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, PSI, Perindo, PKPI, dan Hanura.

Sedangkan pasangan Prabowo Sandi setelah pendaftaran pasangan Joko Widodo Ma’ruf Amin resmi terdaftar menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2019 mendatang. Diusung oleh koalisi partai politik yang notebene nya adalah partai oposisi. Setidaknya ada lima partai politik yang sejauh ini menyatakan dukungannya kepada pasangan ini. Kelima partai pendukung itu yakni Partai Gerindra, PAN, PKS, Demokrat dan Partai Berkarya.

Pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden melalui partai politik ataupun gabungan partai politik ini adalah suatu ketentuan yang konstitusional. Dalam pasal 6 a ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwasanya “ Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Suhu Pertarungan kedua psangan calon presiden dan wakil presiden ini sudah panas sebelum waktunya. Pro kontra dari pendukung kedua kubu terang-terangan terpampang di media-media nasional, juga demikian di media-media sosial. Ada semacam bangunan opini yang saling serang menyerang. Mereka yang ingin perubahan dibungkam dengan berbagai hal. Mereka yang menggaungkan perasaannya dibenturkan dengan ideologi, dianggap tidak menjunjung tinggi ideologi dan persatuan bangsa.

Selamatkan Ideologi Bangsa

Dalam batas penalaran yang sederhana, kita dapat samakan pemahaman bahwa ideologi adalah “rule” bagaimana kita akan bernegara?. Kemana negara ini akan dibawa?. Sederhana saja sebenarnya.

Tujuan negara ini diadakan adalah untuk mensejahterakan rakyat. Sebagaimana yang sudah di rigitkan dalam bentuk Pancasila. Karena adanya negara ini adalah disebabkan oleh kesepakatan masyarakat bangsa ini dahulunya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa yang menurut perjanjian hari itu akan mampu melindungi dan menjamin keselamatan hidup bersama untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam teori terbentuknya suatu negara, kita mengenal istilah “Perjanjian Masyarakat” untuk teori ini. Dan teori ini sudah di Aminkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (1) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Adapun konflik dan problem sosial yang ada hari ini adalah disebabkan karena ketidak mampuan negara dalam memenuhi “janji” sebagaimana yang sudah perjanjikan dulu. Yaitu mensejahterakan rakyat. BBM naik, Subsidi listrik ditarik. Emak-emak teriak karena harga sembako yang melangit. Semua problem sosial itu nyata. Dan menariknya semua problem hari ini di suarakan kedalam temperatur politik yang sedang tidak stabil.

Menarik sekali jika hal ini kita kaitkan dengan teori hukum yang ada. Secara hukum, dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 7 ayat (1) diterangkan tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun hierarki tersebut anatar lain : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/kota.

Dalam hukum kita mengenal asas hukum yang berbunyi ”lex superior derogat legi inferior” yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Artinya pelaksananaan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya. Dan kesemua peraturan perundang-undangan tersebut adalah adalah teknis untuk menjalankan ideologi kita, yang dalam hal ini adalah Pancasila.

Dalam konfigurasi politik dengan produk hukumnya. Dijelaskan bahwasanya hukum ini adalah produk dari politik. Perwajahan politik hari ini bisa dilihat dari bagaimana proses penegakan hukum serta proses pengimplementasian aturan-aturan hukum yang bersifat mengatur kehidupan masyarakat. Kita dapat melihat bahwasanya hari ini peraturan perundang-undangan dilaksanakan tidak mutlak berdasarkan Pancasila.

Tetapi dipilah-pilah berdasarkan kepentingan politik. Hari ini Pancasila cendrung  dipraktekkan sebagai ideologi pembungkam kritik ketimbang sebagai pembuka dialog. Bahkan kini Pancasila diperlakukan sebagai garis batas antara pendukung rezim dan pengkritiknya. Ideologi saat ini coba ditafsirkan dan disesuaikan dengan citarasa penguasa.

Ideologi Partai Politik

Merujuk sistem pemeritahan kita hari ini. Penyelenggaraan negara menuntut adanya partai politik sebagai institusi yang mewadahi aspirasi masyarakat kita yang pluralis.

Dalam UU nomor 2 tahun 2011 pasal 1 ayat (1) diterangkan bahwasanya “partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politk anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Partai politik dibentuk atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita sekelompok warga negara untuk sebagai wadah penyaluran hak-hak politiknya. Dengan demikian setiap partai politik yang dibentuk dan ikut dalam kontes perpolitikan hari ini membawa ideologi nya masing-masing.

Dan itu bagus, ketika partai politik hadir membawa idealisme masanya. Yang sangat disayangkan hari ini adalah, semakin cairnya integritas partai politik dalam mempertahankan ideologinya. Koalisi hari ini terbentuk tidak lagi hadir dalam upaya menyelamatkan ideologi, tetapi dalam rangka mencari kursi. Idealisme partai politik hari ini telah digerogoti demi subsidi kepentingan dari para politisi.

Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Jangan jadikan Pancasila sebagai sekedar “tools of politics” dan lebih parah lagi Pancasila dijadikan sebagai pembatas antara mereka yang islamis dan mereka yang nasionalis. Hari ini semua dianggap sudah ada jawabannya melalui Pancasila. Maka apapun problem yang ada hari ini. Pancasila selalu digunakan menjadi jawaban. “Ini sesuai dengan Pancasila dan ini tidak sesuai dengan Pancasila”.

Untuk pemilu 2019 nanti, tentunya kita berharap pilpres yang lebih baik. Revolusi Politik 4.0. kurang lebih istilah ini pantas kita sematkan pada momen pilpres di 2019 nanti. Kita ingin pemilu yang bersih, transparan, jujur. Dan mesti ada sebuah upaya dari pihak yang berwenang untuk mewujudkan hal ini.

hardian feril
hardian feril
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Penerima Beastudi Etos Dompet Duafa
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.