Sabtu, April 20, 2024

Perspektif antara Hukum Barat dan Hukum Islam

Yogi Tri Widodo
Yogi Tri Widodo
Suka dalam menulis artikel yang sedang tren dan humor. Selain itu, suka menulis artikel yang membahas tentang desin grafis.

Dalam kehidupan sosial manusia saat ini, banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dari norma yang berlaku dimasyarakat. Oleh karena itu, manusia perlu suatu hukum yang mengatur tingkah laku agar tidak lagi terjadi pelanggaran yang tersebar.

Saat ini terdapat beberapa perspektif hukum di dunia, yaitu perspektif hukum barat dan perspektif hukum menurut Islam. Dalam perspektif Islam hukum diambil dari kata al-ahkam yang melahirkan kata al-hikmah yang memilikiarti kebijaksanaan. Maka dari itu, orang yang mengerti dan memahami hukum yang kemudian diimplementasikandan tercermin dalam perilaku kehidupan sehari-harinya, dianggap orang yang bijaksana sehingga biasa disebut hakim.

Dalam perspektif Islam terdapat berbagai istilah yang ada dalam bidang hukum diantaranya syari’ah, fiqh, tasyri, qodla’, fatwa dan taqnin. Mungkin dari beberapa istilah tersebut terdengar asing bagi kita. Kita akan bahas satu persatu istilah tersebut agar tidak menjadi bingung.

Secara terminologis, syariah dapat diartikan sebagai jalan ke tempat air. Orang Arab mengartikannya dengan “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu lintas air sumgai”. Artinya, barang siapayang mengikuti syariah ia akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuhan dan hewan sebagaimana Allah menjadikan Syariah sebagai penyebab kehidupan jiwa insan.

Syariah juga dimaknai sebagai suatu ketetapan yang telah ditetapkan Allah swt. kepada para hamba-Nya berupa agama yang telah disyariatkan kepada mereka. Meskipun pada awalnya syariah diartikan sebagai “agama”, namun penggunaannya kemudian dikhususkan untuk hukum amaliah karena agama pada dasarnya (akidah/tauhid) adalah satu dan berlaku secara universal, sedangkan syariah berlaku untuk umat yang berbeda dari umat sebelumnya.

Senada dengan termonologis syariah, muncul kemudian terminologi tasyri’. Sekalipun berasal dari satu akar yang sama, yakni syara’a, namun pemahaman terminologi tasyri berbeda dengan syariah. Tasyri’ menurut bahasa berarti penetapan atau pemberlakuan, sedangkan secara terminologis merupakan pembuatan atau pembentukan hukum (Undang-Undang) yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah SAW. dan berakhir dengan wafatnya beliau.

Selain itu, hukum Islam atau Islamic law pada umumnya juga diasosiakan dengan istilah fiqh. Secara definitif, fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang terperinci berdasarkan kehendak Allah. Khazanah lain dalam hukum Islam adalah fatwa. Fatwa adalah hasil ijtihad seorang mufti atau kelembagaan sehubungan dengan peristiwa hukum yang diajukan kepadanya. Jadi, fatwa lebih khusus daripada fiqh atau ijtihad secara umum.

Konsepsi lain dalam khazanah hukum Islam adalah taqnin perundang-undangan, yaitu peraturan yang dibuat oleh suatu badan legislatif yang mengikat setiap warga dimana undang-undang itu berlaku, yang apabila dilanggar akan mendatangkan sanksi. Begitu konkret nya hukum menurut perspektif Islam, sehingga dapat mengatur segala aspek kehidupan kita agar kita menjadi lebih teratur dalam kehidupan di dunia.

Sedangkan dalam perspektif barat sangat bertolak belakang dengan perspektif Islam. Jika pada perpektif Islam memaknai hukum sebagai suatu relasi antara aqidah dengan syariah dan antara keimanan dan praktik social, maka hukum barat merupakan sebuah made man law, artinya suatu produk hukum hanya sebatas konstruksi manusia belaka tanpa ada unsur-unsur religius dan spiritualitas yang melingkupinya.

Apabila hukum raja-raja dipandang sebagai hukum kaum elit yang berbasis pada kekuasaan sepihak para penguasa, hukum barat dibenarkan sebagai hukum yang lahir dari paradigma baru, bahwa “suara rakyat (yang disatukan secara rasional lewat kesepakatan) adalah suara tuhan”-voxpopuli vox dei. Hasil kesepakatan rakyat, baik secara langsung melalui referendum atau tidak langsung melalui wakil-wakilnya, inilah yang yang kelak dipositifkan menjadi sebagai hukum. Menurut Apeldoorn, para ahli hukum barat masih mencari tentang apa definisi hukum.

Berikut ini kami sajikan beberapa definisi hukum dari pandangan berbagai pakar hukum barat sebagai gambaran umum.

  • Aristoteles (384-322 SM) “Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi, hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.”
  • John Locke (1632-1704) “Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya, tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan curang. Hukum terdiri dari 3 jenis: 1. Hukum agama; 2. Hukum negara; 3. Hukum opini atau reputasi. Hukum agama menilai mana tindakan yang berdosa dan mana tindakan yang wajib dilakukan. Hukum negara menilai mana tindakan kriminal dan mana tindakan yang bukan tindakan kriminal. Hukum opini atau reputasi meniai mana tindakan yang luhur dan tindakan yang buruk secara kesusilaan.”
  • Emmanuel Kant (1724-1804) “Hukum adalah kesuluruhan kondisi-kondisi, dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi dengan keinginan-keinginan orang lain sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan.”

Definisi-definisi tersebut menggambarkan betapa luas sesungguhnya hukum itu. Keluasan hukum itu dilukiskan oleh Purbacaraka dan Soejono Soekanto (1986) dengan menyebut sembilan arti hukum sebagai: (1) Ilmu pengetahuan,yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran; (2) Disiplin, yaitu system ajaran kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi; (3) Norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan; (4) Tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat norma-norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis; (5) Petugas, yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan dengan penegak hukum; (6) Keputusan penguasa, yaitu hasil proses diskresi; (7) Proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sstem kenegaraan; (8) Sikap tindak tanduk atau perilaku “teratur”, yaitu perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan untuk mencapai kedamaian; (9) Jalinan nlai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik buruk.

Seperti itulah sepenggal pengertian hukum menurut perspektif Islam dan barat. Sebenarnya masih banyak lagi perbedaan dari kedua perspektif tersebut. Namun walaupun begitu, kita harus bisa memahami bahwa hukum dibuat untuk kedamaian bersama dan agar kehidupan masyarakat menjadi lebih teratur.

Daftar Pustaka

Warkum Sumitro, dkk., 2017. Hukum Islam dan Hukum Barat Diskursus Pemikiran dari KlasikHingga Kontemporer. Malang: Setara Press.

Yogi Tri Widodo
Yogi Tri Widodo
Suka dalam menulis artikel yang sedang tren dan humor. Selain itu, suka menulis artikel yang membahas tentang desin grafis.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.