Rabu, April 24, 2024

Urgensi Memahami Hukum Acara Pidana

Janes Surya
Janes Surya
Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang. Tertarik membahas mengenai hukum secara umum

Dalam beberapa kasus belakangan ini terkait kasus pidana, sebagian besar masyarakat indonesia merasa krisis kepercayaan terhadap penerapan hukum pidana di Indonesia dan ini merupakan penyebab yang sangat fatal terhadap pengetahuan mengenai penyelenggaran hukum pidana atau bahkan menimbulkan kekeliruan perspektif masyarakat terhadap hukum pidana.

Masalah tersebut kerap kali terjadi di sebagian besar masyarakat yang membicarakan mengenai hukum namun terdapat kekeliruan dalam mendefinisikannya sehingga informasi yang menyebarluas tidak sesuai dengan teori yang ada dan terjadilah kesalahpahaman sudut pandang sebagian masyarakat.

Sebenarnya bagaimana penyelenggaraan kasus pidana itu ? Untuk mengetahui hal tersebut pentingnya kita memahami hukum acara pidana, dikutip dari Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro mengenai pengertian dan maksud dari hukum acara pidana adalah “merupakan suatu peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat – alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana”.

Dari pengertian tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum acara pidana itu merupakan pedoman dalam menyelesaikan masalah yang memenuhi norma – norma larangan hukum materiil (orang yang melakukan perbuatan pidana). Berdasarkan penjelasan diatas dalam berproses acara pidana itu tersistemisasi serta terkodifikasi dalam sebuah kitab yang dikenal dengan nama KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana).

Setelah mengetahui mengenai KUHAP maka kita sudah paham peran hukum acara pidana tersebut, lalu hakikat tujuan dari KUHAP tersebut itu apa ?

Untuk mengetahui hal tersebut pada hakikatnya untuk menjunjung tinggi kebenaran materiil selengkap–lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara tepat dan jujur.

Kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran siapa yang menjadi pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dan dilanjutkan kebenaran dalam mencari hasil pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan sebagaimana sesuai dalam perkara pidana tersebut.

Demikian pengertian dari hukum acara pidana. Diharapkan agar masyarakat mendapatkan pandangan teoritis mengenai hukum acara pidana sebagai pegangan atau pedoman dalam menyikapi permasalahan yang menyangkutpautkan mengenai hukum. Apabila ada kekeliruan yang terjadi diharapkan bisa membantah untuk meluruskan kembali sesuai informasi yang sesuai dengan pedoman yang ada, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman apalagi krisis kepercayaan terhadap penerapan hukum pidana di indonesia dan mewujudkan yang ada di Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 yaitu salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Janes Surya
Janes Surya
Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang. Tertarik membahas mengenai hukum secara umum
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.