Sabtu, Juli 27, 2024

Perlunya Menjaga Wibawa Peradilan dengan Menyadari Bahaya PMKH

Lida Khalisa Budhaeri
Lida Khalisa Budhaeri
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Di Indonesia kerap sering kali terjadi bentuk Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH), salah satunya yaitu kasus yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah dimana telah terjadi PMKH berupa penembakan dengan menggunakan senjata angin laras panjang, hal ini dilakukan pelaku dalam perkara pembagian harta gono gini yang terjadi di Pengadilan Agama Sragen, penyebab terjadinya perbuatan PMKH  berlandaskan karna pelaku merasa tidak terima atas putusan yang telah di tetapkan melalui pertimbangan hakim.

Pada pasal 1 Angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim telah dijelaskan bawa Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Martabat Hakim atau PMKH sendiri merupakan bentuk perbuatan yang dilakuka oleh orang individu, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara dengan mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan bahkan menghina hakim dan pengadilan.

Dalam peradilan hakim merupakan bentuk kedudukan tertinggi demi kelancaran sebuah proses peradilan, yang dimana hakim bertugas dalam menjaga keadilan, penegakkan hukum, serta harus memastikan bahwasanya masing-masing individu untuk mempunyai akses yang adil dan setara terhadap proses peradilan.

Penyebab terjadinya bentuk PMKH

Bentuk terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan hakim hadir bukan tanpa sebab, tentu saja terdapat faktor–faktor yang mendorong terjadinya perbuatan tersebut. Pada dasarnya perbuatan merendahkan hakim dapat disebabkan oleh faktor yang melibatkan unsur individu itu sendiri.

Bentuk ketidakpuasaan terhadap keputusan hukum yang tidak adil atau merugikan yang diputuskan oleh hakim menjadi salah satu penyebab umum terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan hakim, hal ini berkaitan dengan kurangnya pemahaman individu terkait dasar–dasar hukum yang menjadi dasar keputusan hakim yang telah di tetapkan.

Salah satu platform yang sering digunakan dalam perbuatan merendahkan hakim meruakan Dunia Digital, karena individu mempunyai kebebasan berpendapat secara luas dan cepat yang menyebakan dunia digital menjadi salah satu platform yang sering digunakan untuk menyebarkan bentuk pandangan yang kerap negatif dan merendahkan hakim yang telah termasuk Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim.

Sebagai masyarakat yang demokratis yang mengutamakan kebebasan aspirasi dan penyampaian pendapat, kritik akan selalu hadir dalam setiap lini kehidupan bernegara termasuk dalam proses peradilan terhadap hukum dan hakim sebagai peran penting di dalamnya yang lagi-lagi, tidak akan terlepas dari kritik tersebut.

Namun, untuk mencerminkan perilaku individu yang beradab, tentu apapun perkataan yang kita tuturkan juga harus diiringi oleh etika dan moral termasuk dalam mengkritik kegiatan proses peradilan atau kinerja hakim, karena hakim, sekali lagi adalah kedudukan yang perlu kita hormati dalam tatanan proses peradilan.

Pentingnya menghormati kedudukan hakim dan tidak merendahkan peran tersebut dalam hukum tentu memiliki konsekuensi jika kita melakukan hal yang sebaliknya. Ketika kita merusak kehormatan seorang hakim, maka ini akan berbanding lurus dengan merusak kepercayaan masyarakat luas, menekan tingkat otoritas, serta independensi lembaga peradilan yang bersangkutan.

Menjadi seorang hakim merupakan tanggung jawab yang sangat besar yangmengharuskan pekerjaan ini berjalan tanpa ada tekanan yang menghantui dalam proses peradilan yang berjalan. Konsekuensi lain ketika kita merendahkan kedudukan hakim di dalam peradilan adalah bahaya ketika terciptanya lingkungan yang beresiko mengintimidasi dan mengintervensi yang arahnya adalah untuk mempengaruhi keputusan hukum.

Perlu kita sadari kembali, bahwa sistem serta bentuk proses keadilan diselenggarakan demi kepentingan bersama. Proses peradilan dilaksanakan demi mewujudkan keadilan bagi yang berhak menerima keadilan, pun diselenggarakan untuk mengeakkan hukum bagi mereka yang harus menerima konsekuensi dari perbuatannya dan menerima sanksi sebagaimana seharusnya. Ketika kita menghormati dan menjaga wibawa hakim, kita sudah berperan penting dalam proses penegakkan hukum, jika memiliki ketidakpuasan karena merasa hukum tidak berjalan sebagaimana seharusnya, ada banyak cara untuk menempuh jalur hukum yang sesuai.

Perbuatan merendahkan kehormatan hakim merupakan salah satu hal yang harus dihadapi oleh sistem peradilan masyarakat yang dimana dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan dengan bijaksana serta berdasarkan  prinsip – prinsip hukum dan etika dalam menjaga integrasi peradilan. Upaya penanganan dan pencegahan dalam setiap permasalahan dan perbuatan terkait PMKH  harus dilakukan dan dilaksanakan dengan baik, agar terjalankannya dasar serta prinsip – prinsip hukum dan keadilan.

Bentuk solusi dalam menangani dan meminimalisir terjadinya bentuk PMKH

Agar terjalannya bentuk prinsip – prinsip hukum yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada perlu adanya  upaya yang dapat dilakukan dalam menangani dan mencegah bentuk terjadinya PMKH yaitu :

  • Perlu adanya kampanye dan penjelasan yang lebih mendalam terkait mengeskpresikan bentuk kritik dan pendapat dengan cara yang hormat, sopan dan beralasan, dengan menyatakan pendapat yang kuat dan beralasan yang logis tanpa adanya penggunaan unsur bahasa kasar yang dapat merendahkan martabat seorang hakim secara pribadi.
  • Perlu adanya peran pemerintah atau peradilan kepada masyarakat  sebagai bentuk sosialisasi atau pengenalan terkait permasalahan dalam bentuk PMKH, yang harus di hindari oleh masyarakat.
  • Perlunya pendidikan hukum dan bentuk kampanye yang luas baik seminar, diskusi publik yang dalam membantu hadirnya bentuk penjelasan dalam meningkatkan kepahaman terhadap masyarakan akan peran hakim,proses peradilan, serta prinsip prinsip hukum yang dapat mengurangi adanya bentuk pendapat yang negative terhadap hakim.
  • Perlu adanya kesadaran diri sendiri, dalam menangani setiap permasalahan yang ada dan sadar akan hukum yang berlaku, dan tidak berbuat semena – mena yang akan merugikan banyak orang dengan berbuat sesuai dengan aturan dan norma yang ada, serta menyampaikan bentuk ketidaksetujuan dengan alasan yang jelas dan kuat yang dapat di pertanggungjawabkan.

Sehingga dalam bentuk mencegah serta menangani terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim perlu adanya bentuk kerjasama antara lembaga pemerintah, peradilan, masyarakat sipil, mahasiswa, dan media terhadap seluruh masyarakat, yang dalam pelaksanaannya memberikan pengetahuan, ilmu, kesadaran hukumuntuk mencapai bentuk terwujudnya peradilan yang damai, aman serta menjaga marwah wibawa peradilan.

Lida Khalisa Budhaeri
Lida Khalisa Budhaeri
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.