Kamis, April 25, 2024

Perempuan Bercadar, Minangkabau, dan Kearifan Lokal

Satriwan Salim
Satriwan Salim
Penulis adalah guru di SMA Labschool Jakarta. Organisasi: Saat ini sebagai Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G); Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia/FSGI (2017-2020); Plt. Ketua Umum Serikat Guru Indonesia/SEGI Jakarta (2017-2020); Pengurus Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI); dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia/AGPPKnI (2019-2024). Karya Buku: 1. Judul: Guru Menggugat! (Penerbit Indie Publishing, 2013) 2. Judul: Guru untuk Republik, Refleksi Kritis tentang Isu-isu Pendidikan, Kebangsaan dan Kewarganegaraan (Penerbit Indie Publishing, 2017)

Tulisan ringan ini bermaksud sebagai urun rembuk diskursus publik, merespon aturan kontroversial yang dikeluarkan rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, perihal pelarangan mahasiswi bercadar di kampus yang baru-baru ini sudah dicabut. Setelah membaca secara seksama, setidaknya sikap publik terbagi secara diametral.

Pertama, yang setuju dengan kebijakan tersebut. Menimbang kampus memiliki otoritas mengeluarkan seperangkat aturan (bahkan diskresi) terkait kelembagaannya. Siapapun yang mengikatkan diri ke sebuah instansi, maka sudah seharusnya menerima jika haknya dikurangi. Setidaknya ini yang dicuitkan Mahfud MD di akun twitter-nya, dalam perspektif hukum administrasi negara.

Kedua, kelompok yang jelas-jelas menolak dikeluarkannya putusan rektor ini. Dengan argumentasi; memakai cadar bagi perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM), perempuan memiliki otonomi dan kedaulatan penuh atas tubuhnya. Siapapun tidak bisa mengatur dan mengintervensi tubuh seseorang (pada level tertentu bahkan termasuk negara).

Mengenakan cadar, baik berupa niqob (cadar penutup kepala dan wajah, kecuali mata) maupun burqo (cadar penutup kepala, wajah termasuk mata secara keseluruhan) dalam fikih Islam termasuk urusan khilafiyah bagi ulama. Terdapat ragam interpretasi hukum di antara ulama 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali).

Pada pokoknya adalah ada yang mengatakan wajib, dengan alasan menghindari fitnah (Hanafi). Tapi justru ada yang mengatakan makruh (lebih baik ditinggalkan) karena termasuk perbuatan yang berlebihan (ghuluw), seperti mazhab Maliki. Setidaknya itulah simpulan yang bisa diambil dari ulasan apik Mahbub Ma’afi Ramdlan (2016) di portal NU online.

Bahkan di internal mazhab Syafii sendiri, pun berbeda-beda interpretasinya. Ada yang mengkategorikan wajib, sunah bahkan khilaful aula (menyalahi yang utama, karena yang utama adalah tidak bercadar). Begitu rumit dan kompleksnya (bahkan kontekstual) pandangan fikih Islam mengenai cadar ini.

Minangkabau

Dalam hal ini, penulis tak ingin terjebak kepada pro pihak pertama atau kedua yang saling berhadap-hadapan.Tapi mencoba melihat dari perspektif sedikit berbeda. Kebetulan penulis berasal dari Minangkabau, khususnya nagari (negeri/kampung) Pandai Sikek di Kab. Tanah Datar. Masyarakat nagari yang terkenal dengan tenun songket ini, punya pilihan sikap sosial tersendiri perihal adanya perempuan bercadar di tengah masyarakat.

Berdasarkan pengalaman pribadi penulis, setiap mudik ke kampung yang terletak di antara Gunung Singgalang dan Marapi ini. Ketika berkendaraan umum dari Pandai Sikek menuju kota Bukittinggi, reaksi berupa obrolan ringan penumpang acapkali muncul setelah melihat sekelompok/seorang perempuan bercadar menaiki angkot tersebut.

Masyarakat pun sudah bisa menebak turunnya di mana, yaitu di salah satu pesantren salafi yang bernama Pondok Pesantren Islam Haji Miskin. Artinya sudah ada identifikasi sosial bahkan pelabelan terhadap kelompok ini. Di pesantren ini memang santri wanitanya diwajibkan mengenakan cadar (niqob). Di sisi lain dapat dipastikan santri/wati dan pengajar di pesantren ini mayoritas adalah orang dari luar Pandai Sikek.

Seingat penulis, pada mula banyaknya wanita bercadar yang keluar/masuk di kampung ini, reaksi yang cukup resisten muncul dari masyarakat sekitar. Masyarakat sebenarnya ingin berinteraksi langsung dengan para santriwati. Ingin bercengkrama dan sekedar saling melempar senyum. Sebagai masyarakat yang tingkat komunalitasnya tinggi sekaligus egaliter, ini wajar. Bahkan urang awak terkenal dengan tradisi “maota lamak” (ngobrol santai, ringan dan renyah).

Sekedar bertanya: “Nak, kau dari mana asal kampungnya? Nak, sudah berapa lamo mondok di sini?”. Dan setumpuk pertanyaan yang menunjukkan interaksi sosial dan inklusifitas di tengah-tengah masyarakat Minangkabau yang sesungguhnya berpandangan terbuka, demokratis dan egaliter. Tapi interaksi seperti ini jarang terjadi, bahkan sampai sekarang.

Masyarakat menilai, saudara-saudara muslimah bercadar ini seolah membatasi dirinya untuk berinteraksi dengan warga sekitar. Interaksi sosial yang dibatasi oleh simbol-simbol pakaian. Begitu juga bagi warga, mereka pun merasa sungkan untuk sekedar bertegur sapa di atas angkot Pandai Sikek-Bukitinggi kepada para santriwati/ustadzah ini.

Makanya tak heran persepsi yang kurang baik muncul dari masyarakat. Bahkan tak jarang nada guyon terlontar dari ibu-ibu dan amak-amak: “Baa pulo awak kamanyapo padusi tu, antah indak katuju dinyo mancaliak awak nan bantuak iko.” (Bagaimana kita mau menyapa wanita itu, mungkin saja dia tidak suka melihat pakaian kita yang seperti ini/berbeda dari mereka).

Pernah terjadi misalnya, warga menolak ustaz dari pesantren salafi tersebut yang dengan ekstrem mem-bid’ah-kan dan menyalahkan praktik adat dan keagamaan yang sudah lama berkawin-mawin di sini (Minangkabau umumnya). Menyalahkan praktik beragama, sekaligus menistakan hukum adat yang kawi itu. Padahal ijtihad filosofis orang Minang sudah lama tergambar dalam petuah adatnya yang masyhur: “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” (adat bersandar pada hukum syariat, syariat bersandar pada Al-Quran).

Tidak ada aturan adat (di Minangkabau) yang mengharuskan wanita Minang untuk mengenakan cadar. Terbukti lihat saja bagaimana bentuk kerudung santriwati di Perguruan Thawalib dan Diniyah Puteri Padang Panjang (bercirikan Muhammadiyah), dua pesantren yang bersejarah itu. Atau Pondok Pesantren MTI Canduang di Agam yang bercirikan Mazhab Syafii dan didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli (1871-1970), seorang ulama “Kaum Tua” yang mahsyur di masanya.

Makanya tidak pernah juga ditemukan sampai kini, khususnya di Pandai Sikek (mungkin di Minangkabau secara umum), jika ada pesta perkawinan (baralek), mempelai wanitanya mengenakan cadar sekaligus suntiang khas Minang yang kuning berkilau itu secara bersamaan. Lalu diarak sekeliling kampung, lazimnya pesta marapulai di Minangkabau.

Kenapa fenomena sosial seperti ini terjadi? Karena pandangan fikih dan ajaran di pesantren ini bertolak belakang dengan keyakinan mayoritas masyarakat di sana. Masyarakat bisa menerima tradisi Islam ala NU (seperti yasinan, niat shalat dengan ushalli dst), sekaligus menerima keberislaman ala Muhammadiyah (seperti tarawih 11 rakaat). Tipologi keagamaan masyarakatnya akomodatif dan rasional.

Masyarakat akan menerima praktik keislaman (ala NU/Muhammadiyah), karena tidak serta-merta menolak ajaran dan hukum adat. Adat lama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Pandai Sikek. Prinsip keagamaan yang mengawinkan ajaran Islam dan adat-istiadat Minangkabau.

Begitulah gambaran singkat persoalan perempuan bercadar di kampung penulis. Tidak sekedar hukum fikih atau alasan kemanusiaan (HAM) belaka. Tetapi masyarakat ternyata memiliki local wisdom (kearifan lokal), untuk melakukan “penolakan” yang juga beralasan. Mempunyai kontruksi rasionalitas tersendiri, yaitu adat dan agama.

Fikih perempuan bercadar yang tak tunggal, melainkan sangat kompleks dan tentunya tak lepas dari konteks sosial budaya masyarakatnya. Seperti yang sudah digariskan para ulama terdahulu.

Satriwan Salim
Satriwan Salim
Penulis adalah guru di SMA Labschool Jakarta. Organisasi: Saat ini sebagai Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G); Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia/FSGI (2017-2020); Plt. Ketua Umum Serikat Guru Indonesia/SEGI Jakarta (2017-2020); Pengurus Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI); dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia/AGPPKnI (2019-2024). Karya Buku: 1. Judul: Guru Menggugat! (Penerbit Indie Publishing, 2013) 2. Judul: Guru untuk Republik, Refleksi Kritis tentang Isu-isu Pendidikan, Kebangsaan dan Kewarganegaraan (Penerbit Indie Publishing, 2017)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.