Dalam hukum pidana, tidak setiap tindakan yang mengarah pada kejahatan otomatis berujung pada pemidanaan. Hukum juga mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatan serta dampak yang ditimbulkannya terhadap kepentingan hukum. Prinsip inilah yang tercermin dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang memberikan batasan terhadap pemidanaan atas percobaan tindak pidana.
Pasal 19 KUHP Baru menyatakan bahwa “percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II tidak dipidana.” Ketentuan ini menunjukan bahwa hukum tidak selalu memberikan sanksi pidana terhadap setiap bentuk percobaan kejahatan. Apabila tindak pidana yang dicoba termasuk kategori ringan dan hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, maka percobaannya tidak dapat dikenai pidana.
Dalam doktrin hukum pidana, percobaan tindak pidana (poging) merujuk pada keadaan ketika seseorang telah mulai melaksanakan suatu perbuatan yang dimaksudkan untuk mewujudkan tindak pidana, tetapi perbuatan tersebut tidak selesai karena adanya faktor di luar kehendaknya. Dengan kata lain, pelaku telah menunjukan niat dan telah memulai tindakan menuju terjadinya kejahatan, namun kejahatan tersebut belum sempat terwujud sepenuhnya.
KUHP Baru juga memberikan pembatasan yang jelas mengenai jenis percobaan yang dapat dipidana. Apabila tindak pidana yang menjadi objek percobaan hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, maka percobaan tersebut tidak dapat diproses secara pidana. Besaran kategori denda ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) KUHP Baru, yang menetapkan bahwa denda kategori II paling banyak sebesar Rp10.000.000.
Pengaturan ini mencerminkan penerapan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana. Artinya, sanksi pidana seharusnya dijatuhkan secara seimbang dengan tingkat bahaya atau kerugian yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan. Jika tindak pidana yang dicoba hanya tergolong pelanggaran ringan dengan ancaman sanksi berupa denda yang relatif kecil, maka memidana percobaannya dianggap tidak proporsional.
Ketentuan dalam Pasal 19 KUHP Baru juga sejalan dengan asas ultimum remedium, yaitu prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian masalah hukum. Hukum pidana seharusnya tidak digunakan secara berlebihan, terutama terhadap perbuatan yang dampaknya relatif kecil dan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum lain atau pendekatan administratif.
Sebagai ilustrasi, seseorang yang baru akan melakukan pelanggaran ringan yang hanya diancam dengan denda kategori II, misalnya tindakan yang belum sempat menimbulkan kerugian nyata, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut masih berada pada tahap percobaan dan belum selesai dilakukan. Dalam situasi seperti ini, hukum memandang bahwa pemidanaan tidak diperlukan karena tingkat bahayanya sangat terbatas.Bisa kita tarik kesimpulan bahwa Pasal 19 KUHP Baru menunjukan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih rasional dan selektif. Pemidanaan tidak lagi diterapkan secara luas terhadap semua bentuk percobaan tindak pidana, melainkan difokuskan pada perbuatan yang benar-benar memiliki tingkat bahaya yang signifikan bagi masyarakat. Pendekatan ini sekaligus mencerminkan upaya untuk menjadikan sistem hukum pidana lebih efisien, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
