Rabu, Januari 15, 2025

Perceraian Bukan Pemberhenti Nafkah Ayah Kepada Anak

Ismi Ardina
Ismi Ardina
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah program studi Hukum Keluarga
- Advertisement -

Dalam kehidupan keluarga pasti terjadi perselisihan antara istri dan suami, seperti perselishan pendapat, perselisihan ekonomi, dan lain sebagainya. Menghadapi hal tersebut banyak yang pada akhirnya memilih untuk bercerai.

Perceraian merupakan pemutus ikatan pernikahan anatara suami dengan istri yng dilaksanakan di pengadilan. Perceraian bukan pemutus hubungan antara anak dengan ayah ataupun dengan ibunya. Tidak ada kata mantan anak, mantan ibu, ataupun mantan ayah. Perceraian juga merujuk kepada perubahan pemberian nafkah, namun tidak pemberhentian nafkah secara total.

Perceraian merupakan peristiwa yang kompleks sehingga menimbulkan berbagai masalah, terutama masalah pada hak-hak anak. Masalah yang sering muncul yakni tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya setelah perceraian. Walaupun setelah bercerai kewajiban ayah untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anakanya sudah ditetapkan dalam Fiqih, Undang Undang, dan Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam kenyataanya setelah bercerai ayah sering kali mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hak hak anaknya.

Ayah berkewajiban menafkahi anaknya hingga anaknya dapat berdiri sendiri atau sudah menikah. Namun apabila kondisi ayah untuk menghidupi dirinya sendiri tidak mampu seperti untuk membeli makan saja tidak mampu, maka dalam kondisi tersebut ayah tidak wajib untuk membiayai anaknya dan nafkah tersebut dialihkan kepada ibunya hingga kondisinya mampu membiayainya kembali.

Namun, dalam hal menafkahi juga tidak hanya tentang materi saja melainkan juga mencakup aspek emosional, dan psikologi yang sangat penting bagi pertumbuhan anak, karena apabila nafkah anak tidak terpenuhi dapat berdampak pada perkembangan anak. Secara fisik anak dapat kekuragan gizi, pertumbuhannya akan terhamabat, dan rentan dalam penyakit. Secara psikologi mental anak juga akan terkena dampaknya sehingga anak akan lebih sulit untuk bersosialisai lebih lama karena mereka akan merasa tidak aman, dan merasa dirinya itu rendah.

Menafkahi anak setelah perceraian telah mempunyai landasan hukum yang kuat. Landasan hukumnya tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawian yang mengatur hak hak anak dinyatakan bahwa;

  1. Baik ibu ayahnya tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anaknya semata mata hanya untuk kepentingan anak, bilamana terdapat perselisihan terkait penguasaan pengadilan memberikan keputusan.
  2. Ayah yang bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pendidikan serta pemeliharaan yang dibutuhkan anak tersebut, bla dalam prakteknya tak mampu memenuhi kewajibannya tersebut, pengadilan bisa menentukan bahawasannya ibu turut memikul biaya tersebut.
  3. Pengadilan bisa mewajibkan ke bekas suami guna memberi biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban untk bekas istri. (Triyanita & Prananingtyas, 2023)

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewajiban memberi nafkah adalah kewajiban seorang ayah. Tertuang juga dalam Al- Quran surah Al Baqarah ayat 233 tentang ayah yang kewajiban menafkahi anaknya yang berbunyi

….وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ…..

“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya”. (Q.S Al-Baqarah: 233)

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa ayah diwajibkan untuk menafkahi anaknya sesuai dengan kemampuannya dan dengan cara yang baik.

- Advertisement -

Seseorang ayah setelah bercerai dan bahkan sudah mempunyai keluarga baru sering melalaikan berkewajiban menafkahi anaknya. Namun tidak dapat dipungkiri ayah melalalikan kewajiabannya itu terdapat beberapa faktor diantaranya; tidak adanya tuntutan dalam isi surat gugatan dalam artian istri ketika mengajukan gugatan ke pengadilan tanpa memikirkan untuk mencantumkan tentang nafkah anak melainkan hanya gugatan cerai, hak asuh anak dan sebagainya.

Nafkah anak sangatlah penting karena apabila tidak tertera dalam isi surat gugatan maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menggungat mantan suami setelah adanya putusan pengadial.

Ekonomi suami yang tidak mencukupi karena masalah pekerjaan dengan hasil yang pas-pasan dan sudah memiliki keluarga baru, sehingga untuk menafkahi anak tidak dapat dilakukan. Tidak adanya rasa tanggung jawab mantan suami untuk memberi nafkah anak, terlebih jika hak asuh anak jatuh ke tangan ibu yang membuat mantan suami beranggapan bahwa ibu yang akan menafkahi karena dia yang merawat dan memelihara pertumbuhan serta perkembangan. (Yana & Trigiyatno, 2022)

Seharusnya seorang ayah tidak ada celah atau dalih apapun untuk tidak menjalankan kewajiban menafkahi anaknya seperti yang tertuang dalamm Pasal 26 ayat (1) huruf a “Dimana orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak”. Tanggung jawab dan kewajiaban ayah menafkahi anaknya tidak akan putus hingga anak dapat berdiri sendiri walaupun sudah bercerai dan bahkan sudah menikah lagi. Pasal 149 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa, “ayah memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun”.

Ismi Ardina
Ismi Ardina
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah program studi Hukum Keluarga
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.