Sabtu, April 20, 2024

Pemenuhan Hak Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian

Ananda Mardhotillah
Ananda Mardhotillah
Mahasiswi di Universitas Islam Negeri, Jakarta

Perceraian adalah terputusnya hubungan suami istri setelah adanya akad yang sah atau terputusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Dengan terputusnya hubungan perkawinan maka terputus pula hak dan kewajiban antara keduanya. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, terputusnya perkawinan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan.

Dalam ilmu fikih islam perceraian dibagi menjadi dua, yaitu cerai talak dan cerai gugat. cerai talak ialah suami sebagai subjek atau pelaku yang mengajukan perceraian sedangkan cerai gugat ialah istri yang mengajukan perceraian. Jika ditinjau dari hukum islam, perceraian sudah sah ketika suami mengucapkan talak atau secara lisan. Namun hal itu dapat mempersulit pengurusan berkas jika kedua belah pihak ingin menikah kembali atau pemenuhan hak nafkah anak dari ayah kandungnya.

Oleh karena itu, di Indonesia perceraian dapat dikatakan sah ketika sudah diberi keputusan oleh hakim. Namun jika sengketa belum diajukan ke pengadilan maka belum dapat dikatakan sebagai perkara. Hakim tidak boleh ikut campur suatu urusan sebelum menjadi suatu perkara, maka jika ingin melakukan perceraian yang sah dan diakui negara pemohon harus mengajukan ke hakim agar dapat diselesaikan.

Pada akhir tahun 2019, virus Covid-19 membuat heboh dunia, lalu sekitar tahun 2020 virus tersebut mulai memasuki Indonesia dan masih meraja rela hingga saat ini. Bedasarkan hasil pengamatan saya, masa pandemi Covid-19 membuat banyak perubahan yang terjadi di dunia maupun Indonesia. Dari segi pendidikan, sosial, kesehatan, dan ekonomi. Ada dua aspek yang sangat bertolak belakang namun tidak dapat dipisahkan, yakni ekonomi dan kesehatan. Ketika pemerintah harus meningkatkan ekonomi maka kesehatan akan berkurang begitu pun sebaliknya.

Lemahnya ekonomi di tengah masa pandemi ini menimbulkan banyak kasus perceraian. Kasus tersebut diakibatkan karena banyak pekerja yang di PHK sehingga mereka kehilangan lapangan pekerjaan yang menjadi sumber ekonomi rumah tangga. Ketika ekonomi rumah tangga menurun dan banyak kebutuhan yang tidak terpenuhi maka hal tersebut menjadi pemicu ketidakrukunan dalam rumah tangga yang berdampak pada banyaknya kasus perceraian di tengah masa pandemi Covid-19.

Dari banyaknya kasus perceraian yang terjadi, ternyata masih banyak pihak suami yang belum memenuhi hak nafkah istri dan anaknya setelah perceraian. Hal tersebut memicu ketidakadilan bagi istri maupun anak. Maka hal yang terpenting adalah adanya gugatan pemenuhan hak anak dalam surat gugatan sehingga hakim dapat memutuskan suatu perkara tersebut.

Hak anak diberikan jika anak berusia 12 tahun dan pihak istri atau ibu sebagai pemegang hak asuh, maka suami wajib menafkahi anaknya. Biasanya nafkah anak diberikan sebesar 1/3 dari gaji ayahnya. Namun tergantung besar gaji yang didapatkan ayahnya, jika gaji ayah tidak cukup untuk menafkahi anak maka istri wajib ikut serta menafkahi anak. Karena anak adalah tanggung jawab kedua belah pihak.

Nafkah anak diberikan hingga ia dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau bekerja.Lain halnya dengan hak nafkah istri. Hak nafkah istri dapat dipenuhi jika perceraian dari pihak usami atau cerai talak. Nafkah mantan suami kepada mantan istri dinamakan nafkah iddah. Nafkah tersebut diberikan selama 3 bulan 10 hari. Besarnya nafkah ini bedasarkan pertimbangan hakim di pengadilan. Namun jika perceraian dari pihak istri atau cerai gugat maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istri.

Ananda Mardhotillah
Ananda Mardhotillah
Mahasiswi di Universitas Islam Negeri, Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.