Senin, April 29, 2024

Peran Hak Angket DPR di Pemilihan Presiden 2024

Ichsan Ramadhan Saragih
Ichsan Ramadhan Saragih
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam 45 Bekasi

Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1954 tentangpenetapan Hak Angket DPR yang dibuat berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Kemudian dipertegas dalam pasal 27 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang susuan dan Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD.

Hak angket adalah istilah dalam bahasa Indonesia sebagai terjemahan dari perundang-undangan Belanda, recht van enquete (hak menyelidiki). Kata “enquete” sendiri diadopsi dari istilah bahasa Perancis enquete, yang berarti pemeriksaan, penyelidikan, pengusutan.

Berdasarkan Pasal 199 disebutkan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi di DPR. Usulan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Seperti yang kita ketahui pembahasan mengenai hak angket DPR Tengah ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendorong hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pilpres 2024. Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk dapat meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dilansir dari situs resmi DPR, para wakil rakyat di Senayan ini dibekali tiga hak yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak ini menjadi bekal anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil.

Cara mengusulkan hak angket DPR diatur dalam Pasal 200 ayat 1 sampai 9 UU Nomor 17 Tahun 2014. Berikut langkah-langkahnya:

(1) Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

(2) Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

(4) Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

(5) Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.

(6) Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.

(7) Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.

(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR.

(9) Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Ichsan Ramadhan Saragih
Ichsan Ramadhan Saragih
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam 45 Bekasi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.