Dampak pandemi Covid-19 saat ini telah banyak dirasakan oleh para pekerja. Banyak perusahaan yang terkena dampak Covid-19 bahkan ada yang sampai menutup usahanya sehingga membuat mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta merumahkan pegawainya.
Sehingga keluarlah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Pada 8 juli 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Terdapat 10 poin aturan yang diterbitkan Pemkot Pekanbaru dalam SE Pengetatan dan Edukasi PPKM berbasis Mikro salah satunya ialah Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Belum lama semenjak PPKM diresmikan, Pemerintah membuat skenario PPKM Darurat 4 sampai 6 minggu. Hal itu dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Skenario itu dibuat dikarenakan adanya risiko pandemi COVID-19 yang masih tinggi akibat adanya varian delta.
Apabila PPKM Darurat diperpanjang tentu akan memberatkan pelaku usaha yang menimbulkan kerugian dan gejolak di kalangan tenaga kerja. Maka dari itu, kita perlu tahu apa itu etika dalam berbisnis dan diperlukan nya prinsip etika bisnis dalam berbisnis antara perusahaan dan tenaga kerja.
Bertens (2000) Etika bisnis lebih luas daripada ketentuan yang diatur oleh hukum, serta merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan hukum, sebab ketika berbisnis seringkali ditemukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Menurut Bertens, etika bisnis dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu:
- Sudut pandang ekonomi : bisnis yang baik adalah bisnis yang dapat menghasilkan keuntungan tanpa merugikan orang lain.
- Sudut pandang hukum: bisnis yang beretika adalah bisnis yang tidak melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku.
- Sudut pandang moral: bisnis yang baik adalah bisnis yang sesuai dengan prinsip moralitas yang berlaku universal.
Perusahaan hanya perlu tenggang rasa terhadap tenaga kerja dengan mengedepankan prinsip etika bisnis dalam menerapkan kebijakan yang berhubungan dengan tenaga kerja serta berdasarkan undang-undang.
Perusahaan juga dilarang melakukan PHK secara semena-mena dalam situasi apapun, termasuk dalam kondisi yang terjadi saat ini. Keputusan harus berdasarkan analisis dan bukti yang kuat serta harus tetap mengakomodasi kebutuhan pekerja. Apabila perusahaan menerapkan untuk melakukan WFO (Work From Home), perusahaan tetap harus menjalankan protokol kesehatan untuk menjaga keamanan dan kesehatan tenaga kerja. Karena apabila hubungan tenaga kerja tidak didasari dengan adanya prinsip-prinsip etika bisnis akan dapat menimbulkan perselisihan.
Disusun oleh Suhana dan Diah Atika Suri (Mahasiswi Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau). Dosen Pengampu : Bapak Agustiawan, S.E., M.Sc., Ak