Senin, Oktober 14, 2024

Peran Akbar BIN dalam Pemilu Mendatang

M Fishabililah
M Fishabililah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ragah Lampung.

Pemilu 2024 menjadi salah satu kegiatan yang paling diantisipasi oleh banyak pihak. Hal ini mengingat bahwa pemilu adalah ajang proses politik yang menentukan arah dan kebijakan Indonesia kedepannya, yang tentunya diliputi oleh kepentingan berbagai kalangan.

Kepentingan tersebut juga memantik kerawanan akan intervensi atau tindakan curang berbagai pihak didalamnya, sekaligus membuka jalan akan ketidakstabilan politik, ekonomi, pertahanan, dan ketatanegaraan. Dan telah banyak terjadi pada berbagai negara sebelumnya, intelijen menjadi suatu alat yang sangat gemar digunakan. Untuk menghalau dan mencegah agar hal-hal yang tidak diinginkan itu terjadi, Badan Intelijen Negara, berfungsi sebagai suatu lembaga sentral dengan peran yang sangat besar.

Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Negara

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN), diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Dijabarkan dalam UU tersebut, BIN memiliki fungsi yang antara lain penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Untuk yang pertama, yaitu penyelidikan, dimaksudkan sebagai serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Kedua, pengamanan, yang dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional. Terakhir, penggalangan yang diartikan sebagai serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mempengaruhi sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.

Selain ketiga fungsi tersebut, BIN juga memiliki fungsi sebagai koordinator penyelenggaraan intelijen negara, dimana BIN berperan besar menjadi pusat/sentral dari berbagai lembaga penyelenggara intelijen lainnya dari berbagai instansi serta lembaga yang ada di Indonesia, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, Kementerian, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya. Dengan fungsinya sebagai koordinator tersebut, amatlah penting bagi BIN untuk dapat memastikan sinergitas, kolaborasi, hubungan yang baik di antara penyelenggara intelijen tersebut demi tercukupinya produk intelijen yang dibutuhkan.

Analisis Kerawanan Milik Bawaslu

Pemilu yang merupakan suatu proses wajib dalam sistem demokrasi, yang bersifat massal dan kolosal menembus hingga ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia hingga ke akar rumput (grass root). Dengan besarnya kegiatan tersebut, maka besar pula ancaman dan kerawanan yang berusaha menimpanya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis data terkait Indeks Kerawanan Pemilu, yang berisi 6 isu utama, yaitu jumlah partai politik peserta pemilu, pelaksanaan tahapan pemilu di provinsi baru, netralitas penyelenggara pemilu dalam tahapan pemilu berikutnya, polarisasi masyarakat dan dukungan politik, penggunaan media sosial untuk kontestasi, pemenuhan hak memilih dan dipilih untuk perempuan dan kelompok rentan.

Data dari Bawaslu tersebut merupakan salah satu perihal yang memperkuat peran BIN dalam Pemilu. Dalam perjalanan Pemilu hingga sekarang, BIN harus memaksimalkan fungsi-fungsinya untuk mencegah kerawanan-kerawanan yang telah diidentifikasi di atas, maupun yang belum. Hal tersebut mengingat kerawanan tersebut merupakan jalan masuk intervensi dari pihak-pihak yang dapat mengganggu jalannya pemilu dan  kepentingan nasional.

Pemilu Sebagai Pentas Tugas Bagi BIN

Fungsi penyelidikan yang dimiliki oleh BIN menjadi suatu  keniscayaan yang penting, dimana Badan Intelijen Negara diwajibkan menyediakan informasi-informasi yang dapat berbentuk pola pikir yang memberikan bayangan dan gambaran kemungkinan perkembangan situasi, sebagai bagian dari pengurangan ketidakpastian di masa depan.

Hal tersebut dapat dikumpulkan dari multidimensi dan berbagai sumber yang ada sebagai suatu bahan pertimbangan strategis bagi para pemegang kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu. Informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan BIN, juga dituntut agar dapat menjadi sumber yang valid, kredibel, serta akurat, sehingga informasi palsu dapat disaring dan disangkal oleh pihak berwenang.

Hal ini berhubungan erat dengan kerawanan media sosial dalam pemilu yang dapat digunakan untuk menyebarkan informasi palsu yang menyesatkan khalayak ramai. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan oleh BIN juga sangat berperan dalam melakukan penggalian informasi hingga menganalisisnya menjadi prediksi-prediksi terhadap suatu hal yang akan terjadi kedepannya dalam proses pemilu, termasuk kerawanan lain dan ancaman yang sasaran utamanya pemilu.

BIN juga perlu  mengkoordinasi penyelidikan serta hasil dari lembaga intelijen lain, agar hasil intelijen yang akan disampaikan terintegrasi dengan baik dan mencakup semua hal yang relevan serta berkaitan.

Sementara itu, pengamanan yang juga merupakan fungsi lain dari BIN bersifat sangat strategis dan taktik. Dengan fungsi tersebut BIN menjadi pihak utama yang dapat bergerak untuk menghalau pihak-pihak tertentu yang berpotensi sebagai ancaman untuk mengeksploitasi pemilu 2024 melalui kerawanan yang ada.

Ancaman terhadap pemilu tersebut dapat berupa konvensional dan non-konvensional, dimana konvensional lebih kasat mata seperti pemberontakan serta terorisme, dan non-konvensional lebih halus seperti sabotase, propaganda SARA, serangan siber, politik uang dan semacamnya.

Pengamanan yang dilakukan oleh BIN sangat berperan untuk menghadapi ancaman tersebut, terutama ancaman yang bersifat non-konvensional. Dengan fungsinya ini BIN dapat melakukan kegiatan pengamanan subjek maupun objek yang berpotensi sebagai ancaman dengan operasi intelijen atau kegiatan pengamanan lainnya yang bersifat khusus.

Untuk menyokong fungsi penyelidikan dan pengamanan, diperlukan suatu upaya yang membuat kondisi kondusif serta suportif untuk melakukannya. Upaya penggalangan ini dapat juga disebut sebagai ‘psychology war’, dimana BIN sangat berkaitan erat dengan perspektif dan pandangan-pandangan yang ada di khalayak ramai.

Melalui fungsinya ini BIN harus mengupayakan agar kondisi elemen-elemen yang ada di masyarakat dapat terjaga dengan baik serta sangatlah kondusif untuk penyelenggaraan pemilu baik sebelum atau sesudahnya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan kontra-intelijen dan operasi-operasi lain yang mempengaruhi kondisi opini publik baik sebelum, sedang, atau sesudah pemilu berlangsung.

Posisi BIN yang Sulit

Dalam menjalankan perannya untuk ikut menyukseskan pemilu tahun 2024, jelas sekali bahwa BIN memiliki banyak sekali tantangan. Mulai dari pelaksanaan fungsinya yang dituntut untuk berhasil hingga netralitas dan integritas BIN yang diserang, serta upaya pihak-pihak luar yang mempersulitnya.

Hal itu harus diupayakan oleh berbagai pihak petinggi negara seperti Presiden dan juga masyarakat secara luas untuk tidak mudah terhasut serta mengawasi dinamika yang ada. BIN juga harus terus berjuang melaksanakan tugasnya dengan baik, berpedoman pada hukum, HAM, demokrasi, sesuai Pancasila dan UUD 1945.

M Fishabililah
M Fishabililah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ragah Lampung.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.