Rabu, Desember 4, 2024

Penyakit Komplikasi Berbagai Sektor Akibat RUU EBT

Ahsanul Raihan
Ahsanul Raihan
Faculty of Law, Andalas University
- Advertisement -

RUU EBT dinilai masih sulit diterima berbagai kalangan, mengingat masih banyaknya isu krusial yang terdapat pada draftnya.

Topik mengenai RUU EBT (Energi Baru dan Terbarukan) mulai sering dibicarakan lagi saat komisi VII DPR RI memacu pembahasannya, yang rencananya akan disahkan pada akhir tahun ini. Karenanya, pembahasan RUU ini kian diperbincangkan para pakar sehingga menimbulkan pro dan kontra, misalnya seperti dalam draft RUU tersebut pemanfaatan energi nuklir dan energi baru yang berbasis fosil masih saja di ikut sertakan.

Pasalnya energi fosil masih saja  mendominasi bahan bakar di Indonesia terutama batubara yang menghasilkan  jejak karbon dari emisi gas rumah kaca yang besar, sementara energi terbarukan seperti tenaga surya, air, angin, bio energi, dan panas bumi masih melimpah dan belum dimanfaatkan secara maksimal.

Energi Baru dan Terbarukan tersebut merupakan energi yang merujuk kepada energi alternatif sekaligus energi berkelanjutan yang dapat diperbaharui dan ramah lingkungan. Energi Terbarukan menjadi salah satu sumber energi yang dapat memenuhi kebutuhan energi, menyumbang kepada bauran energi nasional dan membantu usaha mitigasi dampak perubahan iklim global.

Energi memang sangat penting dalam pengembangan nasional, selain itu energi juga memiliki peran sebagai pendorong sektor industrI dan sektor-sektor lain, maka dari itu diperlukannya energi yang berkelanjutan, dan EBT adalah jawaban dalam rangka akselerasi transisi sistem energi menuju sistem energi nasional yang berkelanjutan, namun masalahnya RUU EBT justru masih dalam bayang bayang energi kotor batu bara, contohnya yang tertuai dalam pasal 9 dalam draft RUU EBT ada tiga turunan batubara ditambah nuklir dan hidrogen yang termasuk klasifikasi energi baru.

Sejatinya RUU EBT tersebut merupakan pelengkap kekosongan pada UU energi terbarukan yang sudah ada sebelumnya, yaitu UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan adanya RUU tersebut merujuk pada pasal 40 ayat 1 menyebabkan PLN wajib membeli listrik yang dihasilkan oleh energi terbarukan tersebut, hal ini juga mungkin berakibat membebankan keuangan PLN, yang otomatis kerugian ini akan ditanggung oleh pemerintah dan akan dibiayai dengan dana APBN.

Terdapat beberapa hal lain yang menjadi induk permasalahan  dalam RUU EBT

1. RUU EBT akan berdampak pada pencemaran alam karena jejak penggunaan air dan limbah radioaktif nuklir akan sulit dikelola dan akan membawa dampak baru pada lingkungan, ditambah kerusakan akibat jejak karbon dari tiga turunan batubara.

Indonesia justru akan menerapkan penggunaan energi nuklir di saat banyak negara lain sudah meninggalkan penggunaannya seperti pada negara tetangga yaitu Vietnam, Malaysia, Thailand, semuanya membatalkan pembangunan PLTN. Kemudian di Jepang hanya 2 dari 23 unit PLTN saja yang kembali diaktifkan pasca kebocoran nuklir di Fukushima, serta negara-negara di Eropa seperti Jerman akan menutup semua pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di wilayahnya mulai 2022, dan Perancis mematikan 50% PLTN-nya pada 2030.

2. Dalam Pasal 53 ayat 4 dalam RUU EBT dalam pengelolaan keuangan EBT yg mana terdapat 2 kementerian yang mengelola dana tersebut, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan friksi siapa yang akan bertanggung jawab atas dana tersebut jika timbulnya permasalahan, menurut Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dana tersebut ditanggungjawab kan kepada kementerian ESDM dan proses pemanfaatannya harus berkoordinasi kepada kementerian keuangan, dengan demikian pasal yang mengtur dana EBT harus dijelaskan secara terperinci.

- Advertisement -

3. Penggunaan nuklir sebagai energi baru dalam RUU EBT perlu dilakukan pembahasan ulang karena pengaturan tentang nuklir sudah terdapat pada UU No.10 tahun 1997 dan perlu diadakan perubahan atasnya.

4. Jikalau RUU ini disahkan, akan sulit dalam masa transisi energi di indonesia ditambah akan adanya dampak krisis di lingkungan dan keuangan.

5. Energi baru dan terbarukan  dalam draft RUU EBT justru masih berada dalam bayang bayang energi kotor batu bara , contohnya dalam pasal 9 draft RUU EBT, yang menjelaskan turunan batubara ditambah nuklir dan hidrogen yang termasuk klarifikasi energi baru, lalu tiga turunan batubara tersebut berpotensi akan merusak lingkungan akibat bekas karbon yang tinggi dan efek rumah kaca.

6. Pemerintah lebih berfokus kepada energi baru dan tidak pada energi terbarukan. Menurut penulis seharusnya pemerintah lebih berfokus kepada energi terbarukan terlebih dahulu, dengan berfokus membangun kerangka kebijakan yang tepat dan ekstensif untuk energi terbarukan, seperti tenaga surya, air, angin, bio energi, dan panas bumi yang masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan hingga saat ini.

Melihat beberapa isu krusial tersebut, tampaknya pemerintah Indonesia belum terlalu matang dalam menjalankan perkembangan energi , walau juga terdapat beberapa pihak yang menerimanya, namun dampak kedepannya yang dihasilkan oleh beberapa pasal dalam RUU EBT malah akan menimbulkan permasalahan baru seperti krisis iklim akibat limbah radioaktif nuklir, dan juga menyangkut permasalahan keuangan di Indonesia.

Namun bagaimanapun di sisi lain upaya transisi energi fosil ke energi bersih sangat perlu di jalankan di Indonesia, dan RUU EBT adalah Tindakan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Pertanyaannya, apakah RUU ini akan efektif dalam mengatasi masalah lingkungan atau bahkan membuatnya jadi lebih buruk? Kemudian, akan sekuat apa keuangan negara menanggung beban subsidi karena kebijakan baru ini? Semoga kedepannya permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan kebijakan yang tepat dan dapat menyudahi permasalahan energi dari berbagai sisi yang berbeda baik dari sisi regulasi, pendanaan hingga kolaborasi.

Ahsanul Raihan
Ahsanul Raihan
Faculty of Law, Andalas University
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.