Minggu, November 24, 2024

Pencarian KPK dan Tanda Tanya Harun Masiku

Hemi Lavour Febrinandez
Hemi Lavour Febrinandez
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research
- Advertisement -

Publik kembali digemparkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya kasus tersebut menjerat individu penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Menunjukan bahwa masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu), Harun Masiku (mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Saeful (Swasta) sebagai tersangka suap pergantian antar waktu anggota DPR RI (9/1). Pada kasus ini Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU diduga menerima suap dari Harun Masiku.

Seluruh tersangka telah diamankan oleh KPK kecuali Harun Masiku. Beberapa pihak mengatakan bahwa dia sedang berada di luar negeri sejak Tanggal 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia. Keterangan itu disampaikan oleh Arvin Gumilang, Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, pada tanggal 13 Januari 2020.

Hal tersebut diperkuat oleh Yasonna Laoly yang merupakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia pada tanggal 16 Januari 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta Timur dengan mengatakan hal yang serupa.

Namun tanda tanya tentang keberadaan Harun Masiku akhirnya terjawab. Beberapa fakta penting pun akhirnya terkuak. Keberadaan Harun Masuki akhirnya diketahui. Bukan ditemukan oleh KPK, namun terlacak oleh beberapa media. Faktanya Harun memang pergi ke Negara Singapura. Namun dia hanya semalam berada di negara itu, dan terbang kembali ke Indonesia keesokan harinya.

Temuan tersebut kembali diperkuat dengan pengakuan dari Istri Harun Masiku pada yang mengakui bahwa suaminya telah berada di Indonesia pada Tanggal 7 Januari 2020. Kemudian juga ditemukan foto rekaman CCTV  yang menampilkan sosok Harun di Bandara Soekarno-Hatta pada Tanggal 7 Januari.

Setelah munculnya temuan tersebut di beberapa media, akhirnya pihak Imigrasi dalam konferensi pers yang dilakukan pada Hari Rabu (22/01/2020) mengakui bahwa Harun telah berada di Indonesia sejak Tanggal 7 Januari 2020.

Alasan simpang siurnya keberadaan buron KPK tersebut ditengarai karena terjadi keterlambatan pada sistem informasi keimigrasian. Kemudian muncul sebuah dugaan yang saat ini sedang didalami oleh KPK, apakah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM coba untuk merintangi langkah KPK?

Membuka (lagi) Ruang Obstruction of Justice

Dalam Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi (United Nation Convention Againts Corruption/UNCAC) mengisyaratkan kepada negara peratifikasi untuk melakukan tindakan hukum bagi setiap tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi (obstruction of justice). Karena telah meratifikasi ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, seyogyanya Indonesia telah mampu untuk melaksanakan rekomendasi dalam konvensi tersebut.

Selain dalam UNCAC, penjatuhan sanksi pidana bagi setiap perbuatan yang dianggap menghalang-halangi proses hukum pemberantasan korupsi telah terdapat dalam Pasal 21 hingga Pasal 24 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

- Advertisement -

Seperti pada Pasal 21 UU Tipikor yang telah memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di ruang pengadilan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menutup peluang bagi setiap pihak yang berkepentingan untuk dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum.

Terdapat upaya untuk merintangi proses penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan. Terlihat dari sikap dan informasi dari beberapa pihak – seperti Dirjen Imigrasi dan Menkumham – yang terkesan coba menyembunyikan fakta kasus tersebut.

Alasan tentang bukti keberadaan Harun Masiku yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam Konferensi Pers yang dilakukan pada Hari Rabu (22/01/2020) harus dipertanyakan.

Awalnya pihak Imigrasi mengatakan bahwa Harun tidak berada di Indonesia pada saat dilakukan OTT (7/1/2020), namun pernyataan tersebut pun berubah. Saat itu Harun telah berada di Indonesia. Informasi tentang kedatangan Harun terlambat diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data di Bandara Soekarno-Hatta.

Permasalahan dalam sistem informasi di Bandara seharusnya dapat segera untuk diatas. Pasalnya OTT yang menyeret nama Harun Masiku merupakan salah satu pembuktian kepada publik pasca perubahan terhadap UU KPK. Karena perkara kali ini mempertaruhkan citra KPK sendiri. Dijeratnya salah satu komisioner KPU dan beberapa orang lainnya menunjukan bahwa terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Harun Masiku sebagai salah satu kader dari partai pemenang Pemilu Tahun 2019 memegang posisi penting. KPK harus mampu menjawab keraguan masyarakat. Setelah gagal melakukan penggeledahan di DPP PDI-P, dan ditambah dengan pencarian Harun yang tak kunjung menemukan titik terang akan memperburuk posisi KPK.

Jangan sampai ada pihak yang menganggap enteng posisi Harun Masiku. Sebagai pihak yang diduga menyuap Wahyu Setiwan. Keterangan darinya dibutuhkan untuk memperjelas aktor tambahan yang ikut dalam kasus suap tersebut. Sehingga informasi tentang keberadaan Harun Masiku merupakan hal yang penting untuk dapat melakukan pengembangan kasus.

Saat ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan Yasonna Laoly atas dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan perkara dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI kepada KPK. Apabila terbukti terdapat upaya untuk mengaburkan informasi tentang keberadaan Harun Masiku dan menghambat proses penyidikan KPK, maka hal tersebut masuk dalam kategori Obstruction of Justice. Sehingga KPK harus melakukan serangkaian upaya hukum atas dugaan tersebut.

Hemi Lavour Febrinandez
Hemi Lavour Febrinandez
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.