Pajak, Zakat, dan Krisis Keadilan

Ilham Akbar
Ilham Akbar
Ilham Syahriyal adalah seorang praktisi hukum yang berbasis di Jakarta dengan latar belakang pendidikan hukum dari salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia. Ia memiliki ketertarikan pada isu-isu hukum, filsafat, dan dinamika sosial, serta aktif mengeksplorasi persinggungan antara hukum, etika, dan kehidupan sehari-hari. Ilham menaruh minat pada dunia literasi dan penulisan sebagai medium refleksi sekaligus kritik. Gaya berpikirnya banyak dipengaruhi oleh pendekatan stoikisme dan nilai-nilai spiritualitas Islam, yang kemudian membentuk sudut pandangnya dalam melihat realitas—tidak hanya secara normatif, tetapi juga eksistensial. Melalui tulisan, ia berupaya menghadirkan perspektif yang jernih, membumi, dan relevan dengan konteks masyarakat hari ini, dengan harapan dapat membuka ruang dialog yang lebih dalam dan bermakna.
- Advertisement -

Angin segar itu tidak datang dari perubahan undang-undang, melainkan dari kegelisahan yang lama dipendam. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang “pajak berkeadilan”. Isinya sederhana namun menggugah: negara tidak boleh memungut pajak atas kebutuhan pokok, pajak hanya layak dibebankan kepada mereka yang benar-benar mampu, dan zakat yang telah ditunaikan semestinya menjadi pengurang kewajiban pajak. Sekilas, ini tampak sebagai wacana keagamaan yang normatif. Namun jika dibaca lebih dalam, fatwa ini sesungguhnya adalah kritik yang halus tetapi mendasar terhadap cara kita memandang pajak hari ini.

Dalam konstruksi hukum Indonesia, pajak merupakan kewajiban konstitusional. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, negara memiliki legitimasi penuh untuk memungut pajak sepanjang memiliki dasar hukum yang sah. Pada titik ini, tidak ada perdebatan. Namun persoalan tidak berhenti pada legalitas. Hukum memang memberikan kepastian, tetapi tidak selalu menghadirkan keadilan. Sesuatu dapat sah secara yuridis, tetapi tetap menyisakan keganjilan secara moral. Di sinilah fatwa MUI menemukan relevansinya: bukan untuk membatalkan pajak, melainkan untuk mempertanyakan batas-batas keadilannya.

Dalam ajaran Islam, terdapat konsep nisab yang menjadi batas kewajiban zakat. Seseorang tidak diwajibkan membayar zakat sebelum hartanya mencapai tingkat tertentu, yang secara umum setara dengan 85 gram emas. Di bawah itu, tidak ada kewajiban, tidak ada paksaan. Logika yang dibangun sangat jelas: beban hanya dibebankan kepada mereka yang mampu. Konsep ini, ketika ditempatkan dalam konteks modern, menghadirkan perbandingan yang menarik dengan sistem perpajakan yang berlaku saat ini. Meskipun Indonesia telah mengenal mekanisme seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), praktik pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat, tanpa sepenuhnya membedakan antara kebutuhan dasar dan gaya hidup.

Di titik inilah persoalan keadilan menjadi relevan. Beban pajak, dalam praktiknya, tidak selalu proporsional terhadap kemampuan. Mereka yang berada pada lapisan ekonomi bawah tetap ikut menanggung beban, setidaknya secara tidak langsung, melalui konsumsi sehari-hari. Sementara itu, kelompok dengan kapasitas ekonomi yang lebih besar justru memiliki ruang lebih luas untuk melakukan perencanaan pajak. Akibatnya, keadilan fiskal tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kepatuhan, tetapi oleh kemampuan sistem dalam mendistribusikan beban secara proporsional. Fatwa MUI, dalam hal ini, dapat dibaca sebagai upaya untuk mengembalikan dimensi etis dalam praktik perpajakan.

Isu lain yang tidak kalah penting adalah relasi antara zakat dan pajak. Selama ini, keduanya berjalan dalam jalur yang terpisah. Zakat dipandang sebagai kewajiban religius yang bersifat personal namun berdampak sosial, sementara pajak diposisikan sebagai kewajiban konstitusional yang bersifat publik. Namun dalam praktiknya, keduanya sering kali dirasakan sebagai beban ganda, terutama bagi umat Islam yang taat. Padahal, jika dilihat dari tujuannya, zakat dan pajak memiliki orientasi yang serupa, yakni menciptakan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan sosial.

Ketika MUI mengusulkan agar zakat yang telah dibayarkan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak, gagasan yang ditawarkan sesungguhnya bukan sekadar keringanan administratif. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengakuan terhadap kontribusi sosial yang telah dilakukan oleh masyarakat. Dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan semacam ini bukanlah hal baru. Beberapa negara telah mengadopsi skema pengurangan pajak atas kontribusi sosial tertentu. Namun dalam konteks Indonesia, wacana ini masih menghadapi tantangan, baik dari sisi regulasi maupun dari cara pandang terhadap hubungan antara negara dan praktik keagamaan.

Penting untuk ditegaskan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum positif. Ia tidak dapat mengubah undang-undang, apalagi membatalkan kewajiban pajak. Namun demikian, memandang fatwa semata-mata sebagai sesuatu yang “tidak mengikat” adalah penyederhanaan yang berlebihan. Dalam negara demokratis, suara moral memiliki fungsi penting sebagai penyeimbang. Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya benar secara prosedural, tetapi juga harus selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

Dalam konteks ini, fatwa MUI dapat diposisikan sebagai kritik normatif terhadap sistem perpajakan. Ia tidak menawarkan solusi teknis secara langsung, tetapi membuka ruang refleksi yang selama ini cenderung diabaikan. Bahwa pajak bukan sekadar instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga cerminan relasi antara negara dan warganya. Relasi yang idealnya dibangun atas dasar keadilan, bukan semata-mata kepatuhan.

Terdapat ironi yang tidak dapat diabaikan. Di satu sisi, negara berupaya menghadirkan kesejahteraan melalui berbagai program bantuan sosial dan subsidi. Namun di sisi lain, sistem perpajakan masih menyentuh aspek-aspek dasar kehidupan masyarakat. Dalam situasi tertentu, negara tampak memberi sekaligus mengambil, bahkan dari kelompok yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan fiskal: apakah benar-benar berpihak pada masyarakat, atau sekadar berjalan sesuai mekanisme yang telah mapan tanpa evaluasi yang berarti.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai zakat dan pajak membawa kita pada refleksi yang lebih luas tentang makna keadilan dalam negara hukum. Pajak mungkin sah secara legal, tetapi keadilan tidak berhenti pada legalitas. Ia menuntut sensitivitas terhadap kondisi sosial, kemampuan untuk membedakan antara kebutuhan dan kemewahan, serta keberanian untuk meninjau ulang kebijakan yang tidak lagi relevan.

- Advertisement -

Fatwa MUI mungkin tidak mengubah sistem perpajakan hari ini. Namun ia mengajukan pertanyaan yang tidak mudah diabaikan: apakah kebijakan yang ada sudah cukup adil? Pertanyaan ini, jika dijawab dengan jujur, dapat menjadi titik awal untuk membangun sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga legitimate secara moral.

Pada titik inilah negara dituntut untuk tidak sekadar menjalankan kewenangannya, tetapi juga mengevaluasi arah kebijakannya. Sebab pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya yang mampu memungut pajak secara efektif, melainkan yang mampu memastikan bahwa setiap pungutan tersebut benar-benar mencerminkan keadilan yang dirasakan oleh warganya.

Ilham Akbar
Ilham Akbar
Ilham Syahriyal adalah seorang praktisi hukum yang berbasis di Jakarta dengan latar belakang pendidikan hukum dari salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia. Ia memiliki ketertarikan pada isu-isu hukum, filsafat, dan dinamika sosial, serta aktif mengeksplorasi persinggungan antara hukum, etika, dan kehidupan sehari-hari. Ilham menaruh minat pada dunia literasi dan penulisan sebagai medium refleksi sekaligus kritik. Gaya berpikirnya banyak dipengaruhi oleh pendekatan stoikisme dan nilai-nilai spiritualitas Islam, yang kemudian membentuk sudut pandangnya dalam melihat realitas—tidak hanya secara normatif, tetapi juga eksistensial. Melalui tulisan, ia berupaya menghadirkan perspektif yang jernih, membumi, dan relevan dengan konteks masyarakat hari ini, dengan harapan dapat membuka ruang dialog yang lebih dalam dan bermakna.
Facebook Comment
- Advertisement -