Sabtu, April 27, 2024

Paylater dalam Perspektif Hukum Islam

Putri Syifa Asilah
Putri Syifa Asilah
Seorang mahasiswi jurusan Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah

Membeli barang-barang secara online lewat marketplace merupakan suatu fasilitas yang cukup disukai. Apa sih Marketplace itu? Marketplace merupakan tempat untuk berbisnis dan bertransaksi antara buyer dan seller yang medianya berbasis internet.

Di marketplace, kita sebagai pembeli dapat mencari penjual yang kita inginkan sesuai dengan kriteria sehingga harga pasar dapat sesuai dengan yang kita inginkan. Dari sisi penjual, mereka dapat tahu perusahaan apa saja yang membutuhkan jasa dan produk mereka.

Tentu, aktivitas jual beli menjadi efisien dan global karena suatu bisnis dapat dengan mudah diperkenalkan ke banyak pelanggan tanpa ada batas jarak dan tempat. Sebenarnya, marketplace memiliki kesamaan dengan pasar tradisional, tetapi perbedaannya marketplace ter-komputerisasi dengan baik lewat jaringan internet.

Di tahun 2021, marketplace yang diminati oleh hampir semua kalangan, salah satunya adalah online shope berwarna jingga yang merupakan aplikasi berbelanja berbasis mobile, mereka lebih berfokus pada platform mobile karena para pengguna dapat lebih mudah mencari, berjualan dan berbelanja hanya dengan menggunakan ponsel.

Salah satu fasilitas pembayaran yang menarik dan mendapat perhatian dari banyak kalangan adalah PayLater. Metode pembayarannya dengan menggunakan dana perusahaan terlebih dalulu untuk melakukan pembayaran, kemudian pengguna harus membayar tagihan belanja ke perusahaan yang sudah memberikan dana talangan.

Yang membuat banyak kalangan tertarik, PayLater ini memberikan rekomendasi produk pinjaman dengan awal pinjaman sebesar 0% tidak ada minimal transaksi dengan ketentuan hanya dapat digunakan untuk membeli barang-barang yang Anda butuhkan dengan tenor 30 hari. Namun tidak terlepas dari kelebihan, PayLater juga memiliki kekurangan yaitu tidak adanya toleransi apabila telat membayar tagihan, jika telat maka harus membayar denda.

Cara untuk mengajukan pinjamannya yaitu hanya dengan masuk melalui account, click my menu, click PayLater, click activate now, selanjutnya silahkan masukkan verification code nomor telepon, kemudian upload photo beserta KTP (Kartu Tanda Penduduk), jika form sudah diisi maka sudah selesai pengajuan yang kita lakukan.

PayLater sudah aktif dan dapat digunakan untuk belanja kebutuhan Anda dengan limit yang sudah ditentukan. PayLater memberi limit sebesar Rp.750.000 untuk awal pinjaman. Jangan khawatir, besaran kredit limit dapat meningkat bila kualitas score kredit yang tercatat meningkat. 0% sampai 2,95% merupakan besarnya bunga PayLater setiap bulannya. Dengan ketentuan cicilan 1 bulan bunganya sebesar 0% dan cicilan 2-3 bulan bunganya sebesar 2,95%.

Hampir semua kalangan pasti tergoda untuk menggunakan PayLater karena kita dapat dengan mudah berbelanja barang-barang yang kita butuhkan dan mendapat penangguhan pembayaran. Banyak masyarakat yang tidak mempermasalahkan soal bunga yang terdapat pada PayLater. Namun sebagai negara yang mayoritas beragam islam, tidak sedikit masyarakat muslim yang mempermasalahkan dan selalu bertanya-tanya mengenai hukum menggunakan PayLater. Kita dapat menganalisis menggunakan hukum islam untuk mengetahui apakah diperbolehkan menggunakan PayLater atau tidak?

Dalam bertansaksi di PayLater jelas terdapat orang yang melakukan akad, yaitu pembeli dan penjual. Pembeli dan penjual ini bertemu secara tidak langsung melalui halaman, pembeli dapat melihat produk yang dipasarkan, kemudian tanpa paksaan atau dengan kata lain saling suka maksudnya pembeli dapat dengan leluasa memilih barang yang akan mereka beli.

Selanjutnya adanya sigat atau lafal ijab dan kabul dimana pembeli dan penjual di marketplace harus orang dewasa dan memiliki akal, ini dapat dibuktikan dengan pengguna memverifikasi data diri menggunakan KTP.

Ijab dan Kabul dilakukan dalam satu majelis, saat pembeli telah memilih barang apa yang akan dibeli kemudian akan ditampilkan halaman checkout untuk memastikan apakah pembeli yakin untuk membeli serta membayar  barang yang sudah dipilih. Selanjutnya ada barang yang dijualbelikan, di marketplace ketika barang yang ingin kita beli sudah habis, maka terdapat keterangannya dan sudah pasti barang yang diperjualbelikan itu ada dan nyata.

Ulama dari 4 mahzab, yaitu Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki serta mayoritas ulama termasuk Zaid bin Ali memperbolehkan transaksi jual beli secara kredit. Harga yang dipakai untuk transaksi sama dengan harga membeli secara tunai atau boleh agak tinggi. Tetapi, mereka juga memberikan syarat untuk memperjelas akad, harus ada satu paham antara ­seller dan buyer dimana jual beli yang dilakukan itu dengan credit system. Di PayLater, terdapat informasi untuk para peminjam tentang pemilihan pembayaran.

Namun, sebagian ulama tidak setuju dan melarang. Ulama yang tidak memperbolehkan antara lain Abu Bakar al-Jashash, Nashir, Mashur, Imam Yahya Zainal Abidin bin Ali bin Husen, sebagian ulama kontemporer dan kalangan Hanafiah. Pendapat mereka memiliki ayat penguat yaitu QS. Al-Baqarah ayat 275 dan hadis Nabi Salallahu Alahi Wa Sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, berbunyi “Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli” (HR. Tirmidzi). Serta dalil kauniyah atau aqliyah yaitu tambahan harga yang diambil karena penundaan dalam pembayaran jual beli itu sama dengan tambahan pembayaran yang diambil dalam qirad.

Dapat kita simpulkan bahwa terdapat 2 pendapat, yang membolehkan (mubah) dan mengharamkannya. Pendapat ulama-ulama yang memperbolehkan jual beli secara kredit dengan cacatan pelaksanaannya harus berpedoman, kejelasan perjanjian, kesepakatan yang jelas, suka sama suka, dan tambahan harga yang terdapat di PayLater merupakan biaya tangguhan.

Lalu muncul argumen penambahan harga merupakan riba dan etika bisnis Islam tidak memperbolehkan. Argumen inilah yang menjadi dasar bahwa menggunakan PayLater untuk pinjaman tidak diperbolehkan karena terdapat bunga 0% hingga 2,95%.

Putri Syifa Asilah
Putri Syifa Asilah
Seorang mahasiswi jurusan Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.