Jumat, Maret 29, 2024

Negara Agraris menjadi Negara Miris

Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas Redaktur Seruan.id

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Maka, melalui momentum hari Tani Nasional 24 September 2018 ini, patut kita renungi bahwa apakah cita-cita luhur tersebut telah diwujudkan oleh negara, terutama terhadap petani diseluruh Indonesia? atau malah sebaliknya para petani di negeri yang konon katanya sebagai negara agraris ini malah semakin menjerit meratapi nasibnya yang semakin miris.

Nasib petani di Indonesia kian hari malah semakin sulit. Mereka terancam, dengan berbagai macam persoalan. Mulai dari keterbatasan lahan garapan, hasil produksi pertanian yang tidak memadai, harga hasil pertanian yang rendah sampai persoalan impor beras yang  membuat petani semakin tercekik.

Dalam persoalan impor beras, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) lagi-lagi akan membuka kembali keran impor beras sebanyak 1.000.000 ton hingga September 2018. Kebijakan impor beras yang katanya dilakukan untuk menambah stok beras yang akhir-akhir ini mengalami penurunan.

Menteri perdagangan menegaskan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan hasil rakor yang  dihadiri oleh menko perekonomian, mentan dan dirut perum Bulog. Dan langkah ini diambil oleh Kementrian Perdagangan atas permohonan Bulog dengan sistem tender.

Kebijakan impor beras sendiri menarik untuk dicermati. Sebab menurut dirut perum Bulog sendiri, Budi Waseso menyatakan bahwa stok beras di gudang masih aman dan tidak perlu dilakukan impor hingga akhir tahun 2018 dan saat ini kita berhasil swasembada beras.

Jelas ini sebuah ironi. Di mana, adanya ketidaksesuaian terhadap apa yang dikatakan Mendagri dengan dirut Bulog sendiri. Ini menjadi tanda tanya kepada kita bahwa apa sebenarnya yang sedang terjadi? Drama apakah gerangan yang sedang diperankan oleh rezim hari ini?

Ini jelas menarik untuk kita kritisi. Sebab kebijakan impor beras ini sendiri berkorelasi dengan ketahanan pangan Indonesia. Bagaimana tidak, negara dengan penduduk lebih dari 250 juta jiwa memerlukan beras sebagai bahan makanan pokok mereka. Indonesia yang selalu disebut negara agraris, subur dan sebagainya ternyata tidak mampu “memberi makan” penduduknya, sehingga untuk urusan nasi saja harus impor.

Indonesia adalah negara yang agraris (pertanian), sektor pertanian merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja cukup tinggi, khususnya pangan dan industrialisasi pangan menjadi pilihan karena posisinya yang berdasar sumber-sumber sendiri dan bertitik sentral pada masyarakat pedesaan sebagai petani yang menjamin kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan dalam negeri.

Hal itu semakin ditegaskan, dimana dari data BPS pada Februari 2017 menunjukkan bahwa bidang pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan menempati bidang kerja tertinggi di Indonesia mencapai 39.678.453 jiwa. Banyak jiwa yang tergantung kehidupannya dalam sektor agraris.

Selanjutnya, yang menjadi permasalahan yang sangat mendasar bagi petani adalah terbatasnya jumlah lahan/luas lahan yang di gunakan petani sebagai sebagai media tanam. Lahan yang luas akan mampu dimanfaatkan oleh petani untuk melakukan usaha budidaya tanaman dan akan menunjang produktivitas tanaman.

Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Namun, faktanya dilapangan bahwa alih fungsi lahan khusunya di Sumatera barat terus terjadi setiap tahunnya. Karena menurut Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar, Candra mengatakan bahwa alih fungsi lahan di Sumatera Barat mencapai 600 Ha per tahunnya untuk membangun perumahan dan perkantoran.

Ini merupakan suatu peristiwa yang menyedihkan bagi petani. Sebagai Negara agraris Indonesia perlu untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan itu tertuang dalam UU NO.41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bahwa kawasan dan lahan pertanian akan dilindungi dan menjamin tersedianya lahan pertanian.

Menurut data statistik lahan pertanian 2012-2016 (BPS) luas lahan sawah non irigasi mengalami penurunan yakni berturut turut 66.337Ha pada tahun 2012, 43.554Ha pada tahun 2013, 43.273Ha pada tahun 2014, 43.003Ha  pada tahun 2015, dan 41.155Ha pada tahun 2016. Padahal Bapak Jokowi-JK sendiri dalam janji politiknya akan meningkatkan kepemilikan lahan petani menjadi rata-rata 2 hektar agar kesejahteraan petani meningkat.

Melihat kondisi yang ada saat ini sudah seharusnya pemerintah sadar bahwa keputusan untuk selalu mengandalkan impor beras manakala kondisi cadangan pangan (read : Beras) terbatas,  bukanlah solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan pangan kita.

Pemerintah tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan dan pertanian manakala penyelesaian masalahnya bukan pada pokok sumber masalah melainkan hanya dari permasalahan-permasalahan yang muncul di permukaan saja.

Maka tentu, pemerintah punya PR besar dalam mensejahterahkan petani. Selain harus menstabilkan harga, menjamin ketersedian dan hak petani akan lahan pertanian, pemerintah juga punya tanggung jawab besar untuk terciptanya swasembada pangan.

Dan swasembada pangan merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah saat ini dalam memanfaatkan sumber daya alam Indonesia yang melimpah dan dapat memperbaiki ketergantungan Indonesia akan impor. Dan dengan begitu juga membuat petani kita bisa menjadi sejahtera dan makmur, petani yang berdaulat. Semoga!

Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas Redaktur Seruan.id
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.