Jumat, Maret 29, 2024

Mutu Guru, Wewenang Siapa?

Iip Rifai
Iip Rifai
Penulis Buku "Persoalan Kita Belum Selesai, 2021"| Alumnus : ICAS Paramadina University, SPK VI CRCS UGM Yogyakarta, Pascasarjana UIN SMH Banten, Sekolah Demokrasi Serang 2014.

Era disrupsi merupakan era di mana terjadi perubahan mendasar atau fundamental dalam berbagai aspek dan kegiatan. Sebuah era peralihan dari dunia nyata ke dunia maya. Era ini sering disebut juga sebagai era digital karena seluruh aktivitas yang dilakukan bersifat digital. Aktivitas masyarakat telah beralih dari dunia nyata ke dunia maya, yang paling kentara  terutama dalam penggunaan media sosial.

Tengok saja apa yang sedang terjadi di belahan dunia kini. Segala aspek mulai dari urusan ekonomi, sosial, budaya, politik termasuk juga pendidikan tak lepas dari persoalan di atas. Era disrupsi menginisiasi lahirnya model baru dan strategi inovatif dan disruptif. Kita dipaksa untuk berubah atau kita akan digerusnya dan musnah.

Go-jek atau Grab adalah contoh konkret yang tak terbantahkan bahwa era disrupsi telah menjadi bagian hidup yang memudahkan masyarakat pengguna transportasi publik. Keduanya juga telah mengilhami sektor-sektor lain untuk melakukan perubahan atau inovasi, salah satunya adalah pendidikan dengan sistem digitalisasi.

Menurut data Kompas (26/12/2018) persoalan pendidikan dasar dan menengah sepanjang tahun 2018 berkutat pada rendahnya mutu guru, selain urusan formasi pengangkatan guru sebagai pegawai negeri sipil atau ASN. Menyoal mutu guru, di era disrupsi atau menyambut revolusi 4.0 seharusnya pemerintah dan seluruh stake holder begerak cepat mengatasi persoalan ini, di samping mengatasi persoalan lainnya yang juga lebih penting dan mendesak.

Pertanyaan selanjutnya yang kemudian muncul adalah seberapa pentingkah eksistensi guru di kelas di era ini? Masihkan ia dibutuhkan di dalam kelas? Jawabannya tentu masing penting bahkan sangat krusial. Ia adalah orang tua kedua siswa di sekolah, ia juga pembimbing mereka dalam mengarungi lautan informasi dalam rangka mencari ilmu pengetahuan di tengah era revolusi industri 4.0.

Revolusi industri bukan hanya sekedar persoalan perkembangan dan kemajuan teknologi belaka tapi ia juga merupakan soal kemajuan manusia dalam berpikir. Mengubah cara berpikir dari yang kuno, tradisional dan konvensional menjadi cara berpikir yang modern, dinamis  dan kreatif serta inovatif tentu dengan topangan teknologi. Teknologi adalah alat atau media, ia tidak berarti apa-apa jika sumber daya manusianya tak mempunyai kompetensi dalam menggunakannya.

Pola pikir generasi mendatang menjadi tugas berat para guru. Tanggung jawab guru dalam mengemban tugas tersebut bukan pekerjaan main-main. Di tangan merekalah masa depan siswa-siswi ditentukan. Tugas guru bukan lagi sebagai penceramah di kelas, bukan juga tukang suruh agar siswa-siswi menjadi penghafal pelajaran yang handal. Ia adalah fasilitator juga motivator bagi para siswa-siswi agar pengetahuan yang dipelajari bisa diserap, dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan yang nyata di masyarakat.

Persoalan yang terjadi di lapangan adalah mutu para guru. Jika kita melihat lebih dekat, mutu para guru di seluruh Indonesia sangatlah kompleks. Kuantitas guru di seluruh Indonesia, menurut data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemndikbud berjumlah 3,1 juta. Berapa persen yang berkualitas tinggi?

Pertanyaan di atas dijawab, misalnya, dengan data uji kompetensi guru tahun 2015. Dari data tersebut (Kompas, 12/2018) ditunjukkan bahwa nilai uji kompetensi para guru baru 53,02 di bawah standar nilai minimum 55. Ini artinya para guru belum sepenuhnya kompeten menguasai materi pelajaran dan paedagogiknya. Sebuah fakta objektif yang kurang menggembirakan bagi dunia pendidikan kita saat ini.

Untuk mem-follow up data “yang kurang sedap” yang diperoleh di atas, pemerintah mulai mengaktifkan pelatihan-pelatihan (trainings); loka karya, seminar, musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG). Ditambah, di tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi, sebuah sistem yang memudahkan para siswa untuk bisa mengakses sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka juga sebagai media untuk memetakan kualitas atau mutu guru.

Namun hal yang sangat disayangkan dari pelatihan yang digagas pemerintah tersebut di atas belum menemukan pola yang pas, teruji dan jitu untuk meningkatkan mutu para guru secara efektif dan komprehensif. Dirjen GTK Kemendikbud hingga detik ini masih dalam tahap menggodok teknis pelatihan dan pemetaan yang efektif dan berkualitas padahal sistem zonasi sudah berlangsung dua tahun terakhir.

Sila tengok juga data mutakhir dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mencatat peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang lolos hanya 9 persen di semua instansi termasuk guru. Angka yang sangat rendah; meski tes CPNS pun bukan pula jaminan untuk mengukur mutu para guru.

Menyoal teknis dan jenis pelatihan yang selama ini kewenangannya “dipegang” penuh oleh pemerintah mendapatkan perhatian yang berbeda dari organisasi keguruan. Sebut saja misalnya organisasi tertua bagi para guru, PGRI, ia memberikan penuh kewenangan dan tanggung jawabnya kepada pemerintah.

Lain PGRI lain pula Ikatan Guru Indonesia (IGI) atau Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menginginkan pelatihan dilakukan oleh organisasi guru; pemerintah bertugas hanya sebagai pengelola standarnya saja. Tentu, punya alasan tersendiri kenapa masing-masing berbeda opini dalam konteks ini.

Fakta di lapangan, para guru banyak yang kurang sreg atau cocok dengan pelatihan yang “disuguhi” pemerintah. Pelatihan yang diikuti terkesan hanya sebuah aktivitas yang tak menyentuh pokok persoalan yang dikehendaki. Guru tak butuh banyak diberikan “dosis” teori pendidikan yang mengawang, karena sejak awal ia adalah pembawa perubahan bagi masyarakat.

Yang mereka butuhkan adalah bagaimana cara mengelola kelas yang majemuk, praktik bagaimana menanamkan nilai-nilai toleransi di tengah keragaman, menjalin komunikasi yang baik dan efektif dengan orangtua siswa, melakukan evaluasi secara berkala dan sejenisnya. Simpulnya, para guru diberikan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan yang dihadapinya kini.  Bukan diberikan materi yang dihadapkan pada “seabrek” persoalan administrasi yang output-nya, justru, guru melupakan fungsinya sebagai fasilitator bagi siswa.

Berapa besar dana yang dikeluarkan pemerintah untuk pelatihan guru dan kepala sekolah, jika hasil pelatihannya nihil, salah sasaran, dan hanya menghasilkan tumpukan administrasi semata. Bayangkan jumlah dana yang digelontorkan pemerintah, menurut data IGI yang dikutip Kompas (26/12/2018), untuk dua pelatihan di atas mencapai hingga 990 milyar rupiah, dengan rincian 840 milyar untuk pelatihan guru sedangkan 150 milyar untuk pelatihan kepala sekolah. Sejatinya  uang rakyat ini membawa angina segar peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, bukan sebaliknya.

Satu hal penting, pendidikan bukan hanya persoalan akademik atau berhenti dalam angka-angka. Pendidikan juga bukan sekedar selembar kertas ijazah yang diterima siswa setelah lulus ujian. Pendidikan adalah media bagi mereka yang mau terus belajar mengasah diri, menyempurnakan budi. Guru adalah pembelajar yang terus berlatih agar siswa bisa meneladaninya dalam proses tersebut.              .

Iip Rifai
Iip Rifai
Penulis Buku "Persoalan Kita Belum Selesai, 2021"| Alumnus : ICAS Paramadina University, SPK VI CRCS UGM Yogyakarta, Pascasarjana UIN SMH Banten, Sekolah Demokrasi Serang 2014.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.