Sabtu, April 20, 2024

Minimarket di Sidoarjo, Ayo Taat Peraturan dan Melek Pajak!

Rakhma Syeila
Rakhma Syeila
seorang mahasiswi semester 5

Swalayan atau yang biasa disebut dengan minimarket ialah tempat yang sangat favorit bagi masyarakat, terutama di Sidoarjo, Jawa Timur. Barangnya lebih lengkap dan banyak diskon, membuat warga kelas menengah hingga kelas bawah sangat senang dengan promosinya.

Belum lagi ditambah jarak yang sangat terjangkau dengan pemukiman warga membuat mereka tidak susah payah dalam mencari barang yang tidak ada di toko kelontong. Swalayan atau minimarket ada disamping rumah mereka dan tentunya buka 24 jam nonstop.

Pajak

Namun adanya minimarket ini berdampak pada bangkrutnya toko kelontong atau toko kecil-kecil disekitar area minimarket. Padahal, pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan peraturan dan pajak yang tinggi bagi perusahaan minimarket tersebut.

Banyaknya peraturan yang ada membuat para perusahaan minimarket mempersiapkan masalah perpajakan seperti halnya pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diberikan kepada karyawan baik berupa gaji, honor, bonus, THR, dan lain sebagainya, apabila telah melebihi penghasilan tidak kena pajak.

Pajak Pertambahan Nilai yaitu pajak yang dikenakan atas jasa yang Anda berikan kepada para konsumen. Hal ini menjadi kewajiban Anda apabila omzet selama satu tahun lebih dari Rp 4.800.000.000, 00 sehingga harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan seperti biasanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak dikenakan terhadap pemanfaatan bumi dan bangunan.

Sangat disayangkan banyaknya minimarket yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan kesekapatakan yang telah dibentuk seperti halnya kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman baru, aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas), dukungan/ketersediaan infrastruktur.

Keberadaan pasar rakyat dan waning/toko di wilayah sekitarnya yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut, lokasi pendirian minimarket berada pada jalan lokal primer, dan jarak pendirian minimarket wajib disosialisasikan kepada pedagang-kecil eceran/toko kelontongan di sekitar sampai dengan radius 100 m.

Pemahaman masyarakat terhadap pajak dan peraturan adanya minimarket harus lebih terbuka, agar tidak ada lagi kebangkrutan para pedagang kecil.

Diharapkan pada masyarakat untuk melek pajak dan bersama-sama mengawasi kinerja pemerintah dalam membangun Kabupaten Sidoarjo agar menjadi lebih baik dan menjadi kota panutan oleh kota-kota lainnya.

Referensi

Pajak Pengusaha Minimarket, pajakpribadi.com, 2017

http://p3m.sidoarjokab.go.id/FListadupubtm.asp?txtkdaduan=02015060878

Rakhma Syeila
Rakhma Syeila
seorang mahasiswi semester 5
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.