Jumat, Oktober 11, 2024

Menyoal Kebijakan Larangan Bercadar di Perguruan Tinggi

Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas Redaktur Seruan.id

Publik tanah air sontak menjadi heboh usai Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Suka) pada Senin, 5 Maret yang lalu mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya untuk menggunakan cadar.

Hal tersebut kemudian menuai kontroversi diberbagai kalangan. Ditambah lagi setelah itu di Sumatera Barat seorang dosen bahasa inggris di nonaktifkan oleh pihak kampus IAIN Bukittinggi karena ia memakai cadar saat sedang berada dikampus.

Polemik larangan bercadar tersebut kemudian kian hangat dalam perbincangan. Pro dan kontra terhadap pemakaian cadar tersebut seolah-olah tidak bisa dihentikan perdebatannya. Bagi yang mendukung terhadap larangan bercadar tersebut karena menilai pemakaian cadar dapat menganggu interaksi dan komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat.. Namun, tak kalah banyak pula yang menolak larangan bercadar dengan argumen bahwa kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Pengertian cadar jika merujuk menurut Wikipedia adalah kain yang menjadi bagian penutup kepala atau muka bagi wanita muslim. Cadar adalah salah satu aturan yang tercantum dalam hukum Islam. Di Indonesia penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab memang belum begitu familiar dan masih dianggap tabu bagi sebagian kalangan meskipun sudah ada banyak wanita yang menggunakan cadar saat berada di luar ruangan.

Dalam perspektif agama Islam, hukum mengenakan cadar diantara pendapat beberapa kalangan ulama memang berbeda-beda. Jika kita melihat pendapat ulama dari empat mahzab terkemuka, maka kita akan menemukan pandangan yang berbeda terkait hukum wanita bercadar.

Menurut ulama yang menganut mahzab Hanafi, menggunakan cadar bagi seorang wanita muslim hukumnya sunnah karena wajah bukan merupakan bagian aurat wanita. Begitu juga dengan ulama yang menganut mahzab Maliki juga berpendapat yang sama.

Berbeda dengan pendapat kedua mahzab diatas, ulama yang menganut mazhab Syafi’ menganggap bahwa aurat seorang wanita dihadapan pria yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh, sehingga wajib hukumnya seorang wanita mengenakan cadar. Ulama yang menganut mahzab Hambali juga sependapat mengharuskan wanita untuk mengenakan cadar penutup wajah.

Menurut Imam Hambali, seluruh tubuh wanita adalah aurat dan termasuk juga kuku-kukunya. Dari beberapa pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa persoalan memakai cadar tidaklah dilarang. Artinya, dalam pandangan agama sudah tidak ada lagi persoalan memakai cadar, tinggal bagaimana seseorang meyakini mazhab dan menghormati mazhab yang lainnya.

Pro Kontra

Muncul banyak penolakan terhadap pelarangan memakai cadar di perguruan tinggi terutama terkait kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang mahasiswinya untuk menggunakan cadar. Beberapa kalangan menilai bahwa Rektor UIN Sunan Kalijaga telah gegabah membuat kebijakan karena tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif.

Namun, sebagian menilai kebijakan tersebut tidaklah mengekang kebebasan mahasiswi. Melainkan bertujuan agar penggunaan cadar tidak membatasi komunikasi antara mahasiswi dengan dosen. Senada dengan itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulton Fatoni menyatakan bahwa aturan tersebut tidak mengekang kebebasan mahasiswi dan tidak melanggar HAM karena yang dilarang itu cuman memakai cadar, bukan menutup aurat.

Menurutnya Rektor UIN Yogyakarta dalam konteks sedang memberlakukan peraturan yang memudahkan proses belar mengajar perkuliahan dengan cara memilih memberlakukan dua aturan, yaitu kerudung-jilbab dan tidak bercadar (CNNIndonesia.com, `8 Maret 2018).

Di sisi lain, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penerapan aturan seperti itu merupakan otonomi kampus sehingga Kemenag tidak dapat mengintervensi kebijakan itu.

Menurutnya, pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memiliki dasar argument soal pelarangan bercadar, yaitu lebih pada alasan akademik dibandingkan dengan keagamaan atau teologis. Alasan akademik itu seperti pertimbangan saat ujian. Dimana apabila mahasiswi menggunakan cadar dikhawatirkan peserta ujian bukan mahasiswi yang berangkutan malainkan orang lain, bahkan joki (wartakota.tribunnews.com,8 Maret 2018).

Sedangkan hal yang berbeda disampaikan oleh Maneger Nasution Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, menyebut bahwa kebijakan tersebut telah mengurangi dan melanggar hak-hak konstitusi dari warga negara Indonesia. Menurutnya, jika para mahasiswi itu meyakini penggunaan cadar sebagai pengamalan keagamaan maka hal itu merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi. Maka dari itu dia menyarankan agar kebijakan tersebut dipertimbangkan dengan bijaksana (Republica.co.id, 6 Maret 2018).

Inkonstitusional dan Melanggar HAM

Dalam hukum formal di Indonesia tidak ada larangan ataupun kewajiban menggunakan cadar di tempat umum, demikian juga varian penutup wajah lainnya seperti niqab atau burka. Seluruhnya bersifat opsional, dan kebebasan ini dijamin dalam undang-undang. Dan menurut penulis, kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan melarang mahasiswinya memakai cadar di kampus adalah suatu tindakan yang melanggar konstitusi.

Setidaknya ada beberapa pasal dalam UUD 1945 yang penulis telah dilanggar secara bersamaan oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dimana kebijakan ini telah melanggar pasal 29 UUD 1945 ayat (2) menyatakan,“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”. 

Berbusana adalah bagian dari hak konstitusional untuk berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang Dan cadar merupakan bagian dari busana. Maka dari itu kebijakan pelarangan bercadar ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E ayat (1) dan (2). Pasal itu mengatur setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya serta bebas meyakini pikiran, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.

Selain itu, kebijakan pelarangan bercadar ini telah melanggar hak asasi manusia (HAM) bagi wanita muslim. Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 22 yang pada intinya telah menjamin kemerdekaan dan kebebasan bagi setiap orang atau warga negara untuk memilih agama, keyakinan dan menjalankannya. Dan negara bertanggung jawab dalam pelaksanaaan, perlindungan serta penegakan HAM ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Dengan telah jelasnya peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia di konstitusi kita, maka sudah saatnya negara dalam hal ini menjaga dan menghormati hak-hak warga negaranya. Termasuk dalam memakai cadar. Karena sejatinya hak asasi manusia tidak dapat diambil dan dikurangi dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi seseorang.

Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas Redaktur Seruan.id
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.