Jumat, April 26, 2024

Menuju Kehancuran KPK

antoniputra94
antoniputra94
merupakan Paneliti di Lembaga Antikorupsi Integritas, Padang. penulis juga merupakan anggota penuh dari UKM pengenalan hukum dan politik Universitas Andalas.

Gerakan politik untuk melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seakan tidak ada habisnya. Penegakan hukum yang dilakukan KPK selalu berbenturan dengan kepentingan politik. Akibatnya, semua kalangan yang berkepentingan bahu-membahu menyerang komisi ini. Tujuannya hanya satu, yaitu pelemahan terhadap lembaga anti rasyuah tersebut.

Mulai dari revisi UU KPK, kriminalisasi pimpinan, membenturkan komisi ini dengan penegak hukum lain, sampai mengintervensi penegakan hukum KPK melalui hak angket. Langkah-langkah yang demikian dilakukan secara berkelanjutan.

Upaya yang dilakukan DPR untuk melumpuhkan KPK adalah bentuk kekawatiran dari anggotanya akan terperangkap penegakan hukum KPK. Setelah semua cara menuai kegagalan, maka datanglah serangan tidak beraturan (jurus mabuk) dari kalangan politisi pendukung koruptor untuk melumpuhkan KPK.

Pertama, hak angket DPR terhadap KPK merupakan bentuk perlawanan nyata dari koruptor, sebab sebagian besar anggota DPR tengah disebut komisi ini menerima aliran dana kasus dugaan korupsi e-KTP. Dahulu bisa dikatakan bahwa yang membenci KPK itu adalah opnum, tetap kini, yang membenci KPK itu adalah seluruh partai politik. Buktinya, mereka semua sepakat dengan hak angket yang nyata mengitervensi penegakan hukum oleh KPK.
Walaupun ada fraksi partai politik yang mengatakan tidak setuju dengan hak angket, namun itu hanyalah pengalih perhatian saja. Ibarat permainan sepak bola, mereka adalah pemain yang sering melakukan gerakan tanpa bola, tujuannya adalah untuk mengalihkan perhatian atau sekedar untuk pencitraan.

Saat ini, KPK berada dalam keadaan terjepit. Sebab penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sedang diganggu. Patut kita sadari, 15 dari 23 orang Pansus Hak Angket, namanya sedang disebut menerima aliran dana dugaan korupsi e-KTP oleh komisi ini.

Keberadaan hak angket juga dinilai inkonstitusional. Sebab hak angket diperuntukan untuk lembaga pelaksana undang-undang, yaitu eksekutif. Sementara komisi ini adalah lembaga penegak hukum, dimana dalam teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh Jhon Lock, penegakan hukum merupakan kekuasaan yudikatif yang bebas dari intervensi legislatif dan yudikatif.

Bila penegakan hukum dapat di intervensi, maka keadilan tidak pernah bisa ditegakkan. Sebab kebenaran itu adalah mutlak, tidak dapat direlatifkan berdasarkan kemana arah dukungan yang lebih kuat seperti yang terjadi saat ini.

Keberadaan hak angket seolah mengambarkan bahwa DPR tengah melakukan upaya yang seolah-olah konstitusional. Seolah-olah mereka berpihak kepada pemberantasan korupsi, namun yang mereka lakukan tidak lebih dari upaya untuk melepaskan diri dari upaya penegakan hukum KPK.

Kedua, menebar kebencian (fitnah) untuk membangun opini publik bahwa KPK adalah lembaga yang gagal. Jurus mabuk yang dilakukan DPR terhadap KPK adalah bentuk resiko yang harus di terima KPK karena telah berusaha menyelamatkan kekayaan negara dari para politisi yang rakus.

Mereka menydutkan KPK dengan membangun opini publik secara masif. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi dukungan publik terhadap KPK. Bila dukungan publik berkurang, maka sudah pasti KPK semakin mudah untuk dilumpuhkan. Selama ini kekuatan terbesar KPK untuk bertahan dari ancaman pelemahan adalah dukungan publik yang begitu besar.

Pernyataan-pernyataan dari anggota DPR yang menyudutkan komisi ini hanyalah tuduhan sampah atas dasar kebencian. Sebab bila kita berbicara penegakan hukum, maka disitu kita akan berbicara tentang pembuktian. Bila benar anggota DPR yang mengatakan memiliki bukti bahwa KPK itu bukan lembaga yang bersih, silahkan laporkan kapada kejaksaan atau kepolisian. Namun bila pernyataan tidak dapat dibuktikan, maka itu tuduhannya itu tidak lebih dari fitnah atas dasar kebencian yang bertujuan untuk menjatuhkan dukungan publik terhadap KPK.

Hal ini tentu mengambarkan bahwa para koruptor telah menyiapkan dan menggunakan berbagai cara untuk terbebas dari jeratan penegak hukum. Bahkan, mereka juga berambisi untuk menghancurkan sistem pemberantasan korupsi itu sendiri. Meminjam istilah virus-virus yang digunakan Michael Cerres (1990), para koruptor juga sedang mempersiapkan anti-bodi untuk gerakan pemberantasan korupsi. Gencarnya visrus korupsi dilawan dengan anti virus pemberantasan korupsi, akan tetapi virus tidak diam dalam mengembangkan diri untuk melawan anti virus pemberantasan itu sendiri. 

Cara-cara yang demikian itu mustahil dilakukan oleh orang-orang baik. Dalam artian, hanya orang-orang yang terlibat, atau setidaknya berpotensi untuk korupsi saja yang akan melakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa bayak pihak yang merasa terancam dengan kewenangan yang dimiliki KPK dalam memberantas korupsi. KPK seolah mengganggu zona nyaman mereka (para koruptor). Di saat suara-suara yang menggangu itu sampai di depan pintu, bahkan masuk kedalam rumah, keluarlah perlawanan balik dari para koruptor dan antek-anteknya (corruptor fight back). 

Langkah politik yang dilakukan DPR terhadap KPK juga mengambarkan betapa busuknya mereka. Sebab DPR yang sejatinya merupakan wakil rakyat, seharusnya bekerja untuk rakyat malah sibuk mencari-cari kesalahan lembaga negara yang dipercaya oleh rakyat. Orang-orang yang duduk di DPR bukanlah wakil rakyat,melainkan wakil partai politik yang hanya peduli terhadap dirinnya sendiri dan kelompok.

Manuver politik yang terus dilakukan DPR tentu semakin menggiring KPK menuju jurang kehancuran. Sekuat apapun KPK dalam bertahan, tetap saja langkah yang demikian akan memberikan dampak yang berkelanjutan berupa semakin melemahnya kemampuan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Meminjam istilah klasik tentang sebuah perjuangan, sedang batu yang keras saja dapat terkikis hanya dengan tetesan air. Apa lagi KPK, sedikit saja kelengahan dapat menyebabkan petaka, yaitu berupa kehancuran.

antoniputra94
antoniputra94
merupakan Paneliti di Lembaga Antikorupsi Integritas, Padang. penulis juga merupakan anggota penuh dari UKM pengenalan hukum dan politik Universitas Andalas.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.