Minggu, Mei 19, 2024

Meninjau Analisis Dampak Kesehatan Mental dalam Penjara

Rita Nurhasanah
Rita Nurhasanah
Rita Nurhasanah - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama - Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang - Kementerian Hukum dan HAM RI

Berada di balik jeruji besi bukan berarti penghapusan hak dan kemerdekaan secara absolut, pemenuhan nilai hak asasi manusia masih harus diperhatikan. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengungkapkan bahwa semua tahanan harus dilindungi dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, di mana tidak dapat ditemukan pembenaran atas keadaan tersebut.

Atas dasar itulah diskusi kesehatan mental dalam penjara menjadi salah satu topik yang perlu dipahami dan ditindaklanjuti lebih lanjut. Dalam spektrum yang lebih luas, analisis dampak kesehatan dalam penjara juga dapat menjadi salah satu upaya dalam preventive measure -sebuah pencegahan dengan memberikan gambaran sistem penjara yang dapat merenggut kondisi mental seseorang.

Dalam sistem pidana, dikenal sebutan pencegahan atau biasa disebut dengan deterrence effect – yang merupakan teori bahwa hukuman pidana tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga mencegah orang lain melakukan pelanggaran serupa.

World Health Organization (WHO) mengidentifikasi beberapa faktor berikut sebagai pembawa dampak negatif bagi kesehatan mental di penjara, yaitu: kelebihan kapasitas, kekerasan dalam berbagai bentuk, serta enforced solitude – yang berarti kondisi kesendirian secara terpaksa.

Pertama, kelebihan kapasitas di Lapas bukan isu baru, Indonesia menghadapi sejarah panjang kepadatan di penjara. Total hunian penjara Indonesia saat ini adalah 271.231; ini secara signifikan melampaui kapasitas, yang hanya dibangun untuk 132,107 narapidana. Dapat dikatakan bahwa kepadatan di penjara mencapai sekitar 105%. Faktor ini berdampak pada menurunnya kualitas hidup secara drastis karena dapat terjadinya peningkatan kontak fisik, kurang tidur, kurangnya privasi dan praktik kebersihan yang buruk.

García-Guerrero dan Marco dalam penelitiannya yang berjudul Overcrowding in Prisons and Its Impact on Health menyimpulkan bahwa kesehatan mental dapat terganggu karena adanya konsekuensi dari kecemasan yang dihasilkan oleh kelebihan kapasitas penjara, selanjutnya akan menghasilkan perilaku hetero dan agresif diri.

Kedua, kekerasan di penjara biasanya dalam bentuk intimidasi, meskipun kekerasan fisik juga kerap terjadi. Ini adalah mekanisme utama yang digunakan berbagai kelompok di penjara untuk menegaskan dominasi dan kontrol mereka. Dengan asumsi seorang narapidana tidak dipenjara karena pelanggaran yang berhubungan dengan seks, intimidasi kemungkinan akan menjadi satu-satunya kekerasan yang akan mereka alami. Ini biasanya terjadi dalam beberapa bulan pertama masa tinggal mereka, sampai mereka masuk ke dalam kelompok, yang memberikan sejumlah perlindungan dari orang lain.

Ketiga, penjara sering dikaitkan dengan metafora kesepian serta simbol untuk terjebak dalam ruang dan waktu. Manusia membutuhkan kontak sosial. Seiring waktu, isolasi dalam penjara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mental, diantaranya: kecemasan dan stres, depresi dan keputusasaan, kemarahan, serangan panik, serta dipandang dapat memperburuk masalah kesehatan mental yang sudah ada sebelumnya.

Ketiga analisis tersebut mendorong premis bahwa penjara cenderung memberikan dampak negatif bagi kesehatan mental. Ruang lingkup penjara berarti bahwa kebebasan sebagai individu tidak lagi sama.

Terdapat batasan-batasan yang kemudian menghambat aktualisasi diri sehingga dapat menciptakan perubahan dalam eksistensi jiwa. Batasan dalam ruang gerak, kesempatan bertemu dengan orang terkasih, serta kebebasan dalam ekspresi diri yang akan secara drastis terhambat seiring dengan berjalannya waktu. Kompleksitas atas keberlangsungan kehidupan seseorang dapat sepenuhnya berubah setelah melangkah ke lembaga pemasyarakatan, kesehatan mental adalah salah satunya.

Rita Nurhasanah
Rita Nurhasanah
Rita Nurhasanah - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama - Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang - Kementerian Hukum dan HAM RI
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.